Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ayiex Kademangan

Pendidikan Hak Rakyat, Bukan Komoditas

Politik | 2026-07-10 08:00:10

Pendidikan Hak Rakyat Bukan Komoditas

Oleh: Sarie Rahman

Pendidikan gratis masih belum benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, terutama keluarga kurang mampu. Memasuki tahun ajaran baru, banyak orang tua harus berpartisipasi demi memenuhi kebutuhan sekolah anak, sementara sebagian lainnya berburu seragam bekas dari siswa yang telah lulus. Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, himpitan ekonomi membuat banyak keluarga kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah. Di tengah kondisi tersebut, kepedulian dan solidaritas masyarakat pun muncul untuk saling membantu meringankan beban sesama. (Kompas, 24/6/26)

Mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas di negeri ini masih menjadi tantangan bagi banyak masyarakat. Tahun ajaran baru merupakan saat yang paling memberatkan sekaligus meresahkan bagi sebagian besar orang tua di berbagai wilayah negeri ini. Bagaimana tidak, di satu sisi mereka berharap anaknya bisa lolos masuk sekolah yang berkualitas dan terjangkau, namun disisi lain harapan itu acapkali pupus karena terbentur oleh penerapan sistem zonasi yang membatasi pilihan sekolah, sementara biaya pendidikan terus meningkat. Belum lagi besarnya pengeluaran, mulai dari uang seragam, perlengkapan sekolah, hingga kebutuhan penunjang lainnya, membuat beban ekonomi keluarga semakin berat.

Pendidikan dalam Kapitalisme Cengkraman

Kondisi ini sangat wajar, karena penarapan sistem Kapitalisme saat ini memandang segala sesuatu sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan, termasuk pendidikan yang merupakan hak dasar setiap warga negara. Akibatnya kemampuan ekonomi sering kali menentukan akses mendapatkan pendidikan berkualitas. Tidak sedikit masyarakat yang hidup rendah harus berjuang keras untuk bisa bertahan menyekolahkan anak-anaknya, sedangkan sekolah berfasilitas terbaik pada umumnya bertarif tinggi. Maka tidak heran jika kesenjangan sosial semakin lebar akibat tidak meratanya kesempatan mendapatkan pendidikan berkualitas bagi masyarakat. Tatkala pendidikan tidak lagi dipandang sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, justru menjadi ladang bisnis, terjadilah pergeseran tujuan. Tujuan utama pendidikan akhirnya beralih dari membentuk generasi berilmu, berakhlak dan berakidah yang benar, menjadi sarana mengejar keuntungan materi.

Begitu pula dengan negara, dalam sistem Kapitalisme terjadi pergeseran peran negara, yang mestinya sebagai raa'in (pengurus rakyat) beralih menjadi sekadar regulator yang menyerahkan banyak urusan pendidikan pada logika pasar. Jadi wajar jika saat ini pembiayaan pendidikan tidak sepenuhnya ditanggung negara, tetapi dibebankan kepada masyarakat melalui berbagai pungutan, termasuk biaya seragam, buku, dan perlengkapan sekolah. Apalagi masih ada sekolah yang mewajibkan pembelian seragam atau buku dari penyedia tertentu. Meski menuai banyak keluhan karena memberatkan orang tua, penindakannya sering kali tidak tegas atau bahkan tidak ada sama sekali.

Hal ini menunjukkan bahwa negara lebih sibuk mengatur daripada mengurus. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap anak berubah menjadi kepentingan komoditas bisnis. Kalangan dengan kemampuan ekonomi tinggi lebih mudah memperoleh akses pendidikan, sedangkan keluarga miskin harus menghabiskan, mencari seragam dan buku bekas, bahkan tidak sedikit yang memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan anaknya.

Begitu pula dengan sistem zonasi yang dikeluhkan banyak orang tua, menjadi bukti bahwa pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh wilayah belum mampu diwujudkan oleh negara. Dalam sistem zonasi, sekolah-sekolah tertentu dengan fasilitas yang lebih baik, tenaga pengajar, serta saling pembelajarannya tetap menjadi favorit, sementara banyak sekolah lain yang masih tertinggal. Kebijakan semacam ini alih-alih menghapus buruk, justru melahirkan masalah baru akibat ketimpangan kualitas sekolah.

Lebih tepatnya zonasi hanya sebagai pembatas pilihan sekolah daripada solusi ketimpangan pendidikan. Kondisi ini membuktikan bahwa persoalan utama kesenjangan ini bukanlah pada sistem penerimaan peserta didik, tetapi indikasi gagalnya negara menyediakan layanan pendidikan berkualitas secara merata. Jika pertemuan antar sekolah masih terjadi dan berulang, berarti semua kebijakan yang diambil belum bisa menghadirkan solusi yang mendasar, karena belum menyentuh akar masalah.

Sumber daya alam merupakan salah satu sumber pembiayaan terbesar negara, yang sejatinya milik rakyat dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat, dalam sistem kapitalisme hanya diserahkan kepada korporasi swasta dan asing. Akhirnya keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Tidak heran jika pendidikan berkualitas sulit diwujudkan, dengan dalih anggaran terbatas, biaya pendidikan tidak lagi dijamin negara melainkan dibebankan pada rakyat melalui berbagai pungutan, sedangkan kualitasnya melebar.

Tanggung Jawab Negara dalam Mencerdaskan Generasi

Menuntut ilmu diwajibkan atas setiap muslim, maka pendidikan merupakan hak bagi setiap rakyat. Islam telah menetapkan bahwa negara adalah negara yang bertanggungjawab atas penyediaannya, maka negara wajib menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas dan merata tanpa membedakan tingkat ekonomi maupun wilayah tempat tinggal. Penyelenggaraan dan pembiayaannya tidak boleh diserahkan pada swasta mengikuti orientasi pasar. Karena kebutuhan pendidikan dasar setiap warga negara dalam membentuk dan mencetak generasi berkepribadian Islam, haram dijadikan sebagai komoditas utuk menghasilkan keuntungan.

Islam menetapkan negara sebagai penanggung jawab yang mengatur urusan rakyat, bukan sekedar pembuat aturan. Maka melayani serta memenuhi kebutuhan rakyat merupakan sebuah kewajiban syar'iah bagi negara yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah Swt. Diharamkan atas negara melepaskan amanah ini kepada pihak lain, apalagi membebankan memberikan hak dasar tersebut kepada rakyat sendiri.

serupa dengan Rasulullah Saw yang bersabda: “Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim.

Wujud nyata tanggungjawab Khilafah dalam mengurus urusan rakyat diwujudkan dalam bentuk pemerataan pendidikan berkualitas bagi seluruh masyarakat, dimanapun wilayahnya. Karena dalam pandangan Islam, pendidikan bukan komoditi yang diperjualbelikan sesuai orientasi pasar atau bisnis untuk mendulang keuntungan, melainkan sebagai hak dasar warga negara yang harus dipenuhi negara. Negara akan memfasilitasi pendidikan dengan tenaga pengajar yang kompeten dan jaminan kesejahteraan yang layak, membangun gedung sekolah serta fasilitas yang layak disetiap daerah, juga kurikulum yang berlandaskan akidah Islam sebagai landasan membentuk dan melahirkan generasi cerdas berkepribadian Islam.

Dan negara menanggung seluruh pembiayaan besar pendidikan dari pengelolaan baitul mal pos kepemilikan umum, tanpa membedakan antara masyarakat di kota maupun di pelosok, sehingga pendidikan berkualitas dapat mengakses masyarakat secara cuma-cuma tanpa memandang bulu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image