Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Parisyarayya

Bahasa sebagai Instrumen Intelektual Mahasiswa

Edukasi | 2026-07-10 14:06:41

Dalam diskursus pendidikan tinggi di Indonesia, sering kali muncul sebuah paradoks yang menarik namun memprihatinkan. Di satu sisi kita menuntut standar intelektual yang tinggi, riset yang mendalam, dan pemikiran yang kritis dari para mahasiswa. Namun, di sisi lain kompetensi fundamental bagi seluruh proses tersebut sering kali dipandang sebelah mata.

Bagi banyak mahasiswa, mata kuliah Bahasa Indonesia sering dianggap sebagai formalitas belaka, sekadar pengulangan materi dari bangku sekolah menengah yang tidak lagi relevan dengan dunia perkuliahan. Padahal, mengabaikan pengajaran bahasa di tingkat perguruan tinggi adalah sebuah langkah mundur yang membahayakan kualitas nalar kita sendiri.

Sebagai mahasiswa hukum, saya merasakan betul bahwa bahasa bukanlah sekadar alat komunikasi. Dalam studi hukum, bahasa adalah objek sekaligus instrumen utama. Setiap pasal, kontrak, hingga putusan hakim bergantung sepenuhnya pada ketepatan diksi dan logika berbahasa. Kesalahan penempatan tanda baca atau pilihan kata yang ambigu dalam sebuah dokumen hukum bisa mengubah seluruh interpretasi makna dan berimplikasi pada keadilan seseorang. Realitas ini menegaskan satu hal “bahasa adalah napas dari integritas akademik dan profesionalisme.”

Sering kali ada anggapan keliru bahwa pengajaran Bahasa Indonesia di universitas hanya berkutat pada tata bahasa seperti membedakan awalan "di-" dan kata depan "di", atau menyusun kalimat efektif. Tentu, itu adalah hal yang penting namun urgensi Bahasa Indonesia di perguruan tinggi melampaui teknis penulisan. Bahasa adalah kerangka berpikir, seorang mahasiswa yang tidak mampu menyusun gagasan secara sistematis, runut, dan logis dalam bahasa Indonesia, kemungkinan besar juga tidak memiliki kemampuan untuk membedah masalah secara sistematis.

Ketika kita duduk di ruang kuliah, kita sedang melatih otak untuk memproses informasi yang rumit. Bahasa yang baik memungkinkan kita untuk mengonstruksi argumen yang tangguh. Tanpa penguasaan bahasa yang memadai, gagasan cemerlang sering kali "terjebak" di dalam kepala, gagal tertuang ke dalam bentuk karya ilmiah. Inilah yang menjadi alasan mengapa pengajaran Bahasa Indonesia harus tetap eksis sebagai sarana untuk mengasah ketajaman logika mahasiswa.
Kita hidup di era di mana bahasa asing khususnya Inggris menjadi bahasa global. Tentu, menguasai bahasa asing adalah sebuah keharusan. Namun, menjadi kosmopolitan bukan berarti harus kehilangan akar budaya dan kemampuan berbahasa nasional.

Fenomena "gaya bahasa campur kode" yang sering kali digunakan hanya untuk menunjukkan kelas sosial tertentu, perlahan mengikis kemampuan kita untuk menggunakan Bahasa Indonesia yang formal dan berwibawa. Di perguruan tinggi, mahasiswa dituntut untuk memproduksi karya tulis ilmiah. Banyak dari kita yang kemudian gagap saat harus menulis skripsi atau esai akademik karena terbiasa menggunakan bahasa lisan yang santai dan tidak berstruktur. Kesenjangan antara gaya bahasa populer di media sosial dengan tuntutan penulisan akademik yang formal menciptakan krisis literasi.

Pengajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi berfungsi sebagai penyeimbang dan pemandu agar mahasiswa tetap memiliki kemampuan untuk menempatkan bahasa sesuai dengan konteksnya. Urgensi pengajaran ini bukan sekadar tentang mempertahankan warisan budaya, melainkan tentang membangun fondasi berpikir kritis yang tak tergoyahkan. Kita tidak ingin menjadi generasi yang hanya mampu mengonsumsi ilmu pengetahuan dalam bahasa asing, namun menjadi "bisu" saat diminta untuk menuangkan pemikiran orisinal yang berbasis pada konteks keindonesiaan.

Menguasai Bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah bentuk kedaulatan intelektual yang harus kita perjuangkan di bangku kuliah. Ini adalah investasi jangka panjang agar kelak, saat kita terjun ke masyarakat, setiap kata yang kita ucapkan dan setiap dokumen yang kita tandatangani memiliki bobot kebenaran yang tidak diragukan lagi. Itulah esensi sesungguhnya dari pendidikan tinggi yaitu membentuk pribadi yang mampu berpikir jernih, menulis dengan berani, dan berbicara dengan martabat.

Sudah saatnya paradigma pengajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi dirombak. Kita tidak lagi butuh penghafalan teori linguistik yang kaku. Yang kita butuhkan adalah Bahasa Indonesia yang aplikatif. Mahasiswa hukum harus belajar bagaimana menulis legal opinion yang persuasif dan jernih. Mahasiswa teknik harus belajar bagaimana menulis laporan teknis yang presisi. Mahasiswa kedokteran harus belajar bagaimana menjelaskan diagnosis dengan bahasa yang humanis namun tetap akurat.

Bahasa Indonesia di tingkat universitas harus menjadi jembatan menuju profesi. Jika pengajaran ini dikaitkan langsung dengan kebutuhan spesifik di masing-masing bidang ilmu, mahasiswa pasti akan melihat urgensinya. Mereka tidak lagi melihat Bahasa Indonesia sebagai beban, melainkan sebagai aset kompetitif yang akan membedakan kualitas mereka di dunia kerja.

Pada akhirnya, mencintai bahasa nasional bukanlah tindakan xenofobia atau menutup diri dari dunia. Sebaliknya, itu adalah wujud dari harga diri intelektual. Sebagai bagian dari civitas akademika di salah satu universitas terbaik di negeri ini, saya meyakini bahwa kemampuan berbahasa yang baik adalah bentuk penghormatan terhadap ilmu pengetahuan itu sendiri. Menulis dengan benar, berbicara dengan tertata, dan berpikir dengan jernih adalah manifestasi dari kualitas pribadi seseorang.

Jika kita ingin menjadi bangsa yang disegani, kita harus mulai dari bagaimana kita mengelola bahasa kita sendiri. Pengajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi bukan sekadar tentang mata kuliah dengan SKS tertentu, melainkan tentang menjaga marwah akademik dan memastikan bahwa gagasan-gagasan besar kita tidak hilang ditelan oleh ketidakmampuan kita dalam bertutur dan menulis. Di universitaslah kita ditempa untuk menjadi intelektual dan seorang intelektual, tanpa kemampuan bahasa yang mumpuni hanyalah pemilik gagasan yang kehilangan suaranya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image