Mandat Baru Pelaporan Keuangan Berintegritas
Bisnis | 2026-06-12 21:42:20
Sektor perbankan kerap dihadapkan pada isu pengelolaan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar yang dapat merusak kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan. Munculnya beberapa kecurangan pelaporan keuangan perusahaan ke publik menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan maupun masyarakat seperti yang terjadi pada PT Indofarma Tbk yang terkuak pada tahun 2024. Menjawab permasalahan ini, OJK sebagai regulator melahirkan POJK No. 15 Tahun 2024, regulasi tersebut menuntut bank untuk memastikan transparansi, akurasi, dan integritas dalam penyusunan laporan keuangan.
Dengan adanya regulasi ini, bank juga harus melakukan pengendalian internal yang baik, karena jika laporan yang diterbitkan tidak sesuai dengan kebenarannya maka bank dapat dikenai sanksi administratif hingga Rp 50 miliar. Demi menjaga integritas laporan keuangan semua pihak dituntut untuk berperan, mulai dari direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pejabat eksekutif, dan pihak terafiliasi bank.
Dengan diberlakukannya PSAK 71 pada Januari 2020 mengubah cara bank dalam memperlakukan aset keuangan dan cadangan kerugian. Metode terbaru dari PSAK 71 menyebabkan bank harus menetapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) lebih tinggi dari sebelumnya. Hal tersebut dapat berdampak pada penurunan laba bank.
Pengaruh PSAK 71 dalam Pelaporan Laporan Keuangan Berintegritas
PSAK 71 mendukung hal ini dengan memastikan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan mencakup pengakuan yang lebih akurat terkait dengan kerugian kredit dan risiko terkait. Dalam PSAK 71, CKPN dihitung menggunakan metode expected loss bersifat forward looking. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), metode expected loss mewajibkan bank untuk memperkirakan estimasi risiko instrumen keuangan sejak pengakuan awal menggunakan informasi forward-looking.
CKPN dalam PSAK 71 memiliki 3 stages berdasarkan tingkat risiko dari rendah hingga tinggi. Kredit dengan risiko tergolong kecil akan dikategorikan dalam stage satu. Namun, apabila risiko kredit menunjukan kenaikan yang signifikan, bank akan memindahkan ke dalam stage dua. Jika debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban dan menyebabkan kredit macet (nonperforming loans) termasuk kredit yang sedang direstrukturisasi, bank mengategorikan dalam stage tiga. Klasifikasi CKPN berdasarkan PSAK 71 sebagai berikut:
Stage 1 (performing). Tidak ada peningkatan risiko kredit dan aset keuangan. Contohnya, pinjaman yang tidak pernah terlambat dalam pembayaran. Expected Credit Loss (ECL) diperkirakan dalam waktu 12 bulan.
Stage 2 (under-performing). Risiko kredit dan aset keuangan meningkat signifikan. Contohnya, pinjaman yang telah terlambat dalam pembayaran > 30 hari, tapi belum masuk dalam kriteria stage 3. ECL diperkirakan hingga waktu jatuh tempo akhir.
Stage 3 (non-performing). Kredit dan aset keuangan yang mengalami penurunan nilai dengan tajam disertai riwayat keterlambatan pembayaran. ECL diakui hingga waktu jatuh tempo akhir.
Simpulan
POJK No. 15 Tahun 2024 dan PSAK 71 Tahun 2020 saling mendukung dalam hal pengelolaan risiko kredit dan pemeliharaan stabilitas perbankan. POJK No. 15 Tahun 2024 memberikan panduan agar bank melaporkan laporan keuangan secara berintegritas, sementara PSAK 71 memastikan bahwa pengelolaan dan pelaporan aset keuangan bank, termasuk yang terkait dengan kredit bermasalah, dilakukan secara lebih transparan dan akurat. Keduanya bekerja sama untuk memperkuat sektor perbankan, memitigasi risiko keuangan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas laporan keuangan bank.
Saran
Bank Umum wajib membentuk UKK yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan. Implementasi ICoFR yang efektif sangat penting untuk memastikan integritas dan keandalan laporan keuangan, yang tidak hanya mendukung pengambilan keputusan internal yang lebih baik tetapi juga memperkuat kepercayaan investor, kreditor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Bank perlu terus memperhatikan kemampuan perusahaan bank dalam mengatasi risiko kerugian atas aktiva berisikonya, memperhatikan efisiensi BOPO karena cadangan kerugian yang dibebankan semakin besar setelah penerapan PSAK 71 dengan terus menjaga efektifitas bank dalam menghasilkan laba.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
