Sawit Diatur Ketat oleh Eropa, Gajah Tetap Mati di Tangan Hukum Sendiri
Politik | 2026-07-20 14:53:05
Konflik ruang yang terjadi diantara gajah dan manusia kerap terjadi salah satunya di wilayah Provinsi Riau karena merupakan tempat pusat sebaran gajah di Sumatera. Di satu sisi, Provinsi Riau kehilangan lahan sekitar 70% sejak tahun 1985. Pada periode tersebut juga, sebanyak 23 wilayah habitat gajah mengalami kepunahan. Penyempitan habitat gajah disebabkan pembukaan lahan hutan tanam atau perkebunan. Hal yang disayangkan dari pembukaan lahan ini adalah mereka jarang mempertimbangkan fungsi lahan yang ingin dialihfungsikan.
Kurangnya perhatian dalam hal ini dapat memicu konflik antara gajah dan manusia. Banyak masyarakat yang resah karena dengan masuknya gajah di kawasan yang telah dialihfungsikan menjadi pemukiman atau ladang tanam. Beberapa warga juga menanyakan pertanyaan yang serupa seperti bagaimana gajah memasuki wilayah yang sudah tidak seperti hutan?. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa mengedukasi masyarakat mengenai perilaku dan ruang hidup gajah masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak. Faktanya, gajah tidak sembarang mengambil jalur untuk berpindah. Mereka memiliki kemampauan untuk menghafal jalur yang mereka lewatkan sejak pertama kali dan akan digunakan terus menerus. Tidak heran jika ada kejadian gajah yang memasuki wilayah lahan atau pemukiman karena disitulah jalur mereka sejak awal atau dapat disebut jalur migrasi tradisional.
Mengapa isu gajah penting? Karena peran gajah sebagai penjaga kelestarian hutan atau penyeimbang ekosistem. Berperan dalam menyebarkan biji-biji, membantu fauna memenuhi kebutuhan air dengan menggali tanah dengan gadingnya di musim kemarau. Jumlah konflik antara gajah dan manusia di Riau sepanjang 2021-2025 berkisar lebih dari 200 kasus. Melihat jumlah konflik yang tidak sedikit ini, sangat diperlukan upaya pencegahan atau mitigasi.
Untuk merespon konflik ruang ini, idealnya mengutamakan upaya pencegahan struktural. Langkah ini terlihat dari pembangunan infrastruktur hijau (green infrastructure) berupa underpass tol. Upaya ini sukses diterapkan di jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Namun, pendekatan ini masih terbatas dan menjadi proyek percontohan tunggal. Sejalan dengan itu, hukum berupa kebijakan sanksi korporasi terintegrasi seperti ancaman cabut izin HGU (Hak Guna Usaha) menjadi pencegah deforestasi bagi korporasi yang memang areanya memotong koridor atau merusak habitat satwa. Akan tetapi, kurang adanya ketegasan terlihat dari kasus kematian satwa di area konsesi lebih sering berakhir pada sanksi administratif yang tidak memberikan efek jera.
Di era globalisasi, konflik lingkungan tidak dipandang sebagai isu domestik tetapi sudah berkaitan erat dengan reputasi ekonomi politik internasional Indonesia. Semakin ketatnya regulasi di pasar global seperti regulasi EUDR (European Union Deforestation Regulation) yang mulai berlaku efektif pada 30 Desember 2026, melarang tegas memasukkan produk komoditas yang terbukti diproduksi di atas lahan deforestasi atau yang merusak keanekaragaman hayati. Lalu, pemasangan jerat besi atau pagar listrik yang menyebabkan kematian gajah dapat menjadi alarm bahaya bagi diplomasi perdagangan Indonesia. Jika pemerintah terus abai, produk sawit Indonesia menghadapi ancaman boikot produk sawit atau kegagalan memenuhi standar uji tuntas di pasar internasional.
