Bersiap Kembali PTM 100%
Guru Menulis | 2022-03-15 11:14:10Tren kasus covid-19 harian secara nasional telah menurun sangat signifikan. Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat pun mulai dilonggarkan. Aturan duduk jaga jarak di KRL Commuter Line resmi dihapus. Terkini, stiker tanda jarak pada tempat duduk di dalam kereta MRT telah dilepas dan kapasitas maksimal penumpang 100 persen pada masa PPKM level 2 di DKI Jakarta. Republika.co.id (14/3/2022). MUI juga telah memperbolehkan jemaah shalat kembali merapatkan shafnya. Maka pembelajaran tatap muka 100 persen di sekolah seharusnya sudah bisa diberlakukan kembali.
Sebenarnya kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) 100% sudah diperbolehkan sejak awal semester genap atau bulan Januari 2022. Namun, merebaknya penyebaran virus covid-19 varian omicron menyebabkan sekolah-sekolah kembali menerapkan PTMT 50%. Dan kini seiring terus melandainya kasus covid-19, sudah saatnya pemerintah melalui dinas terkait dan sekolah kembali memberlakukan PTM 100 persen.
Melansir data dari covid19.go.id, grafik perkembangan kasus terkonfirmasi positif covid-19 per-hari menunjukkan puncaknya pada pertengahan Februari 2022 dengan jumlah kasus sebanyak 64.178. Dan setelah itu kasus terkonfirmasi positif mengalami penurunan yang cukup tajam sampai tulisan ini dibuat. Data pertanggal 14 Februari 2022 kasus terkonfirmasi positif sebanyak 9.629 kasus.
Saat ini level PPKM wilayah aglomerasi Jabodetabek telah diturunkan dari level 3 ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit. Informasi tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai penanggungjawab pengendalian Covid-19 di wilayah Jawa-Bali saat jumpa pers daring pada Senin (7/3/2022).
Namun, meskipun PPKM Jabodetabek telah turun ke level 2, pemerintah daerah di wilayah ini belum memutuskan untuk pelaksanaan PTMT 100 persen. sekolah-sekolah di wilayah ini umumnya masih melaksanakan pembelajaran sesuai kebijakan dimana tren kasus covid-19 menanjak naik.
Saat PPKM level 3 dan kasus omicron masih tinggi, banyak sekolah yang melaksanakan PTMT 50 persen. Beberapa sekolah menggilir PTMT 50% dengan pembelajaran daring. Pelaksanaan PTMT 50 persen tersebut memang sangat tergantung pada situasi dan kondisi kesehatan guru, siswa dan keluarganya serta kasus pandemi di wilayah setempat. PTMT dengan prokes ketat tersebut berjalan baik dan tidak menimbulkan kenaikan kasus dari klaster sekolah yang signifikan.
Beberapa hari terakhir ini dimana kasus Covid-19 pada warga sekolah mengalami penurunan cukup signifikan menandakan perbaikan keadaan dan pandemi terkendali. Oleh karena itu keadaan yang membaik ini bisa menjadi lampu hijau untuk kembali membuka PTMT 100 persen. Meski demikian, ketentuan dari pemerintah dan dinas terkait serta penerapan prokes tetap dilakukan
Sebagaimana kita ketahui bersama, pandemi yang kita rasakan selama dua tahun ini disinyalir telah menyebabkan peserta didik mengalami loss learning. Terutama anak-anak usia sekolah dasar dan menengah. Maka pemberlakuan kembali PTMT 100 persen ini sangat penting dalam rangka pemulihan pembelajaran bagi tunas-tunas muda penerus bangsa.
Agar pemulihan pembelajaran mencapai tujuan yang diharapkan maka sekolah dan khususnya para guru harus bisa mengelola PTMT 100% dengan baik. Pembelajaran disajikan dengan cara yang asik dan menarik bagi siswa. Tentunya inovasi dan kreativitas guru menjadi suatu keharusan. Dan untuk menunjang hal tersebut penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis internet menjadi suatu keniscayaan.
Pembelajaran tatap muka diharapkan bisa segera diberlakukan. Bahkan jika memang keadaan semakin membaik dan sudah ada tanda-tanda pandemi menjadi endemi sebaiknya PTM tidak lagi dibatasi. Istilahnya pun bisa berubah menjadi PTM Normal atau PTM (Tidak) Terbatas.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.