Telemedicine: Peran penting Bagi Pelayanan Kesehatan Berkualitas di Indonesia
Teknologi | 2024-11-27 17:13:16Semenjak tren teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang dari tahun ke tahun, pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan segala aspek pelayanan masyarakat, tak terkecuali pelayanan kesehatan. Nah, dalam upaya mendekatkan pelayanan medis dasar maupun medis spesialistik serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah mendorong penggunaan teknologi informasi di bidang kesehatan berupa penyediaan layanan konsultasi antar fasilitas pelayanan kesehatan melalui telemedicine atau telemedis.
Semenjak merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia, penggunaan telemedis untuk kebutuhan konsultasi kesehatan secara online telah meningkat pesat. Baik pada ruang lingkup rumah sakit, puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, laboratorium kesehatan, dan bahkan apotek berupaya penuh untuk memaksimalkan layanan ini. Bahkan, menurut Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan melalui laman resmi BPJS Kesehatan, layanan telemedis hadir menjadi jawaban atas tantangan dan keterbatasan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Kendati begitu, apa maksud dari telemedicine? Apa manfaatnya bagi pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia? Ketahui jawabannya dengan membaca isi artikel berikut ini.
Apa Itu Telemedicine?
Menyadur dari rumusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dibagikan oleh situs JDIH BPK RI, telemedis atau telemedicine adalah sistem pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara jarak jauh antara tenaga kesehatan profesional dan pasien dengan menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Umumnya, pelayanan kesehatan yang bisa ditangani oleh sistem telemedis adalah pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, serta pendidikan berkelanjutan pada penyedia fasilitas layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
Sehingga, telemedicine sangat efektif untuk membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam:
Memberikan dukungan layanan klinis kepada pasien.
Mempercepat upaya atau proses pasien untuk terhubung dengan fasilitas kesehatan yang dituju dan memudahkan pasien untuk mengakses informasi-informasi seputar fasilitas pelayanan kesehatan yang dituju.
Mengatasi permasalahan hambatan layanan dalam segi jarak dan geografis pasien. Dengan kata lain, pasien tetap dapat memperoleh manfaat konsultasi kesehatan dari dokter meski tempat tinggal pasien jauh dari fasilitas medis.
Mendukung dan mengoptimalkan layanan kesehatan yang terintegrasi teknologi terpadu.
Menunjang kinerja pelayanan pada fasilitas kesehatan dan menyederhanakan beban operasional fasilitas kesehatan agar lebih efektif dan efisien.
Memberikan sistem rujukan pasien antar rumah sakit atau dari puskesmas/klinik ke rumah sakit.
Jenis Pelayanan Umum Telemedicine
Pada dasarnya, pelayanan telemedis harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara. Mulai dari rumah sakit (baik itu rumah sakit pemerintah pusat, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang terdaftar), puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, laboratorium kesehatan, dan bahkan apotek.
Di mana menurut situs resmi WHO, praktik pelayanan telemedis dibedakan berdasarkan pengiriman data yang diperlukan dalam konsultasi online. Mereka menggolongkannya menjadi dua jenis praktik, yaitu secara asinkronis dan sinkronis.
Telemedis asinkronis mengacu pada proses pelayanan konsultasi kesehatan yang mana data-data pasien akan dikirim ke dokter melalui email. Tujuannya agar dokter dapat menyampaikan diagnosis berdasarkan data pasien yang tepat.
Sedangkan telemedis sinkronis adalah proses pelayanan konsultasi kesehatan yang dilakukan dengan cara interaktif, seperti melakukan video call. Jadi, baik dokter dan pasien dapat berinteraksi secara langsung untuk melakukan konsultasi kesehatan. Meski demikian, data pasien dapat terlebih dahulu dikirim ke dokter untuk menjadi dasar diagnosis selama konsultasi online.
Lalu, dalam peraturan pemerintah yang sama, telemedicine terbagi ke dalam empat jenis pelayanan. Di antaranya adalah teleradiologi, teleelektrokardiografi, teleultrasonografi atau tele-USG, dan telekonsultasi klinis. Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Teleradiologi
Teleradiologi adalah pelayanan radiologi diagnostik yang menggunakan transmisi elektronik image dari seluruh modalitas radiologi. Serta menggunakan data pendukung dari fasilitas pelayanan kesehatan yang mengirim permintaan konsultasi telemedis ke fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima permintaan dan memberikan pelayanan konsultasi telemedis.
Di mana tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil analisis dan kesimpulan diagnosis dari dokter spesialis atau dokter subspesialis dan/atau ahli lainnya. Umumnya, hasil teleradiologi ini akan dikirim secara online kepada pasien serta berguna bagi dokter ahli radiologi untuk merencanakan dan memberikan penanganan medis yang tepat untuk pasien.
2. Teleelektrokardiografi (Tele-EKG)
Teleelektrokardiografi adalah pelayanan elektrokardiografi atau aktivitas elektrik jantung untuk menilai kerja jantung pasien yang menggunakan transmisi elektronik gambar dari semua modalitas elektrokardiografi. Serta data pendukung dari fasilitas pelayanan kesehatan yang mengirim permintaan konsultasi telemedis ke fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima permintaan dan memberikan pelayanan konsultasi telemedis.
Di mana tujuannya juga untuk mendapatkan hasil analisis dan kesimpulan diagnosis dari dokter spesialis atau dokter subspesialis dan/atau ahli lainnya.
3. Teleultrasonografi (Tele-USG)
Teleultrasonografi atau tele-USG adalah pelayanan ultrasonografi obstetrik yang menggunakan transmisi elektronik gambar dari semua modalitas ultrasonografi obstetrik. Serta data pendukung dari fasilitas pelayanan kesehatan yang mengirim permintaan konsultasi telemedis ke fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima permintaan dan memberikan pelayanan konsultasi telemedis.
Di mana tujuannya juga untuk mendapatkan hasil analisis dan kesimpulan diagnosis dari dokter spesialis atau dokter subspesialis dan/atau ahli lainnya. Umumnya, tele-USG ini digunakan dalam membantu proses diagnosis ibu hamil yang mana sistem tersebut dihubungkan dengan dokter spesialis obgyn untuk mempercepat rujukan penanganan medis pasien.
4. Telekonsultasi Klinis
Berbeda dengan ketiga jenis di atas, telekonsultasi klinis mengacu pada pemberian pelayanan konsultasi klinis secara jarak jauh. Tujuannya adalah untuk mempertemukan pasien dengan tenaga kesehatan ahli untuk konsultasi online, membantu pemberian diagnosis yang tepat, membuat rekomendasi pengobatan pasien, dan/atau memberikan pertimbangan atau saran tata laksana fasilitas pelayanan kesehatan.
Telekonsultasi klinik di sini dapat dilakukan oleh setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat dengan cara tertulis, melalui panggilan suara dan/atau video. Data dari proses telekonsultasi klinis haruslah terekam dan tercatat dengan lengkap ke dalam rekam medis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik rekam medis konvensional maupun rekam medis elektronik.
Demikian penjelasan singkat yang perlu Anda ketahui tentang telemedicine. Di Indonesia sendiri, ada beberapa layanan telemedis yang bisa masyarakat akses dengan mudah. Salah satunya adalah milik Kementerian Kesehatan RI yang bernama TEMENIN (singkatan dari Telemedicine Indonesia). Namun, kini sudah bertransformasi dengan nama KOMEN (singkatan dari Konsultasi Medis Online). Di mana sistem tersebut juga telah terintegrasi dengan layanan Primary Care atau P-Care milik BPJS Kesehatan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.