Melawan Jebakan Rentenir dengan Pegadaian Syariah
Ekonomi Syariah | 2026-06-30 13:22:28
“Kalau kamu pinjam hari ini, besok pagi sudah harus bayar bunga.”
Kalimat ini bukan drama. Ini realita pahit yang terus berjalan di banyak pasar, gang sempit, dan perkampungan. Ketika kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah anak, belanja harian, atau dana darurat banyak keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah terpaksa memilih rentenir sebagai solusi. Mereka datang bawa uang tunai, tetapi dibalas dengan bunga yang bisa mencekik.
Di sisi lain, seruan hijrah dari praktik riba kini semakin gencar dari mimbar masjid, webinar ekonomi syariah, hingga kampanye lembaga literasi keuangan. Namun, sebagian masyarakat yang secara niat ingin pindah ke sistem halal, tetap terjebak dalam jerat rentenir. Pertanyaannya kini bukan lagi soal mereka mau hijrah, tapi apakah mereka memiliki pilhan yang nyata dan dekat?Hijrah dari rentenir ke pembiayaan halal melalui Pegadaian Syariah bukan sekadar wacana, melainkan peluang nyata yang bisa diwujudkan dengan pendekatan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat, didukung data literasi dan inklusi keuangan, serta keberadaan opsi pembiayaan syariah.
Rentenir: Akses Cepat, Dampak Berat
Rentenir masih bertahan karena satu hal kecepatan akses dan cair tunai tanpa prosedur. Tidak perlu rekening, agunan, atau KTP uang langsung di tangan. Namun, bunga bisa mencapai 20–30% per bulan, kadang bahkan per hari. Sebagai contoh, seorang pelaku usaha kecil melaporkan bunga 20–30% per bulan, sementara di daerah lain bunga bisa mencapai 33% per bulan. Dampaknya? Lingkaran utang yang tidak pernah selesai.
Lebih parah lagi, studi sosiologis menyimpulkan bahwa hubungan antara rentenir dan debitur seringkali bersifat ketergantungan, bahkan ketika suku bunga yang dikenakan jelas memberatkan. Rentenir bukan hanya pemberi pinjaman, tapi juga penguasa informal yang menguasai jaringan keuangan lokal.
Pegadaian Syariah: Alternatif Adil dan Tanpa Riba
Dalam kepercayaan syariah, Pegadaian Syariah hadir dengan solusi akad rahn (gadai). Masyarakat bisa menukar barang berharga biasanya emas untuk mendapatkan dana tanpa bunga, tapi hanya dikenai biaya pemeliharaan atau mu’nah. Tidak ada penalti jika tertunda, pelunasan bisa bertahap sesuai kemampuan. Selain rahn, tersedia juga musyarakah emas untuk mencicil kepemilikan emas melalui skema syariah. Ini bisa menjadi alat pembiayaan sekaligus cinta investasi berkala.
Menurut OJK (Agustus 2024), literasi syariah telah meningkat signifikan dari sekitar 9% pada 2019 menjadi 39% pada tahun 2023. Itu artinya, hampir 4 dari 10 orang kini sudah mengenal keuangan syariah. Namun kenyataan di lapangan, akses (inclusion) hanya 12–13%, artinya hanya sedikit yang benar-benar menggunakan produk syariah
Mengapa Masih Minim? Tiga Akar Masalah
- Literasi vs Akses. Data OJK 2024 menunjukkan 39% literasi, tapi inklusi hanya 12,9%. Artinya banyak yang tahu, tapi tidak menggunakan karena kendala akses atau persepsi.
- Stigma Formal dan Ribet. Banyak yang masih menganggap Pegadaian Syariah menuntut dokumen bank, membutuhkan agunan yang rumit, atau proses berbelit. Padahal, sistem rahn cukup sederhana bawa barang, dapat dana.
- Geografi dan Infrastruktur. Data Bank Mandiri menunjukkan sekitar 49% penduduk Indonesia masih tidak memiliki rekening bank, dan jangkauan ATM kantor sangat terbatas di daerah terpencil. Jika bank dan lembaga keuangan formal tidak hadir, kehadiran rentenir pun tetap dibutuhkan.
Ketika Syariah Menyentuh Realitas
Di berbagai sudut kehidupan masyarakat kecil dari pasar tradisional hingga kampung-kampung padat produk keuangan syariah mulai menunjukkan kehadiran nyatanya. Bukan dalam bentuk jargon, tapi dalam bentuk solusi akses dana tanpa bunga, proses yang lebih manusiawi, serta tanpa tekanan penagihan harian. Layanan seperti Pegadaian Syariah memberi opsi yang lebih adil bagi mereka yang sebelumnya hanya mengenal satu pintu rentenir.
Di sinilah nilai syariah terasa membumi. Ia tidak hadir sebagai konsep abstrak, melainkan sebagai jawaban praktis atas kebutuhan mendesak biaya sekolah, belanja harian, atau dana darurat. Ketika mekanisme halal bisa bersaing dalam kecepatan dan kemudahan, maka transisi menuju sistem keuangan syariah bukan lagi mimpi panjang ia menjadi kemungkinan yang dekat.
Hijrah ke sistem pembiayaan syariah bukan hanya soal mengubah hati, tapi soal menyediakan jalan nyata. Edukasi keuangan syariah harus terus dilakukan, terutama di pasar, musala, komunitas warga. Bukan hanya melalui brosur tapi lewat dialog dan pendampingan langsung. Lembaga keuangan syariah harus lebih agresif menembus daerah yang belum terjangkau. Mobilisasi produk dan layanan yang mudah diakses bukan cuma di kota. Kebijakan pemerintah dapat mendorong sinergi antara Pegadaian Syariah dan lembaga keuangan mikro untuk menyediakan akses bersubsidi atau tanpa agunan.
Ketika syariah hadir secara nyata cepat, dekat, dan bisa dipercaya lalu masyarakat pun akan benar-benar berhijrah. Maka, pertanyaannya bukan lagi Apakah orang bisa hijrah dari rentenir? melainkan Maukah kita menyediakan jalan hijrah itu bagi mereka?
Referensi :
OJK-BPS (2024), Survei Nasional Literasi & Inklusi Keuangan: Literasi Syariah 39,11% inklusi 12,88%
Kompas.com (April 2024), Laporan OJK: literasi syariah naik dari 9% ke 39%, inklusi stagnan di 12%
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
