Ketika Perundungan Dinormalisasi di Madrasah, Patutkah Kita Diam?
Agama | 2026-07-20 12:44:19
Ketika Perundungan Dinormalisasi di Madrasah, Patutkah Kita Diam?
Dunia pendidikan kembali dikejutkan dengan sebuah peristiwa yang mengusik nurani. Seorang peserta didik di sebuah madrasah di Sumatra Barat diduga nekat membawa dan meledakkan benda rakitan di sekolahnya. Berbagai sumber pemberitaan menyebutkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh tekanan psikologis akibat perundungan verbal yang dialaminya dalam waktu yang cukup lama. Mungkin kita bisa sedikit bernafas lega karena tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah munculnya narasi dari wali kelasnya yang menyebut perilaku perundungan itu sebagai "sekadar candaan biasa di kalangan remaja".
Narasi semacam inilah yang sesungguhnya patut kita khawatirkan. Ketika perundungan mulai dianggap sebagai sesuatu yang lumrah atau sekadar bagian dari dinamika remaja, kita sedang membuka ruang bagi lahirnya korban-korban berikutnya. UNICEF melaporkan bahwa satu dari tiga anak Indonesia pernah mengalami perundungan, baik secara verbal, fisik, maupun melalui media digital. Sejalan dengan itu, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak, dan mirisnya adalah satuan pendidikan justru menjadi salah satu lokasi yang paling banyak dilaporkan. Bahkan Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) juga mencatat 233 kasus di lingkungan pendidikan pada rentang tiga bulan pertama tahun 2026. Rangkaian data tersebut memperlihatkan bahwa perundungan bukan sekadar fenomena biasa, namun sudah jauh mengakar dalam dunia pendidikan kita. Bisa jadi angka yang tercatat hanyalah puncak gunung es ketika banyak kasus yang tidak pernah dilaporkan karena korban memilih diam karena takut atau merasa tidak akan memperoleh perlindungan.
Persoalan ini menjadi semakin penting mengingat saat ini Kementerian Agama sedang mengarusutamakan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Perundungan sesungguhnya merupakan sebuah antitesis. Perundungan menghancurkan harga diri peserta didik, merusak regulasi emosinya, sekaligus memutus ruang tumbuhnya empati dan kasih sayang antarsesama. Karena itu, keberhasilan implementasi KBC tidak dapat diukur hanya dari tersusunnya panduan, petunjuk teknis, modul, dan terselenggaranya pelatihan secara masif. Keberhasilannya juga bukan sekadar diukur dari banyaknya flyer bertuliskan "Madrasah Piloting KBC" atau kelengkapan administrasi pembelajaran dengan istilah-istilah baru. Ukuran yang sesungguhnya jauh lebih sederhana, apakah peserta didik yang paling lemah merasa aman berada di kelasnya.
Peristiwa ini juga menjadi cermin bahwa masih terdapat tantangan dalam membangun sensitivitas pendidik terhadap kesehatan mental peserta didik sebagai bagian dari Pancacinta keempat: Cinta Diri Sendiri dan Sesama Manusia. Guru harus terus menerus diberikan penyadaran untuk tidak lagi menormalisasi perundungan, apapun bentuknya. Ketika ejekan dilakukan secara berulang, terdapat ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, serta bertujuan mempermalukan atau menyakiti, maka perilaku tersebut adalah perundungan, titik. Menyebutnya sebagai "candaan biasa" berpotensi menjadi bentuk secondary victimization, yaitu kondisi ketika korban kembali terluka karena pengalaman yang dialaminya justru tidak diakui oleh lingkungan yang seharusnya melindunginya.
Oleh karena itu, implementasi KBC memerlukan lebih dari sekadar kebijakan baru. Yang jauh lebih penting adalah transformasi cara pandang seluruh warga madrasah. Guru perlu dibekali kemampuan mengenali indikator perundungan, membangun komunikasi empatik dengan peserta didik, serta mampu membedakan interaksi yang sehat dengan perilaku yang mengandung kekerasan psikologis. Pada saat yang sama, kepala madrasah harus memastikan terbentuknya budaya madrasah yang benar-benar aman, inklusif, dan berpihak kepada korban, bukan kepada budaya pembiaran. Sosialisasi kepada seluruh warga madrasah tentang bahaya perundungan menjadi suatu hal yang tidak bisa ditawar lagi. Perundungan tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh ketika ejekan dianggap biasa, ketika korban diminta "bersabar", ketika saksi memilih diam, dan ketika orang dewasa gagal membaca tanda-tanda yang sebenarnya sudah tampak sejak lama. Karena itu, pencegahannya juga tidak cukup dilakukan melalui slogan, tetapi melalui kepemimpinan, keteladanan, dan keberanian seluruh warga madrasah untuk mengatakan bahwa perundungan bukan bagian dari budaya belajar di madrasah.
Akhirnya, kita tidak boleh menunggu sampai ada siswa yang kehilangan harapan, menyakiti dirinya sendiri, atau melukai orang lain, barulah kita sibuk menggelar rapat koordinasi darurat. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk seluruh warga madrasah-kepala madrasah, guru, tendik, dan orangtua-untuk berhenti sejenak dan merefleksikan dengan jujur : “Sudahkah Kurikulum Berbasis Cinta benar-benar hadir dalam cara kita mendidik, bersikap, dan melindungi murid?” Sebab, jika perundungan masih terus dianggap biasa, maka Kurikulum Berbasis Cinta berisiko hanya menjadi slogan yang indah di atas kertas namun kehilangan esensi cinta yang sesungguhnya.
Allahu a'lam bish-shawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
