Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Marsya Salafia

Paradoks B50: Menambal Ketahanan Energi, Membuka Celah Kerusakan Bumi?

Politik | 2026-06-27 19:23:32
source: Pinterest

Saat ini, target yang ingin dicapai oleh Indonesia dalam pemerintahan Prabowo-Gibran ialah memperkuat ketahanan nasional salah satunya dengan mengembangkan energi terbarukan melalui penerapan Biosolar B50. Lompatan besar ini menjadikan Indonesia sebagai pemimpin transisi energi dunia dengan persentase campuran bahan bakar nabati terbesar. B50 sendiri singkatan dari Biodiesel, angka 50 menunjukkan presentase campuran bahan bakar nabati. Teknisnya, campuran ini terdiri dari 50% minyak solar fosil (petrodiesel) dengan 50% CPO (crude palm oil) yang diolah menjadi Fatty Acid Methyl Ester (FAME).

Sebelum program B50, pemerintah menerapkan program B20, B30 hingga B35. Pemanfaatan biodiesel berbasis kelapa sawit dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi domestik, lingkungan, dan ketahanan energi. Urgensi ini bertambah seiring dengan lonjakan konsumsi energi domestik tiap tahunnya. Langkah ini dapat menjadi strategi dalam hal pemutusan ketergantungan impor solar yang selama ini membuat APBN rentan didikte oleh fluktuasi harga global.

Jika dilihat dari kacamata HI, kebijakan B50 bukan hanya sekadar untuk menghemat bahan bakar, namun juga sebagai simbol manifestasi dari strategi energy security (ketahanan energi) ditengah ketidakpastian geopolitik saat ini. Bertahun-tahun Indonesia menggantungkan kebutuhan solar pada impor untuk memenuhi kebutuhan domestik dalam jumlah besar. Ketahanan energi di sebuah negara diukur dari empat aspek: Availability (ketersediaan fisik), Accessibility (kemudahan akses), Affordability (keterjangkauan harga), dan Acceptability (penerimaan lingkungan). Korelasi dari empat konsep tersebut dijelaskan dalam bentuk poin berikut.

1. Availability

Aspek ini berfokus pada jaminan pada pasokan energi aman dan jumlah untuk kebutuhan domestik dapat dipenuhi tanpa gangguan. Indoensia punya keuntungan besar karena merupakan produsen sawit nomor satu di dunia. Lahan yang digunakan sekitar 16,8 juta hektar atau sekitar 8,8% dari total seluruh daratan Indonesia.

2. Accessibility

Berfokus pada kemampuan suatu negara untuk mengakses sumber energi tanpa adanya hambatan baik dalam hal geografis, konflik wilayah, atau ketergantungan pada pasokan negara lain. Dalam hal akses solar Indonesia rentan karena melewati jalur laut internasional yang rawan terkena dampak konflik geopolitik. Dengan B50, akses energi tentunya menjadi 100% karena berasal dari dalam negeri.

3. Affordability

Berfokus pada harga energi yang stabil, tidak fluktuatif dan ekonomis. Dengan program B50 ini, Indonesia dapat menghemar devisa negara hingga ratusan triliun rupiah.

4. Acceptability

Fokus pada tingkat keramahan lingkungan dan keberlanutan sumber energi tersebut. Pada kancah global, aspek ini menjadi diplomasi hijau Indonesia untuk menepati komitmen Perjanjian Paris menuju Net Zero Emission.

Dalam praktiknya, manifestasi dari ketahanan energi tidak berdampak pada memperkuat posisi geopolitik negara, tetapi juga berkontribusi pada keuntungan ekonomi domestik dan lingkungan. Berikut penjelasan terkait keutungan yang didapat:

1. Kedaulatan energi. Program ini dapat mengurangi ketergantungan pada impor solar dan baik dalam hal penghematan devisa negara. Hal ini lekat dengan konsep Merkantilisme Ekonomi, dimana negara berupaya untuk mengurangi ketergantungan pada aktor luar untuk survival.

2. Menyerap produksi sawit domestik. Membawa dampak siginifikan bagi sektor perkebunan kelapa sawit nasional. Mulai dari peningkatan produksi hingga kenaikan pendapatan petani dan memperkuat ekonomi daerah penghasil sawit.

3. Penurunan emisi. Menggunakan campuran porsi bahan bakar nabati yang lebih besar, emisi karbon yang dihasilkan bisa lebih rendah dibandingkan solar murni. Hal ini berlandaskan pada konsep closed carbon cycle atau biogenic carbon. Biodiesel sawit tidak melepas emisi baru seperti bahan bakar fosil, karena emisinya akan diserap kembali oleh tanaman sawit. Sepanjang produksinya tidak melibatkan alih fungsi hutan atau lahan gambut, siklus ini dapat dianggap netral karbon.

