Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image adamabdullah 28

Maraknya Perjudian Piala Dunia 2026 dalam Lensa Ekonomi Syariah

Agama | 2026-07-05 09:26:33

Gelaran Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko yang saat ini tengah berlangsung sukses menyedot perhatian miliaran pasang mata di seluruh dunia. Antusiasme masyarakat begitu luar biasa menyaksikan aksi tim-tim terbaik di lapangan hijau.

Namun, di balik gemerlap dan keseruan turnamen akbar ini, ada fenomena yang banyak sekali terjadi dilingkungan kita semestinya seperti gunung es yang cukup memprihatinkan: maraknya praktik perjudian bola, terutama judi online. Berbekal kemudahan aplikasi dan transaksi digital, taruhan skor kini bisa dilakukan hanya dengan beberapa ketukan jari.

Bagaimana sebetulnya Hukum Ekonomi Syariah memandang fenomena judi bola yang merajalela ini? Mari kita bahas dengan bahasa yang santai dan mudah dipahami.

Mengapa Perjudian Dilarang Keras dalam Islam?

Dalam Hukum Ekonomi Syariah, judi dikenal dengan istilah Maisir atau Qimar. Dasar larangannya sudah sangat jelas dalam Al-Qur'an karena mendatangkan lebih banyak dampak buruk (mudarat) ketimbang manfaat.

Ada tiga alasan utama mengapa judi bola dinilai merusak dari kacamata ekonomi syariah 

  1. Keuntungan Berbasis Keberuntungan (Zero-Sum Game ) Dalam judi, ada pihak yang menang dan ada yang kalah. Uang yang didapatkan oleh si pemenang berasal dari sisa keringat atau kerugian si kalah tanpa ada proses produksi barang atau jasa yang nyata. Ini disebut dengan mengambil harta orang lain secara batil (tidak sah).
  2. Adanya Unsur Gharar (Ketidakpastian yang Ekstrem) Pertandingan sepak bola memiliki hasil akhir yang tidak pasti. Mempertaruhkan sejumlah dana pada hasil yang tidak pasti demi mendapatkan keuntungan spekulatif adalah inti dari gharar yang dilarang.
  3. Merusak Perputaran Ekonomi yang Sehat Ekonomi Syariah mendorong uang untuk terus berputar di sektor riil—seperti berdagang, berinvestasi pada bisnis produktif, atau membantu sesama melalui zakat dan sedekah. Judi justru menimbun atau memutar uang pada lingkaran setan yang tidak menghasilkan manfaat ekonomi apa pun bagi masyarakat luas.

Dampak Nyata di Tengah Masyarakat

Mungkin ada yang berpikir, "Ah, cuma taruhan kecil-kecilan buat seru-seruan nonton bola." Faktanya, judi memiliki sifat adiktif (candu).

Banyak kasus menunjukkan bahwa berawal dari taruhan kecil saat fase grup, seseorang bisa nekat berutang, menggadaikan barang, hingga terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal demi menutup kekalahan taruhan di babak gugur. Alih-alih mendapatkan hiburan dari sepak bola, yang didapat justru stres, keretakan rumah tangga, dan kebangkrutan finansial.

Kesimpulan: Menikmati Bola Tanpa Noda

Piala Dunia 2026 seharusnya menjadi panggung hiburan, sportivitas, dan pemersatu. Menikmati indahnya permainan sepak bola, mendukung tim kesayangan, atau sekadar berkumpul bersama teman saat nonton bareng adalah hal yang sah-sah saja.

Namun, mengotori keseruan tersebut dengan taruhan atau judi hanya akan membawa kerugian materi dan batin. Dari sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah, menjaga harta agar tetap berkah jauh lebih penting daripada mengejar keuntungan semu yang penuh spekulasi. Yuk, jadi penonton yang bijak dan nikmati indahnya sepak bola tanpa taruhan!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image