Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zulfajri Abas

Kuantan Singingi di Persimpangan Integritas: Demokrasi, Korupsi, dan Marwah Adat yang Dipertaruhkan

Politik | 2026-07-09 13:34:06

Fenomena operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati dan Sekretaris Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menyita perhatian publik. Lebih dari sekadar pemberitaan hukum, peristiwa ini menambah catatan panjang yang memunculkan keprihatinan masyarakat, terutama ketika dalam rentang waktu yang tidak terlalu panjang, beberapa kepala daerah di Kuantan Singingi harus berhadapan dengan proses hukum karena perkara korupsi. Fenomena tersebut tentu tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan moral individu semata. Ia merupakan alarm bahwa terdapat persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pemerintahan, kualitas demokrasi lokal, dan budaya politik yang berkembang di daerah.

Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, memiliki masyarakat religius, serta menjunjung tinggi adat Melayu, Kuantan Singingi sesungguhnya memiliki modal sosial yang besar untuk membangun pemerintahan yang berintegritas. Namun ketika praktik korupsi terus berulang, muncul pertanyaan yang layak direnungkan bersama: apakah yang bermasalah hanyalah orang-orang yang menduduki jabatan, atau justru terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan itu terus berulang?

Pertanyaan tersebut telah lama dijawab oleh sosiolog terkemuka, Syed Hussein Alatas, dalam karya monumentalnya Sosiologi Korupsi: Sebuah Perjelajahan dengan Data Kontemporer. Menurut Alatas, korupsi tidak cukup dipahami sebagai persoalan individu yang serakah. Korupsi merupakan hasil interaksi antara manusia dan pranata, yaitu sistem hukum, kelembagaan, budaya sosial, serta tata kelola yang mengitarinya.

Alatas mengutip pendapat Wan An Shih yang menyatakan bahwa penyebab utama korupsi hanya ada dua: manusia dan hukumnya. Kalimat yang sederhana ini sesungguhnya mengandung makna yang sangat mendalam. Integritas individu memang menjadi faktor utama, tetapi integritas tanpa sistem yang kuat akan mudah runtuh. Sebaliknya, sistem hukum yang baik pun tidak akan efektif apabila dijalankan oleh orang-orang yang tidak memiliki komitmen moral.

Lebih jauh lagi, Alatas mengutip pemikiran Ibn Khaldun, yang melihat korupsi sebagai konsekuensi dari nafsu kelompok penguasa untuk mempertahankan gaya hidup mewah dan privilese kekuasaan. Ketika jabatan berubah dari amanah menjadi alat memperoleh keuntungan ekonomi dan politik, maka penyalahgunaan kewenangan menjadi sesuatu yang semakin mudah terjadi.

Alatas kemudian menguraikan sejumlah faktor yang melahirkan korupsi, antara lain lemahnya kepemimpinan dalam memberantas korupsi, rendahnya pendidikan agama dan etika, struktur pemerintahan yang tidak sehat, lemahnya pengawasan, perubahan sosial yang cepat, hingga budaya masyarakat yang permisif terhadap penyimpangan. Teori ini masih sangat relevan untuk membaca dinamika pemerintahan daerah saat ini.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep negara hukum mengandung prinsip bahwa setiap penggunaan kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, diawasi melalui mekanisme akuntabilitas, dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Jabatan publik bukanlah hak milik pribadi. Ia adalah amanah konstitusi yang lahir dari kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak sendi-sendi negara hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Pasca-Reformasi, Indonesia memilih sistem desentralisasi melalui otonomi daerah. Tujuannya sangat mulia, yaitu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, serta memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola potensi yang dimiliki. Namun, desentralisasi juga membawa konsekuensi berupa semakin besarnya kewenangan kepala daerah dalam mengelola anggaran, perizinan, proyek pembangunan, dan birokrasi.

Kewenangan yang besar tanpa sistem pengawasan yang kuat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, persoalan korupsi di daerah tidak cukup dijawab hanya dengan penindakan hukum. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat sistem pengendalian, transparansi anggaran, pengawasan internal, digitalisasi pelayanan publik, dan budaya integritas di lingkungan birokrasi.