Meski demikian, ambisi besar ini tetap dihadapkan dengan dilema di lapangan. Selanjutnya, akan membahas mengenai dilema beserta fakta penyeimbangnya:

1. Dilema Pangan vs Energi (Food vs Fuel)

- Kekhawatiran: Kalau 50% CPO digunakan untuk bahan bakar, maka pasokan untuk minyak goreng dan industri pangan dapat terancam yang mengakibatkan harga minyak goreng domestik berpotensi naik.

- Fakta penyeimbang: pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mendanai Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan riset inovasi teknologi bibit. Alih-alih membuka lahan baru, peningkatan hasil panen melalui inovasi varietas sawit yang lebih produktif menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku B50. Selain itu, pemerintah telah menciptakan instrumen hukum dengan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). Aturan tersebut mengharuskan perusahaan sawit untuk menyetor sekian persen dari hasil untuk minyak goreng dengan harga murah sebelum diberi izin untuk mengekspor atau menjual ke sektor energi.

2. Dinamika Ekspansi Lahan dan Deforestasi

- Kekhawatiran: Dengan adanya B50, otomatis permintaan untuk lahan sawit melonjak tajam. Kebutuhan membuka lahan baru dan konflik agraria berpotensi makin tinggi.

- Fakta penyeimbang: sudah ada moratorium sawit baru (Inpres No.8/2018 diperpanjang 2021) yang melarang melakukan perluasan kebun sawit ke hutan primer dan gambut. Meskipun Inpres tersebut sudah berakhir masa berlakunya, semangat moratorium kini dilebur dan diperketat melalui UU Cipta Kerja, aturan pelepasan kawasan hutan oleh KLHK, dan kebijakan Zero Deforestation dalam tata guna lahan nasional. Kemudian, program Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) telah mewajibkan sertifikasi keberlanjutan, yang mewajibkan seluruh rantai pasok sawit bebas dari deforestasi dan menghormati hak adat. Dalam produktivitasnya bisa berkali-kali lipat lebih tinggi per hektar jika dibandingkan dengan tanaman minyak nabati lainnya (bunga matahari, rapeseed). Dengan itu, target B50 sangat memungkinkan untuk dicapai dengan mengoptimalkan lahan yang sudah ada.

3. Benturan Regulasi EUDR dari Uni Eropa

- Kekhawatiran: B50 mendapat rapor merah dari Barat. Uni Eropa (melalui aturan EUDR) menolak sawit karena dianggap memicu risiko perubahan tata guna lahan tidak langsung yang tinggi (high ILUC risk).

- Fakta penyeimbang: Penolakan UE melalui regulasi EU Deforestation Regulation (EUDR) atas minyak sawit karena mereka menilai dapat menyebabkan deforestasi tinggi atau high ILUC (Indirect Land Use Change) risk. Namun, Indonesia bersama Malaysia menggugat kebijakan tersebut ke WTO sebagai discriminatory trade barrier yang artinya bukan murni karena isu lingkungan tetapi sebagai proteksionisme industri rapeseed di Eropa. Jika dunia memboikot sawit dan beralih ke minyak kedelai atau rapeseed, justru harus menyediakan lahan yang berkali-kali lipat lebih luas untuk memenuhi kebutuhan minyak nabati yang sama. Dalam studi Malaysian Palm Oil Council (MPOC) menjelaskan bahwa sawit tersertifikasi RSPO dan ISPO punya jejak karbon yang kompetitif dibandingkan dengan rapeseed jika rantai pasok dikelola dengan benar.

Indonesia tetap optimis bahwa program B50 dapat menjadi salah satu solusi yang strategis dalam menghadapi dinamika krisis energi global saat ini. Kondisi geopolitik saat ini yang berpengaruh terhadap harga minyak dunia mendorong negara-negara untuk mencari alternatif energi domestik. Program ini juga menjadi cerminan Indonesia dalam mengupayakan pengembangan energi hijau dunia. Saat ini, banyak negara yang sudah mulai untuk mengurangi pemakaian bahan bakar fosil guna memenuhi target net zero emission.

Dengan ini, peran dari semua elemen masyarakat sangat diperlukan. Hadir sebagai mitra kritis yang mengawal implementasi program ini agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tetap transparan. Pengawasan berbasis data sangatlah penting sehingga agenda energi dapat tetap berjalan seiring dengan perlindungan ketahanan pangan nasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image