Merespon tekanan regulasi global tersebut, argumen yang kerap dilontarkan Indonesia terhadap EUDR sebagai bentuk regulatory imperialism, yakni taktik proteksionisme terselubung Uni Eropa untuk melindungi pasar minyak biji bunga matahari maupun biji rapa domestik dari dominasi sawit. Sikap defensif atau berlindung di balik narasi perang dagang tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Retorika tersebut runtuh dengan fakta mengenai rantai pasok sawit domestik yang masih berantakan. Alasan membuka lahan di koridor satwa adalah degradasi yang nyata terjadi. Selama ruang hidup satwa terus dikorbankan demi profit jangka pendek, pembelaan diplomasi Indonesia akan tetap mentah di mata global yang dapat mempertaruhkan posisi produk nasional dalam rantai pasok global.
Disisi lain, regulasi EUDR mengenai agenda hijau tidak sepenuhnya kokoh. Implementasi EUDR sempat dipaksa mundur karena protes dari negara-negara produsen. Penundaan pertama dari Desember 2024 mundur ke Desember 2025. Penundaan kedua, memundurkan ke Desember 2026 dengan pernyataan resmi dari Komisi Eropa mengenai kendala teknis IT dan tekanan untuk penyederhanaan regulasi. Untuk 30 Desember 2026 akan berlaku bagi perusahaan besar dan menengah, sementara untuk 30 Juni 2027 merupakan masa tenggang tambahan untuk usaha kecil dan mikro. Penundaan tersebut menjadi bukti bahwa narasi ekologis yang digaungkan oleh negara barat bisa melunak dan pragmatis saat dihadapkan pada ancaman stabilitas ekonomi makro. Kelonggaran waktu atau penundaan implementasi EUDR harus dijadikan momen emas untuk membenahi tata kelola sawit.
Saat penanganan di hulu tidak maksimal, seperti penjelasan sebelumnya, bebannya bergeser pada upaya mitigasi. Pada sektor teknologi lanjutan, diterapkan dalam hal pemasangan GPS Collar pada pemimpin kelompok gajah dan menggunakan suara dengung drone (sound-based repellent) terbukti dapat menghalau gajah secara damai. Namun, temuan ini belum bisa menjadi standar operasional massal karena terkendala dengan biaya perangkat, keterbatasan daya baterai dan kurangnya ahli di bidang operasional. Keterbatasan tersebut diperburuk dengan ketiadaan kompensasi ekonomi bagi warga yang terdampak. Skema asuransi konflik satwa masih sebatas wacana. Karena itu, masyarakat kerap menggunakan jalan pintas yang destruktif.
Upaya pagar nabati (bio fencing) seperti menanam cabai atau kopi sering mengalami kegagalan untuk menahan gajah yang kelaparan akibat penggundulan hutan. Dari sini, warga beralih pada hambatan fisik yang tidak sesuai seperti kawat arus kejut yang seharusnya bertegangan rendah justru menggunakan aliran voltase listrik tegangan tinggi yang berujung pada kematian tragis. Pada akhirnya, Flying Squad yang menjadi benteng pertahanan terakhir untuk menggiring kembali gajah liar ke dalam hutan. Tetapi menaruh tanggung jawab mengenai seluruh penyelesaian konflik ruang pada Flying Squad merupakan ketidakadilan sistemik.
Masalahnya bukan karena kita tidak punya teknologi atau cara mitigasi, melainkan karena kita kekurangan konsistensi, anggaran, dan keberanian politik (political will) untuk menerapkan solusi tersebut secara masif dan tegas. Tekanan pasar internasional lewat EUDR hanya menjadi sebuah instrumen pembenahan administratif, bukan jaminan untuk memulihkan jalur migrasi satwa yang terfragmentasi. Kunci utama tetap ada pada ketegasan hukum domestik. Selama ruang hidup satwa diabaikan, kita hanya sedang menghitung mundur kepunahan gajah Sumatera di tanahnya sendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
