PCare BPJS Kesehatan Ganti Link, Ini Dia Link Baru dan Cara Daftar
Info Terkini | 2022-03-14 21:05:12Primary Care atau biasa disingkat PCare BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama atau disingkat (FKTP) BPJS Kesehatan agar dapat menggunakan sistem BPJS Kesehatan Pratama atau PCare untuk mengakses informasi terkait pelayanan peserta JKN-KIS.
FKTP BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah Puskesmas, klinik pratama dan praktisi mandiri. Dengan sistem PCare BPJS Kesehatan, FKTP dapat langsung mengakses informasi pasien ke server BPJS Kesehatan.
Hal ini untuk memudahkan pendaftaran, integrasi data, proses diagnostik, dan proses rujukan peserta JKN-KIS. Bagi peserta JKN-KIS, sistem BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam mengajukan pengobatan dan mendaftar ke calon FKTP.
Perubahan alamat link PCare dilakukan beberapa waktu lalu. Link lama yang digunakan untuk Eclaim Primary Care BPJS Kesehatan vaksin masyarakat yakni di alamat pcare.bpjs-kesehatan.go.id/eclaim. Selanjutnya, link tersebut telah diganti menjadi pcarejkn.bpjs-kesehatan.go.id/eclaim/Login.
Baca juga: Panduan Kesehatan Selama Ramadan di Tengah Pandemi
Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan
1. Buka browser.
2. Lanjut kunjungi website baru PCare disini
3. Buat username dan password bila telah melakukan pendaftaran di kantor BPJS
4. Menu pelayanan
5. pilih menu pendaftaran atau pelayanan sesuai kebutuhan
6. Pilih Pendaftaran bila kamu adalah pasien berobat lalu isi nomor BPJS Kesehatan.
7. Jika kamu adalah pasien faskes tempat pengguna bekerja, maka identitas pasien tersebut akan muncul otomatis.
8. Isi Jenis Kunjungan, Keluhan Pemeriksaan Fisik, Tekanan Darah, dll
9. Klik Simpan.
10. Kembali ke entri data.
11. Pilih menu Pelayanan.
12. Isi kolom yang kosong seperti Terapi dan Diagnosis.
13. Klik Simpan.
14. Selesai
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.