Ketika Akses Pendidikan Terkalahkan oleh Kerumitan Sistem
Pendidikan dan Literasi | 2026-06-10 12:07:42Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, proses penerimaan murid baru seharusnya menjadi pintu masuk yang memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian bagi peserta didik maupun orang tua. Namun, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Jawa Barat justru menuai berbagai keluhan dari masyarakat. Dalam beberapa pekan terakhir, media sosial dipenuhi curahan hati orang tua yang mengaku kebingungan menghadapi berbagai tahapan dan persyaratan yang harus dilalui dalam proses pendaftaran. Bahkan sejumlah anggota DPRD Jawa Barat turut menyoroti pelaksanaan SPMB yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan teknis dan komunikasi publik.
Pada dasarnya, tujuan SPMB sangat baik. Sistem ini dirancang agar proses penerimaan murid berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan adil. Pemerintah juga berupaya memanfaatkan teknologi digital agar seluruh proses dapat dilakukan secara daring sehingga mengurangi praktik kecurangan dan memperluas akses informasi bagi masyarakat.
Namun dalam praktiknya, niat baik belum tentu menghasilkan pengalaman yang baik pula bagi masyarakat. Banyak orang tua yang mengeluhkan bahwa mekanisme SPMB tahun ini terasa lebih rumit dibanding tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang paling banyak menjadi sorotan adalah munculnya tahapan baru bernama Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB). Tahapan ini dimaksudkan untuk membantu calon murid memetakan peluang diterima di sekolah tujuan sebelum memasuki proses seleksi utama. Akan tetapi, tidak sedikit masyarakat yang justru bingung memahami fungsi dan mekanisme PCMB tersebut. Bahkan DPRD Jawa Barat secara terbuka menyampaikan bahwa istilah dan mekanisme baru ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Persoalan berikutnya adalah kesenjangan literasi digital. Pemerintah mungkin menganggap bahwa sistem daring merupakan solusi yang efektif, tetapi kenyataannya tidak semua orang tua memiliki kemampuan teknologi yang sama. Masih banyak orang tua yang kesulitan mengakses laman pendaftaran, memahami alur verifikasi data, hingga mengunggah berbagai dokumen yang dipersyaratkan. Bagi masyarakat perkotaan dengan akses internet memadai, hal ini mungkin bukan masalah besar. Namun bagi masyarakat di daerah tertentu, proses tersebut bisa menjadi beban tambahan yang menguras waktu, tenaga, bahkan biaya.
Keluhan juga muncul terkait persyaratan administrasi yang dianggap semakin kompleks. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan foto rumah dan berbagai bukti domisili yang harus memenuhi ketentuan tertentu. Meskipun tujuan kebijakan ini adalah memastikan keabsahan data peserta, sebagian masyarakat merasa bahwa proses verifikasi menjadi terlalu rinci dan berpotensi menyulitkan mereka yang kurang memahami prosedur teknis.
Di sisi lain, masalah teknis pada sistem digital turut memperburuk situasi. Beberapa laporan menunjukkan adanya gangguan akses website pada masa awal pelaksanaan SPMB. Ketika ribuan calon peserta dan orang tua berusaha mengakses sistem secara bersamaan, kendala teknis menjadi sumber kepanikan tersendiri. Masyarakat yang sudah merasa bingung dengan alur pendaftaran menjadi semakin khawatir ketika sistem yang mereka andalkan justru sulit diakses.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya beban psikologis bagi siswa. Alih-alih fokus mempersiapkan diri untuk memasuki jenjang pendidikan berikutnya, banyak siswa justru harus menghadapi kecemasan akibat ketidakpastian sistem. Fitur ranking sementara yang ditampilkan secara real-time memang bertujuan memberikan informasi kepada peserta. Namun bagi sebagian siswa, perubahan posisi ranking setiap saat justru menimbulkan tekanan mental yang tidak ringan. Mereka terus-menerus memantau posisi, khawatir tergeser oleh peserta lain, dan merasa cemas sebelum pengumuman resmi diterbitkan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah sistem pendidikan tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologinya. Sistem yang baik adalah sistem yang mudah dipahami oleh masyarakat. Secanggih apa pun aplikasi yang digunakan, apabila masyarakat kebingungan mengoperasikannya, maka tujuan pelayanan publik belum sepenuhnya tercapai.
Pemerintah tentu tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Mengelola penerimaan murid dalam jumlah besar memang bukan pekerjaan mudah. Akan tetapi, kritik yang disampaikan masyarakat seharusnya dipandang sebagai masukan yang konstruktif. Keluhan orang tua bukanlah bentuk penolakan terhadap digitalisasi pendidikan, melainkan bentuk harapan agar sistem yang dibangun benar-benar berpihak kepada kebutuhan pengguna.
Ke depan, Dinas Pendidikan Jawa Barat perlu memperkuat sosialisasi sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Istilah-istilah baru harus dijelaskan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Simulasi penggunaan sistem perlu diperbanyak agar orang tua tidak merasa kebingungan ketika masa pendaftaran tiba. Selain itu, layanan bantuan dan pendampingan harus diperkuat, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi.
Pada akhirnya, tujuan utama penerimaan murid baru bukan sekadar menyeleksi peserta didik, melainkan memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan secara adil dan bermartabat. Ketika sebuah sistem mulai menimbulkan keresahan yang meluas, maka evaluasi bukanlah tanda kegagalan, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik.
SPMB 2026/2027 seharusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan di Jawa Barat. Sebab pendidikan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh apa yang terjadi di dalam ruang kelas, tetapi juga oleh bagaimana negara mempermudah jalan anak-anak untuk bisa masuk ke dalamnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
