Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wulia Dwi

Dilema SPMB di Bandung: Ketika Sebuah Sistem Melahirkan Kecurangan Berulang

Sekolah | 2026-07-03 08:41:34

Ruang keluarga yang dibangun untuk area yang menciptakan kehangatan keluarga, kini berubah menjadi area pergulatan batin. Puji, seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun, kian rutin membicarakan masa depan buah hatinya menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Bukan cucian baju atau pekerjaan rumah tangga yang menyita pikirannya, melainkan selembar dokumen yang dapat menentukan nasib pendidikan anaknya, yakni Kartu Keluarga (KK).

"Saya tahu ini salah, ini bohong. Tapi, apa pilihan saya? Kalau ikut alamat rumah yang baru, kemungkinan besar anak saya ga bisa masuk ke sekolah yang kualitasnya bagus. Saya harus menjamin masa depannya." ucap Puji saat ditemui di kediamannya, Sabtu (23/5).

Realita mengharuskan Puji untuk segera memutuskan, apakah ia akan mengunggah dokumen sesuai alamat asli, atau menuruti sisi egoisnya untuk "sedikit memoles" domisili agar anaknya bisa masuk ke SMP negeri impian. Bagi Puji, Mei bukan sekadar pergantian musim. Bulan ini adalah masa di mana nurani dan ambisi orang tua diadu.

Sistem Zonasi yang Belum Menjawab Keadilan

Rumah lama Puji yang hanya berjarak 450 meter dari sekolah tujuan, merupakan "kartu as" yang ingin ia pertahankan. Baginya, angka 450 meter adalah jarak aman menuju sekolah favorit. Kepindahan rumahnya kini membuat jarak ke sekolah impian anaknya mencapai 1,4 kilometer, yang tentunya menjadi jurang menuju ketidakpastian. Puji bukanlah orang tua yang gemar berbuat curang, tetapi sistem pendidikan yang ada memaksanya menjadi seorang "penyelundup" administratif.

Praktik manipulasi ini adalah cerminan dari ribuan orang tua lainnya. Sistem zonasi yang digagas oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tahun 2017 ini sebenarnya bisa menjadi solusi, yakni untuk pemerataan akses pendidikan dan penghapusan kasta sekolah unggulan. Namun, niat itu sering kali berbenturan dengan realitas yang ada.

Faktanya, sekolah negeri belum sepenuhnya merata dalam hal fasilitas, kualitas tenaga pengajar, maupun mutu pembelajaran. Ketimpangan ini membuat zonasi yang seharusnya menjadi solusi, justru berubah menjadi ajang kompetisi yang memaksa orang tua melakukan siasat di luar aturan.

Strategi mengenai perubahan Kartu Keluarga (KK), pinjam alamat, hingga pindah domisili ini kian banyak diadopsi oleh orang tua yang berambisi. Ini bukan lagi soal integritas, melainkan soal taktik agar anak mereka tidak terjebak di sekolah yang dianggap kurang menjanjikan.

Paradoks "Jalur Tikus" dan Hak Warga Lokal

Di sisi lain, calon siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah justru sering menjadi korban dari praktik tersebut. Kuota yang semestinya memberi prioritas kepada mereka, berpotensi dapat tergeser oleh pendaftar yang alamatnya diatur sedemikian rupa. Tentunya, kondisi ini menimbulkan rasa tidak adil bagi warga sekitar yang seharusnya mendapat hak utama atas sekolah di lingkungannya sendiri.

Ironisnya, ketika praktik manipulasi ini terbongkar, yang disorot sering kali hanya pelakunya. Padahal, fenomena itu lahir dari rangkaian persoalan yang lebih besar, yakni minimnya pemerataan kualitas sekolah, persepsi masyarakat terhadap sekolah favorit, serta rendahnya kepercayaan publik bahwa semua sekolah negeri memiliki mutu yang setara.

Bagi orang tua, pemilihan sekolah menjadi hal yang patut dirundingkan karena sekolah bukan sekadar urusan tempat belajar. Ada harapan tentang masa depan yang lebih baik, rasa aman, dan keyakinan bahwa pendidikan bisa menjadi jalan keluar dari keterbatasan. Ketika harapan itu hanya tersedia di sekolah tertentu, sebagian dari mereka memilih menempuh jalur yang tidak semestinya.

Ancaman Hukum yang Membayangi "Penyelundup" Administrasi

Di tengah desakan untuk melakukan kecurangan demi masa depan anak, Puji sesungguhnya sedang melewati “jalan tikus”. Ia sadar, ada risiko besar yang menanti di balik jalan pintas tersebut.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, telah menegaskan bahwa manipulasi dokumen kependudukan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pelaku manipulasi data terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 75 juta.

Teguh menyarankan agar pihak sekolah lebih teliti, melakukan verifikasi melalui QR code pada dokumen, atau melibatkan dinas terkait. Bagi Puji, peringatan ini terus memantik dilema yang kerap menghantuinya.

"Saya takut kalau ketahuan, tapi saya lebih takut kalau anak saya tidak mendapat pendidikan yang layak," pungkas Puji.

Di luar sana, ribuan orang tua lain mungkin sedang mengalami pergulatan batin yang sama. Sistem zonasi pada SPMB akhirnya memperlihatkan paradoks yang terus berulang. Aturan dibuat untuk menghadirkan keadilan, tetapi realitanya justru melahirkan kecemasan, negosiasi, dan kecurangan baru. Selama kualitas sekolah belum benar-benar merata, alamat palsu mungkin akan tetap siasat langganan. Bukan semata karena orang tua ingin melanggar, melainkan karena mereka merasa tidak punya cukup pilihan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image