Keadilan Transportasi bagi Mereka yang Mencerdaskan Bangsa
Agama | 2026-07-05 08:28:09Ketimpangan antara gaji guru dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu menjadi ironi yang mengusik rasa keadilan. Kita disuguhkan realitas pahit: banyak guru honorer dengan gaji Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta harus merelakan 20% hingga 50% pendapatannya murni untuk biaya transportasi. Keselamatan fisik dan mental mereka terkuras di jalanan.
Di sisi lain, anggota DPR menikmati gaji pokok, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga fasilitas transportasi dan perumahan yang nilainya puluhan hingga ratusan kali lipat dari pendapatan seorang guru honorer.
Bagaimana kacamata Maqashid Syariah (tujuan utama syariat Islam), khususnya dari pemikiran ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qardhawi dan Thahir Ibnu Asyur, memandang ketimpangan ini?
1. Fiqh al-Awlawiyyat (Fikih Prioritas) Yusuf Al-Qardhawi
•Yusuf Al-Qardhawi sangat menekankan pentingnya Fiqh al-Awlawiyyat atau fikih prioritas dalam mengelola kebijakan dan anggaran negara. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan terbagi menjadi tiga tingkatan: Dharuriyyat (kebutuhan primer/mendesak), Hajiyyat (sekunder), dan Tahsiniyyat (tersier/kemewahan).
Guru Berada di Ranah Dharuriyyat: Transportasi bagi guru bukan sekadar kenyamanan, melainkan penentu apakah mereka bisa mengajar atau tidak. Guru adalah agen utama yang menjaga akal (Hifz al-Aql) dan agama (Hifz al-Din) bagi generasi bangsa. Mengamankan gaji yang layak dan akses transportasi perintis bagi guru adalah kewajiban Dharuriyyat bagi negara.
Fasilitas DPR Cenderung Tahsiniyyat: Sebaliknya, fasilitas dan tunjangan berlebih yang diberikan kepada pejabat atau anggota DPR, seperti mobil mewah atau tunjangan penyerapan aspirasi yang fantastis—sering kali masuk ke ranah Tahsiniyyat (kemewahan).
•Pandangan Qardhawi: Mengalokasikan anggaran negara untuk kemewahan (Tahsiniyyat) segelintir elite pembuat undang-undang, sementara kebutuhan mendesak (Dharuriyyat) para pendidik generasi bangsa terabaikan, adalah sebuah pelanggaran terhadap keadilan sosial dan cacat dalam menetapkan prioritas bernegara.
2. Menjaga Kehormatan dan Nyawa (Hifz al-Nafs)
Betapa berbahayanya rute yang harus dilalui guru di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Mereka harus menyeberangi sungai dengan perahu seadanya atau melewati jalan rusak yang mengancam nyawa.
Beban Guru: Guru mempertaruhkan nyawa (Hifz al-Nafs) demi mengabdi. Energi fisik dan mental yang terkuras (burnout) di jalan membuat kualitas mengajar menurun.
Privilege DPR: Anggota legislatif tidak hanya diberikan uang transport, tetapi juga difasilitasi dengan infrastruktur dan akomodasi kelas satu untuk menunjang "kinerja" mereka.
Pandangan Maqashid: Negara wajib melindungi nyawa dan akal warganya. Membiarkan guru bertaruh nyawa di jalanan tanpa dukungan infrastruktur dan subsidi transportasi adalah bentuk kelalaian negara dalam menjalankan fungsi Hifz al-Nafs.
3. Prinsip Kesetaraan (Musawah) menurut Ibnu Asyur
Thahir Ibnu Asyur, seorang ulama besar dari Tunisia, mengembangkan konsep Maqashid Syariah dengan menambahkan dimensi sosial yang lebih luas, salah satunya adalah Al-Musawah (Kesetaraan dan Keadilan Sosial). Menurutnya, hukum Islam bertujuan untuk menghapus diskriminasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
Ketimpangan Ekosistem: Kesejahteraan bukan sekadar angka di slip gaji, melainkan ekosistem yang sehat. Anggota DPR memiliki ekosistem pendukung yang sangat mapan, mulai dari staf ahli hingga biaya reses. Sebaliknya, guru honorer harus berjuang sendirian melawan macet kota atau ekstremnya pedalaman tanpa subsidi ongkos perintis.
Pandangan Ibnu Asyur: Ketimpangan ekstrem ini mencederai prinsip Musawah. Kesetaraan tidak berarti gajinya harus sama persis nominalnya, tetapi kesetaraan dalam pemenuhan hak-hak dasar dan martabat kemanusiaan. Negara melanggar prinsip Maslahah Mursalah (kepentingan umum) apabila sistem penggajiannya justru memiskinkan pihak yang paling berkontribusi pada pencerdasan bangsa, sementara memanjakan pihak yang duduk di kursi birokrasi.
Melalui lensa Maqashid Syariah Yusuf Al-Qardhawi dan Ibnu Asyur:
1. Dosa Sistemik Anggaran: Mengabaikan gaji dan akses transportasi guru, sementara negara mampu menggaji anggota legislatif dengan angka fantastis, adalah bentuk penyelewengan prioritas (mengalahkan yang Dharuri demi yang Tahsini).
2. Pemuliaan Guru adalah Syariat: Negara wajib hadir memberikan subsidi transportasi publik khusus guru dan membangun jalan perintis. Ini bukan sekadar program infrastruktur, melainkan kewajiban agama untuk menjaga kelestarian akal (Hifz al-Aql) umat.
Mencerdaskan bangsa adalah sebuah perjalanan panjang dan perjalanan itu harus dimulai dengan memastikan para pengantarnya tiba di kelas dengan senyuman..." Dalam Islam, memastikan senyuman para pendidik ini adalah prioritas keadilan yang harus ditunaikan negara sebelum memikirkan kemewahan para pejabatnya.
Ilustrasi perjuangan guru berangkat mengajar. (Foto: pinterest)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
