Upaya Pengajaran Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi
Edukasi | 2026-07-10 02:56:10Di tengah arus globalisasi dan derasnya penggunaan bahasa asing, pengajaran bahasa
Indonesia di perguruan tinggi justru semakin penting. Kampus bukan hanya tempat belajar
disiplin ilmu tertentu, tetapi juga ruang pembentukan cara berpikir, cara berkomunikasi, dan
cara mengekspresikan gagasan secara ilmiah. Karena itu, bahasa Indonesia tidak boleh
dipandang sebagai mata kuliah pelengkap, melainkan sebagai fondasi akademik yang
menopang seluruh proses pendidikan tinggi.
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan istimewa karena berfungsi sebagai bahasa persatuan
sekaligus bahasa resmi negara. Di lingkungan perguruan tinggi yang dihuni mahasiswa dari
berbagai daerah, bahasa Indonesia menjadi jembatan komunikasi yang menyatukan
keragaman latar belakang budaya dan bahasa daerah. Tanpa kemampuan berbahasa
Indonesia yang baik, komunikasi akademik akan mudah terhambat, baik dalam diskusi
kelas, penulisan tugas, maupun presentasi ilmiah. Maka, pengajaran bahasa Indonesia di
kampus sesungguhnya adalah upaya menjaga kohesi sosial sekaligus membangun ruang
belajar yang setara.
Urgensi ini juga tampak dari tuntutan akademik yang semakin tinggi. Mahasiswa perguruan
tinggi dituntut menghasilkan karya ilmiah seperti esai, artikel, jurnal, skripsi, dan tesis, yang
semuanya memerlukan penguasaan bahasa Indonesia yang cermat. Bahasa yang baik
bukan sekadar masalah tata bahasa, tetapi juga menyangkut kejernihan berpikir. Jika
mahasiswa tidak mampu menyusun kalimat efektif, mengembangkan paragraf logis, dan
memilih diksi yang tepat, maka ide yang sebenarnya kuat dapat kehilangan daya jelasku.
Dengan demikian, belajar bahasa Indonesia berarti belajar berpikir sistematis dan
menyampaikan argumentasi secara bertanggung jawab.
Selain itu, mata kuliah bahasa Indonesia berperan penting dalam meningkatkan literasi
akademik mahasiswa. Banyak sumber akademik menegaskan bahwa pembelajaran bahasa
Indonesia di perguruan tinggi membantu mahasiswa memahami etika penulisan ilmiah,
teknik penyusunan argumen, dan penggunaan bahasa yang sesuai konteks formal.
Keterampilan ini sangat dibutuhkan bukan hanya untuk memenuhi tugas kuliah, tetapi juga
untuk menghadapi dunia riset dan profesional. Mahasiswa yang terlatih dalam bahasa
Indonesia akan lebih siap menulis laporan, proposal, artikel publikasi, dan dokumen kerja
yang rapi serta meyakinkan.
Di sisi lain, pengajaran bahasa Indonesia juga penting untuk memperkuat identitas
kebangsaan. Di era ketika banyak kampus mendorong penggunaan istilah asing secara
berlebihan, bahasa Indonesia perlu tetap ditempatkan sebagai bahasa ilmu dan bahasa
intelektual. Jika perguruan tinggi mengabaikan bahasa Indonesia, ada risiko bahwa
mahasiswa akan lebih bangga menggunakan bahasa asing, tetapi kurang terampil
mengekspresikan gagasan dalam bahasa sendiri. Padahal, bahasa adalah bagian dari
martabat bangsa. Menguasai bahasa Indonesia secara baik bukan berarti menolak bahasa
asing, melainkan menempatkan bahasa nasional pada posisi yang semestinya.Pengajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi juga memiliki manfaat praktis yang besar
dalam kehidupan kerja. Dunia profesional membutuhkan lulusan yang mampu
berkomunikasi secara jelas, sopan, dan efektif. Surat resmi, email pekerjaan, presentasi
proyek, laporan evaluasi, hingga komunikasi lintas divisi semuanya memerlukan
penguasaan bahasa yang tepat. Dalam situasi ini, bahasa Indonesia menjadi modal kerja
yang tidak kalah penting dibanding kemampuan teknis bidang studi. Seorang lulusan yang
cerdas tetapi tidak mampu menyampaikan gagasan secara runtut akan kesulitan
meyakinkan orang lain.
Sayangnya, masih ada anggapan bahwa mata kuliah bahasa Indonesia tidak terlalu penting
karena isinya dianggap sudah dipelajari sejak sekolah. Pandangan ini kurang tepat.
Pembelajaran di perguruan tinggi memiliki karakter yang berbeda karena mahasiswa
dituntut menggunakan bahasa dalam konteks akademik yang lebih kompleks, kritis, dan
profesional. Di sekolah, fokusnya sering pada pengenalan kaidah dasar; di kampus,
fokusnya adalah penerapan kaidah dalam penalaran ilmiah dan komunikasi formal. Artinya,
bahasa Indonesia di perguruan tinggi bukan pengulangan, melainkan pendalaman dan
pematangan.
Karena itu, pengajaran bahasa Indonesia di kampus perlu dibuat lebih kontekstual dan
aplikatif. Materi tidak cukup berhenti pada teori ejaan, kalimat efektif, atau jenis paragraf.
Pembelajaran harus diarahkan pada praktik nyata seperti menyusun abstrak, merancang
artikel ilmiah, menulis opini, menyunting karya tulis, dan mempresentasikan ide di depan
publik. Dengan cara ini, mahasiswa akan melihat bahwa bahasa Indonesia bukan mata
kuliah yang abstrak, melainkan alat yang benar-benar dipakai dalam kehidupan akademik
sehari-hari.
Perguruan tinggi juga perlu memberi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang
baik. Dosen, tenaga kependidikan, papan informasi, surat edaran, dan dokumen resmi
kampus semestinya menggunakan bahasa Indonesia secara tertib dan konsisten.
Lingkungan yang disiplin berbahasa akan membentuk budaya akademik yang sehat.
Mahasiswa tidak hanya belajar dari materi di kelas, tetapi juga dari kebiasaan institusi yang
mereka lihat setiap hari. Di sinilah bahasa Indonesia menjadi bagian dari etika intelektual
kampus, bukan sekadar alat administratif.
Pada akhirnya, urgensi pengajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi terletak pada
kemampuannya membentuk mahasiswa yang cerdas secara intelektual, kuat secara
identitas, dan siap secara profesional. Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi,
melainkan sarana membangun nalar, merawat kebangsaan, dan meneguhkan kualitas
lulusan perguruan tinggi. Jika kampus ingin menghasilkan insan yang berdaya saing dan
berkarakter, maka pengajaran bahasa Indonesia harus ditempatkan sebagai bagian inti dari
pendidikan tinggi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
