Riba Berbalut Syariah: Saat Label Halal Tak Menjamin Bebas Riba
Agama | 2026-06-30 15:26:52Oleh : Salma Nurul Fadhilah
"Aman, ini produknya syariah kok, bukan riba." Kalimat semacam ini sering kita dengar saat seseorang menawarkan pinjaman, pembiayaan, atau investasi dengan embel-embel "syariah." Tapi benarkah semua yang berlabel syariah otomatis bebas dari riba?
Sayangnya, tidak selalu. Di balik akad yang terdengar islami murabahah, tawarruq, bai' al-'inah terkadang tersembunyi mekanisme yang secara substansi tidak jauh berbeda dari bunga konvensional. Inilah yang oleh sebagian ulama disebut al-hiyal al-ribawiyah, atau "rekayasa riba" yang dibungkus akad syar'i.
Riba Tidak Selalu Tampak Seperti Riba
Dalam fiqih muamalah, riba bukan hanya soal kata "bunga" yang tertulis di kontrak. Riba adalah substansi: tambahan tanpa imbangan risiko, tanpa kepemilikan barang riil, atau tanpa pertukaran yang adil.
Imam Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menegaskan prinsip penting dalam fiqih: al-'ibrah bil maqashid wal ma'ani, la bil alfazh wal mabani yang dinilai adalah tujuan dan substansi, bukan sekadar lafaz dan bentuk akad. Artinya, sebuah transaksi tidak otomatis halal hanya karena menggunakan istilah-istilah Arab yang terdengar syar'i. Inilah mengapa Dewan Syariah Nasional MUI dan banyak ulama kontemporer terus mengingatkan masyarakat untuk tidak berhenti pada label, tapi memahami substansi akad yang digunakan.
Tiga Pola yang Patut Diwaspadai
1. Margin yang Mengikuti Suku Bunga AcuanSalah satu indikasi yang sering dikritik adalah penetapan margin keuntungan (dalam akad murabahah) yang justru mengikuti pergerakan suku bunga acuan bank sentral, bukan berdasarkan kalkulasi biaya riil dan keuntungan wajar dari jual-beli barang. Jika margin naik-turun mengikuti BI Rate, secara substansi ia berperilaku sama seperti bunga hanya berganti nama.
2. Akad Tanpa Kepemilikan Barang yang JelasDalam jual-beli syariah yang sah, lembaga keuangan idealnya benar-benar memiliki atau menguasai barang sebelum menjualnya kembali ke nasabah. Namun dalam praktik yang dikritik sebagian ulama, sering kali barang hanya "lewat" secara administratif uang cair duluan, barang menyusul belakangan, atau bahkan tidak pernah benar-benar dikuasai oleh lembaga pembiaya. Ini mendekati pola bai' al-'inah, yang diperdebatkan keabsahannya dan dilarang oleh sebagian besar ulama karena dianggap sebagai hilah (rekayasa) menuju riba.
3. Denda yang Berfungsi Seperti Bunga Berjalan
Beberapa produk pembiayaan mengenakan denda keterlambatan yang dihitung harian dan terus bertambah seiring waktu pola yang secara fungsi menyerupai bunga berjalan pada pinjaman konvensional, meskipun secara administratif disebut "denda" atau "ta'widh" (kompensasi kerugian).
Mengapa Ini Penting Bagi Mahasiswa dan Anak Muda?
Generasi muda hari ini menjadi target pasar produk keuangan syariah dalam jumlah besar mulai dari pembiayaan kuliah, kendaraan, hingga produk paylater berbasis syariah. Banyak yang merasa tenang secara spiritual karena sudah memilih opsi "syariah," padahal belum tentu memahami struktur akad di baliknya.Bukan berarti semua lembaga keuangan syariah bermasalah banyak yang menjalankan prinsip syariah secara genuine dan diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah. Namun sebagai muslim yang cerdas, kita perlu membangun kebiasaan bertanya, bukan sekadar percaya pada label.Bagaimana Cara Mengeceknya?
Beberapa pertanyaan sederhana yang bisa diajukan sebelum mengambil produk pembiayaan "syariah":
Apakah lembaga benar-benar memiliki/menguasai barang sebelum dijual ke saya?2. Apakah margin keuntungan ditetapkan tetap di awal, atau mengikuti suku bunga acuan?3. Apakah ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang aktif mengaudit produk ini?4. Apakah denda keterlambatan bersifat tetap (sekali) atau terus bertambah seiring waktu?
Jika jawabannya mencurigakan, tidak ada salahnya mencari second opinion dari ahli fiqih muamalah atau lembaga yang kredibel seperti DSN-MUI.
Fenomena "Syariah Branding" di Era Digital
Maraknya platform fintech dan paylater berlabel syariah dalam beberapa tahun terakhir tidak lepas dari tingginya permintaan pasar muslim Indonesia yang ingin bertransaksi sesuai prinsip agama. Sayangnya, permintaan besar ini juga membuka celah bagi sebagian pelaku usaha untuk sekadar "membungkus" produk konvensional dengan istilah-istilah Arab tanpa mengubah substansinya secara mendasar praktik yang dalam ilmu pemasaran dikenal sebagai halal washing atau syariah branding.
Fenomena ini diperparah oleh rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat awam, termasuk mahasiswa. Banyak yang menganggap cukup melihat kata "syariah" di nama aplikasi atau lembaga, tanpa pernah membaca akad secara detail. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun DSN-MUI secara berkala mengingatkan masyarakat untuk memeriksa legalitas dan kepatuhan syariah suatu produk sebelum menggunakannya, termasuk memastikan adanya sertifikasi dan pengawasan resmi.Sikap kritis semacam ini bukan bentuk kecurigaan berlebihan, melainkan bagian dari kehati-hatian (ihtiyath) yang justru dianjurkan dalam Islam, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan harta dan muamalah.
Riba adalah dosa yang keras diperingatkan dalam Al-Qur'an, bahkan disebut sebagai "perang melawan Allah dan Rasul-Nya" (QS Al-Baqarah: 279). Kehati-hatian terhadap riba seharusnya tidak berhenti hanya karena sebuah produk memakai nama syariah. Label adalah pintu masuk, substansi adalah ujian sesungguhnya. Tugas kita bukan sekadar mencari yang "kelihatan" halal, melainkan memahami akad secara utuh agar ketenangan yang kita rasakan benar-benar berasal dari kepatuhan syariat, bukan dari ilusi nama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
