SPMB, Dilema Orang Tua Jangan Sampai Berulang
Guru Menulis | 2025-06-23 10:50:08
Oleh: Adhyatnika Geusan Ulun
Sejak sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menerapkan sistem zonasi menjadi kebijakan pemerintah di bidang pendidikan, permasalahan menyekolahkan anak pun dimulai. Sejumlah kendala di lapangan bermunculan. Mulai dari manipulasi data kependudukan, hingga praktik suap-menyuap pun kembali muncul, demi masuk ke sekolah yang menjadi impian orang tua dan anaknya.
Seperti diketahui, kebijakan sistem zonasi di PPDB tentu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Harapan kedepan, tidak ada lagi sekolah favorit yang semakin memperluas kesenjangan layanan pendidikan dengan sekolah-sekolah lainnya.
Hal di atas sangat dipahami, dan perlu didukung oleh semua pihak. Betapa tidak, selama ini stigma sekolah favorit sangat melekat di masyarakat. Semua beranggapan bahwa dengan menyekolahkan anak-anak di sekolah favorit akan terpenuhi segala layanan pendidikannya.
Di sisi lain, sekolah yang terbatas sarana dan prasarananya, semakin jauh tertinggal. Terlebih sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil yang sangat terbatas dalam hal daya dukung pembelajaran bagi peserta didiknya.
Pada akhirnya, kebijakan sistem zonasi ternyata tidak menyentuh kepada akar permasalahan, kenapa memunculkan sekolah favorit yang sering diburu para peserta didik baru. Ternyata, kebijakan tersebut masih sangat prematur disaat belum adanya standarisasi kelayakan semua sekolah yang tersedia. Sehingga, masalah demi masalah bermunculan pada saetiap penyelenggaraan PPDB.
Kini, PPDB bertransformasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, bahwa SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
Sebagai rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru mulai dari pendaftaran, proses seleksi, pengumuman hingga daftar ulang, SPMB bukan tanpa kendala. Masih diterapkannya aturan domisili, yang sebenarnya mengganti istilah zonasi, tetap menjadi dilema orang tua. Terlebih yang berada di wilayah blind spot-kondisi di mana terdapat ketidakpastian dalam penerimaan siswa. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pemetaan yang akurat terkait wilayah domisili dan kurangnya transparansi dalam proses seleksi penerimaan murid baru.
Transisi sistem zonasi kepada sistem domisili dikhawatirkan akan memunculkan persepsi negatif masyarakat terhadap trasparansi SPMB, terutama saat proses verifikasi data domisili dan penetuan kelulusan, dapat menciptakan potensi kecurangan atau diskriminasi. Belum lagi, ketidaksesuaian antara data Kartu Keluarga (KK) dan domisili aktual calon siswa bisa menimbulkan masalah ketika proses pendaftaran dan verifikasi.
Meskipun SPMB memberi peluang kepada calon peserta didik baru untuk menggunakan jalur prestasi, afirmasi, atau mutasi, namun sistem penerimaan murid baru tetap perlu dikaji ulang. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya. Sehingga dilema yang dihadapi para orang tua di setiap tahun ajaran baru tidak terus berulang. ***
Penulis adalah Kepala SMPN Satu Atap Lembang Cililin Bandung Barat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
