Akad Shuluh Solusi Meredam Konflik dalam Muamalah
Ekonomi Syariah | 2026-06-22 09:26:54
Manusia membutuhkan kehidupan sosial untuk memenuhi fitrahnya sebagai makhluk yang selalu berinteraksi dengan orang lain. Dalam proses pergaulan, perbedaan karakter, kepentingan, dan cara pandang sering menimbulkan kerusakan yang dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar jika tidak segera diselesaikan. Islam memandang setiap permasalahan sebagai permasalahan yang harus diselesaikan secara bijaksana demi menjaga keharmonisan masyarakat. Oleh karena itu, syariat menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian masalah, termasuk dalam bidang muamalah atau aktivitas ekonomi, yang dikenal dengan istilah shuluh .
Islam mengartikan shuluh sebagai akad yang bertujuan mengakhiri kegagalan dan mewujudkan perdamaian antara pihak-pihak yang berkonflik. Secara bahasa, shuluh berarti mendamaikan atau menghilangkan pertikaian, sedangkan secara istilah berarti kesepakatan yang dilakukan untuk mencapai rekonsiliasi antara dua pihak yang bersengketa. Keberadaan akad ini memperoleh legitimasi dari hadis Nabi ﷺ yang menyatakan bahwa perdamaian di antara kaum muslimin diperbolehkan selama tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal. Dalam pelaksanaannya, akad shuluh melibatkan beberapa unsur penting, yaitu para pihak yang bersengketa, huhat akad, perdamaian perdamaian, dan objek yang menjadi pokok perdamaian.
Para ulama menjelaskan bahwa substansi utama akad shuluh terletak pada adanya konflik yang ingin diselesaikan melalui kesepakatan bersama. Tanpa adanya ketentuan, akad ini tidak memiliki alasan untuk dilaksanakan. Dalam bidang muamalah, shuluh berfungsi sebagai sarana penyelesaian yang lebih fleksibel dibandingkan proses perdagangan, karena kesepakatan yang dihasilkan biasanya lebih mampu memenuhi kepentingan kedua belah pihak. Berdasarkan kondisi para pihak, akad ini terbagi menjadi dua bentuk utama, yaitu shuluh ma'al-iqrar yang berlandaskan pengakuan dan shuluh ma'al-inkar yang berlandaskan pengingkaran.
Pihak penipu yang melaksanakan shuluh ma'al-iqrar dengan mengakui kebenaran tuntutan yang diajukan oleh pendakwa. Bentuk perdamaian ini dapat diterapkan pada penyelesaian barang maupun hutang dan terbagi menjadi dua model, yaitu shuluh hatithah dan shuluh mu'awadhah .
Pada shuluh hatithah , pendakwa menerima sebagian haknya dan melepaskan sebagian lainnya demi tercapainya perdamaian. Jika bendanya berupa barang, akad tersebut menyerupai hibah, sedangkan jika bendanya berupa utang, maka akad tersebut memiliki substansi ibra ' atau pemberian sebagian utang. Dengan demikian, seluruh ketentuan hibah atau ibra' berlaku sesuai karakter objek yang disengketakan.
Para pihak menggunakan shuluh mu'awadhah ketika seluruh hak yang diklaim oleh pendakwa diganti dengan perjanjian lain yang disepakati bersama. Kompensasi tersebut dapat berupa barang ataupun jasa. Apabila pengganti yang diberikan berupa barang, substansi akadnya menyerupai jual beli sehingga harus memenuhi ketentuan jual beli. Sebaliknya, apabila penggantinya berupa jasa atau manfaat, akad tersebut memiliki hakikat ijarah sehingga mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam akad sewa-menyewa. Keragaman bentuk ini menunjukkan bahwa hukum-hukum dalam shuluh dapat berbeda sesuai dengan substansi akad yang melandasinya.
Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan shuluh ma'al-inkar , yaitu perdamaian yang terjadi ketika penipu menolak atau tidak mengakui tuntutan pendakwa. Mazhab Syafi'i menilai akad ini tidak sah karena berpotensi menghalalkan harta yang bukan hak seseorang atau mengharamkan seseorang memiliki hartanya sendiri. Sementara itu, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad memandang akad sah tersebut karena didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa shuluh merupakan instrumen penting dalam penyelesaian perdamaian ekonomi Islam yang bertujuan menciptakan perdamaian dan kemaslahatan. Keanekaragaman bentuk serta konsekuensi hukumnya menjadikan akad shuluh sebagai salah satu akad yang memiliki cakupan hukum yang sangat luas dalam fikih muamalah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
