Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Novi Fitriani23

Fikih Muamalah Pembagian Harta Waris dalam Perspektif Muhammadiyah

Agama | 2026-07-20 16:21:25

Membagikan harta warisan sering kali membuat suasana rumah berubah menjadi tegang. Tidak sedikit hubungan saudara yang sebelumnya baik-baik saja justru menjadi renggang karena persoalan harta pembagian menyelamatkan orang tua. Sebagai seorang mahasiswi, saya memandang bahwa persoalan waris bukan hanya tentang siapa yang memperoleh bagian lebih banyak atau lebih sedikit, tetapi juga tentang bagaimana kita memahami keadilan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.

Di Indonesia, permasalahan waris masih sering diselesaikan berdasarkan kebiasaan keluarga. Ada yang membagi sama rata kepada seluruh anak, ada pula yang menyerahkan sepenuhnya kepada anak tertua. Tidak jarang keputusan tersebut diambil hanya demi menghindari konflik, tanpa mempertimbangkan aturan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an. Akibatnya, muncul rasa tidak adil yang justru memicu kemunduran di kemudian hari.

Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam modernis terbesar di Indonesia berpandangan bahwa pembagian harta waris sebaiknya mengikuti ketentuan syariat Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ketentuan tersebut dipelajari dalam ilmu faraidh yang mengatur siapa saja yang berhak menjadi ahli waris beserta besaran bagiannya. Prinsip ini menunjukkan bahwa pembagian warisan bukanlah hasil kesepakatan manusia semata, melainkan bagian dari hukum Allah yang memiliki tujuan menjaga keadilan.

Banyak orang berpikir mengapa dalam beberapa kondisi anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dibandingkan anak perempuan. Jika hanya melihat angka, ketentuan tersebut memang tampak berbeda. Namun, menurut pandangan Muhammadiyah, keadilan dalam Islam tidak selalu berarti sama rata. Islam mempertimbangkan tanggung jawab yang dimiliki masing-masing pihak. Laki-laki mempunyai kewajiban memberikan nafkah kepada istri, anak, bahkan dalam kondisi tertentu kepada anggota keluarga lainnya. Sementara itu, harta yang diterima perempuan sepenuhnya menjadi hak pribadinya tanpa kewajiban menafkahi keluarga.

Sebagai mahasiswa yang mempelajari berbagai perspektif dalam kehidupan bermasyarakat, saya memahami bahwa isu kesetaraan gender sering kali menjadi alasan munculnya kritik terhadap hukum waris Islam. Akan tetapi, saya juga melihat bahwa suatu aturan tidak dapat dinilai hanya dari satu sisi. Syariat Islam hadir sebagai sistem yang saling melengkapi antara hak dan kewajiban. Ketika kewajiban laki-laki lebih besar dalam aspek ekonomi keluarga, maka pembagian waris yang berbeda bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari keseimbangan tanggung jawab.

Meski demikian, saya juga menyadari bahwa kehidupan masyarakat saat ini sedang mengalami banyak perubahan. Tidak sedikit perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, bahkan memiliki penghasilan lebih besar dibandingkan saudara laki-lakinya. Kondisi seperti ini sering memunculkan pertanyaan baru mengenai relevansi pembagian waris. Muhammadiyah memandang bahwa ketentuan bagian waris tetap mengikuti syariat. Namun, semangat tolong-menolong, musyawarah, hibah ketika pewaris masih hidup, maupun pembagian harta melalui wasiat yang sesuai ketentuan syariat dapat menjadi solusi untuk menjaga kemaslahatan keluarga tanpa mengubah hukum waris yang telah ditetapkan.

Menurut saya, persoalan terbesar bukan terletak pada aturan pembagian waris, melainkan minimnya pemahaman masyarakat. Banyak keluarga baru membicarakan warisan setelah orang tua meninggal dunia sehingga suasana emosional sering mempengaruhi proses Pembagian. Padahal, edukasi mengenai hukum waris seharusnya diberikan sejak dini agar setiap anggota keluarga memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak didasarkan pada emosi, melainkan pada ilmu dan musyawarah.

Selain itu, transparansi dalam pencatatan aset keluarga juga menjadi hal yang penting. Tidak sedikit konflik muncul karena ahli waris tidak mengetahui secara jelas jumlah harta peninggalan ataupun utang yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Islam mengajarkan bahwa sebelum harta diumumkan kepada ahli waris, kewajiban seperti biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat yang sesuai syariat harus diselesaikan terlebih dahulu. Pemahaman terhadap tahapan ini akan membantu mengurangi kesalahpahaman di dalam keluarga.

Sebagai generasi muda, saya percaya bahwa kita memiliki tanggung jawab untuk mempelajari hukum Islam secara utuh, termasuk mengenai waris. Jangan sampai informasi yang diperoleh hanya berasal dari potongan pendapat di media sosial tanpa memahami dasar hukumnya. Kampus, organisasi kemahasiswaan, maupun lembaga keagamaan yang memiliki peran penting dalam memberikan edukasi agar masyarakat semakin memahami bahwa hukum waris bukan sekadar pembagian harta, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak setiap ahli waris.

Pada akhirnya, pembagian harta waris menurut pandangan Muhammadiyah bukan hanya soal angka dan persentase, melainkan tentang menjalankan amanah Allah dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab. Ketika setiap anggota keluarga memahami bahwa aturan tersebut bertujuan menghadirkan keadilan sesuai syariat, maka peluang terjadinya konflik akan semakin kecil. Warisan seharusnya menjadi jalan untuk menjaga silaturahmi keluarga, bukan menjadi alasan terputusnya hubungan persaudaraan. Sebagai seorang mahasiswi, saya berharap semakin banyak generasi muda yang mau mempelajari ilmu faraidh agar nilai-nilai keadilan Islam dapat dipahami secara utuh dan diterapkan dengan bijaksana dalam kehidupan bermasyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image