Kasus Bullying Meningkat: Keamanan di Satuan Pendidikan dalam Darurat
Pendidikan | 2026-06-12 17:20:06
Kabar memprihatinkan datang dari dunia pendidikan di negeri ini. Kasus dugaan penganiayaan berat berupa insiden pembakaran menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada November 2025 ini baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, tepatnya awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial Facebook. Akibat insiden tersebut, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sementara satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadhan 2026 lalu (regional.kompas.com).Rum, orang tua korban SAH (13) mengaku kecewa terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah yang dinilai sangat lemah hingga membahayakan nyawa santri apalagi anaknya baru lima bulan belajar. Sebelum kejadian, terdapat laporan bahwa para korban sering mengalami perundungan oleh kakak kelasnya, termasuk tindakan ditelanjangi hingga ancaman pembakaran. Kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk proses pengambilan keterangan lebih lanjut (m.tribunnews.com). Data pemantauan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tahun 2025 menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan selama periode 2020-2025. Pada tahun 2020 tercatat 91 kasus, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022. Jumlah kasus kembali bertambah pada 2023 menjadi 285 kasus. Peningkatan yang lebih tajam terlihat pada tahun 2024 dengan 573 kasus, dan kembali meningkat pada tahun 2025 menjadi 614 kasus. Mayoritas kasus kekerasan terjadi pada sekolah formal (SD-SMA) dengan proporsi sekitar 57% dari total kasus. Pesantren menyumbang sekitar 14% kasus, diikuti madrasah sebesar 13% yang menunjukkan bahwa kekerasan juga terjadi secara signifikan pada lembaga pendidikan berbasis keagamaan (new-indonesia.org).Sungguh miris, dunia pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman dan nyaman untuk belajar justru menjadi tempat yang bisa mengantarkan pada trauma dan penderitaan. Bahkan, bagi siswa di mana ia merupakan orang yang berpendidikan tetapi justru melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Data menunjukkan bahwa kasus semacam ini sudah jamak dan memakan banyak korban. Tentu diperlukan upaya untuk menangani kasus ini agar tercipta ruang aman dan nyaman bagi siswa untuk menempuh pendidikan serta mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga baik secara moral.Fenomena perundungan yang terjadi di satuan pendidikan, merupakan imbas dari penerapan sistem pendidikan yang berbasis pada paham sekularisme. Paham ini memisahkan Islam dari kehidupan sehingga membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, dan sadis. Sistem pendidikan sekuler berorientasi pada pencapaian akademik dan materi, bukan pembentuk shakhshiyyah Islamiyyah (kepribadian Islam). Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.Hal ini menggambarkan bagaimana negara gagal hadir sebagai raa’in (pengurus) yang melindungi generasi. Kasus bullying terus meningkat setiap tahun namun penanganannya tetap reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalahnya. Di sisi lain, sanksi bagi pelaku bullying tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “di bawah umur”. Sehingga kasus terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan terjadi berlarut-larut sehingga dibutuhkan suatu pengaturan sistem pendidikan yang benar dan menghantarkan pada terciptanya generasi yang berkepribadian mulia. Selain itu, dibutuhkan juga sistem sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan. Pengaturan sistem pendidikan dan sistem sanksi tersebut harus bersumber dari Yang Maha Mengetahui yakni Allah Swt. yang telah menciptakan manusia dan paling mengetahui pengaturan terbaik bagi hamba-Nya. Oleh karena itu, sudah selayaknya dalam menjalani kehidupan ini kita mengembalikan pada aturan Islam, termasuk dalam penanganan kasus bullying ini.Dalam Islam, negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam di mana pelaksanaan pendidikan ditujukan untuk membentuk kepribadian Islam (memiliki pola pikir dan pola sikap berlandaskan Islam), membentuk tsaqafah Islam, dan menguasai IPTEK, bukan sekadar untuk pencapaian nilai akademik. Sehingga generasi yang lahir dari sistem pendidikan Islam tidak hanya kompeten dalam pengetahuan tetapi juga memiliki kepribadian yang mulia. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal.Terkait dengan bullying, Islam memandang hal tersebut sebagai tindakan berdosa sehingga pelakunya harus ditindak secara tegas. Negara Khilafah hadir sebagai raa’in dan junnah (perisai) atau pelindung bagi rakyat. Khilafah memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif. Adanya senioritas justru diarahkan pada senioritas positif, seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam.Negara Khilafah juga menerapkan sanksi tegas (‘uqubat) yang bersifat zawajir (pemberi efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kekerasan, sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu terkait usia, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya. Sehingga jika seseorang telah baligh, ia wajib terikat dengan seluruh syariat dan mendapatkan sanksi jika melakukan pelanggaran. Demikianlah pengaturan Islam dalam menangani kasus bullying di satuan pendidikan. Hal tersebut tentu tidak akan terwujud dalam sistem dengan pemahaman sekuler seperti hari ini. Pengaturan Islam secara menyeluruh hanya bisa dijalankan dalam naungan sebuah institusi negara yakni Khilafah Islamiyah. Wallahua’lam bishawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
