Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Akilah Aurelia

Pajak Srava Bukan Soal Lari, Tapi Literasi Pajak Digital

Info Terkini | 2026-07-11 16:48:06
Gambar: AI Editing

"Lari saja sekarang kena pajak"

Begitulah komentar yang mencuat dan berseliweran di media sosial terkait kebijakan terbaru pemerintah mengenai pengenaan pajak PPN pada penggunaan aplikasi Strava yang digemari oleh kalangan pelari saat ini. Muncul berbagai respon yang dilontarkan masyarakat dengan nada bercanda, marah, kesal hingga menyindir kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan ada yang mengatakan sebentar lagi bernapas pun akan dikenai pajak.

Sekilas, reaksi itu terdengar lucu. Namun, jika dipikirkan lebih jauh, fenomena ini menyimpan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kesalahpahaman tentang satu aplikasi olahraga. Polemik Strava memperlihatkan bahwa literasi masyarakat mengenai pajak digital masih tertinggal dibanding pesatnya perkembangan ekonomi digital itu sendiri.

Fakta dibalik kebijakan Strava

Pemerintah tidak mengenakan pajak atas aktivitas berlari, melainkan pada layanan digital berbayar atau premium yang dijual oleh Strava kepada konsumennya di Indonesia. Sama seperti berlangganan Netflix, Spotify, Canva Pro, atau layanan digital asing lainnya transaksi tersebut dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, yang dikenai pajak bukan langkah kaki kita, melainkan transaksi konsumsi atas layanan digital tersebut.

Sayangnya, informasi yang sampai kepada publik sering kali berhenti pada judul yang berbunyi "Strava kena pajak". Judul semacam itu memang menarik perhatian, tetapi tanpa penjelasan yang memadai, masyarakat mudah membangun persepsi yang keliru. Akibatnya, ruang diskusi dipenuhi asumsi, bukan pemahaman.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki tantangan besar terhadap edukasi pemajakan dan kepercayaan pada masyarakat yang memiliki sensi cukup besar terhadap perpajakan di Indonesia. Regulasi yang baik sekalipun dapat memicu penolakan apabila masyarakat tidak memahami substansi kebijakannya.

Di sisi lain, masyarakat juga menghadapi perubahan yang sangat cepat, dimana dahulu pajak lebih identik dengan penghasilan, kendaraan bermotor, atau barang yang dibeli di toko, tetapi kini telah bergeser ke ruang digital. Ketika cara masyarakat mengonsumsi berubah, sistem perpajakan juga harus ikut menyesuaikan sesuai dengan ekspansi yang dilakukan perusahaan digital.

Langkah Keadilan Pemerintah

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN sebagai bagian dari upaya menciptakan perlakuan yang setara antara perusahaan digital luar negeri dan pelaku usaha dalam negeri. Tanpa mekanisme tersebut, akan muncul ketimpangan karena perusahaan asing memperoleh keuntungan dari pasar Indonesia tanpa menjalankan kewajiban perpajakan yang setara dengan pelaku usaha lokal.

Kebijakan yang tepat haruslah didasari dari komunikasi yang tepat, terlebih pada era digital dimana informasi bergerak jauh lebih cepat dibandingkan klarifikasi. Satu potongan berita berdurasi beberapa detik dapat membentuk opini jutaan orang sebelum penjelasan resmi sempat dibaca. Akibatnya, narasi "lari dikenai pajak" justru lebih mudah dipercaya daripada penjelasan mengenai mekanisme PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Di sinilah literasi pajak digital menjadi semakin penting. Masyarakat perlu memahami bahwa objek pajak tidak selalu berbentuk barang fisik. Layanan digital, aplikasi premium, hingga berbagai bentuk konsumsi berbasis internet juga memiliki nilai ekonomi yang memang menjadi objek pemajakan. Pemahaman ini penting agar setiap kebijakan baru tidak selalu disambut dengan prasangka atau informasi yang menyesatkan.

Pada akhirnya, polemik Strava bukan sekadar cerita tentang aplikasi olahraga. Fenomena ini menjadi cermin bahwa transformasi digital harus berjalan beriringan dengan transformasi literasi. Pemerintah memang memiliki kewajiban menyusun kebijakan yang adil, tetapi juga bertanggung jawab menyampaikannya dengan bahasa yang mudah dipahami. Di sisi lain, masyarakat pun perlu membiasakan diri untuk tidak hanya membaca judul, tetapi juga memahami konteks di balik sebuah kebijakan.

Sebab, di era digital seperti sekarang, tantangan terbesar perpajakan mungkin bukan lagi bagaimana memungut pajak, melainkan bagaimana membuat masyarakat benar-benar mengerti apa yang sebenarnya sedang dipajaki.

  • #
  • #
  • Disclaimer

    Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

    Berita Terkait

    Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

    × Image