Persoalan lain yang tidak dapat diabaikan adalah kualitas demokrasi lokal. Demokrasi sering kali dipahami sebatas proses memilih pemimpin melalui pemilihan kepala daerah. Padahal, demokrasi yang sehat tidak berhenti pada kotak suara. Demokrasi harus menghasilkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, responsif, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam praktiknya, demokrasi lokal masih menghadapi persoalan politik biaya tinggi (high-cost politics). Biaya pencalonan, kebutuhan logistik kampanye, mobilisasi politik, hingga berbagai bentuk transaksi politik sering kali menciptakan tekanan ekonomi yang besar terhadap calon kepala daerah. Kondisi tersebut tidak otomatis menyebabkan korupsi, tetapi berbagai penelitian menunjukkan bahwa politik yang berbiaya tinggi dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan jabatan ketika mekanisme pengawasan lemah. Oleh karena itu, pembenahan sistem pendanaan politik, transparansi, dan akuntabilitas menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi.

Dalam konteks ini, pandangan para pakar hukum tata negara juga relevan. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa demokrasi harus berjalan seiring dengan supremasi hukum. Kekuasaan yang diperoleh melalui mekanisme demokratis tetap harus dibatasi oleh hukum agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan. Sementara Mahfud MD berulang kali mengingatkan bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan prasyarat utama terwujudnya negara hukum yang demokratis. Di sisi lain, Saldi Isra menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan, sistem pengawasan, dan kualitas demokrasi sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.

Namun, pembangunan sistem hukum saja belum cukup apabila tidak dibarengi dengan pembangunan budaya. Di sinilah adat Melayu memiliki peran yang sangat penting. Masyarakat Kuantan Singingi sejak dahulu menjunjung tinggi nilai amanah, malu, musyawarah, dan kehormatan. Dalam falsafah Melayu, seorang pemimpin dihormati bukan karena kekuasaannya, melainkan karena keluhuran budi, kejujuran, dan kemampuannya menjaga amanah masyarakat.

Korupsi pada hakikatnya bukan hanya pelanggaran terhadap hukum negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai adat. Ketika seorang pemimpin menyalahgunakan amanah, yang rusak bukan hanya administrasi pemerintahan, tetapi juga marwah masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus dipahami sebagai gerakan membangun peradaban, bukan sekadar menghukum pelaku. Pendidikan integritas sejak dini, penguatan etika birokrasi, transparansi pemerintahan, reformasi partai politik, pengawasan masyarakat, dan revitalisasi nilai-nilai adat harus berjalan secara bersamaan. Upaya represif tanpa pembenahan sistem hanya akan memutus rantai pada satu titik, tetapi tidak menghilangkan akar persoalannya.

Kabupaten Kuantan Singingi masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki keadaan. Daerah ini memiliki sumber daya alam yang melimpah, masyarakat yang religius, tradisi gotong royong yang kuat, serta modal budaya yang menjadi kebanggaan. Semua itu merupakan fondasi penting untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Sebagaimana diingatkan Syed Hussein Alatas, korupsi tidak akan pernah selesai hanya dengan menangkap pelakunya apabila penyebabnya tidak dihilangkan. Yang harus dibangun bukan hanya manusia yang berintegritas, tetapi juga pranata yang kuat, hukum yang adil, demokrasi yang sehat, birokrasi yang transparan, dan budaya yang menjunjung tinggi amanah.

Sudah saatnya Kuantan Singingi menjadikan setiap peristiwa hukum sebagai pelajaran untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Sebab pada akhirnya, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari besarnya pembangunan fisik, tetapi juga dari tingginya integritas para penyelenggara negaranya dan kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang mereka pilih.

Penulis: Zulfajri
Penggiat Demokrasi dan Kepemiluan, Komisioner KPU Kota Pekanbaru Periode 2019–2024

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image