Rekayasa DNA Bayi dalam Hukum Islam
Agama | 2026-06-11 08:55:43Rekayasa DNA Bayi dalam Hukum IslamJAKARTA — Kemajuan teknologi penyuntingan gen seperti CRISPR-Cas9 membuka kemungkinan yang dulu hanya ada di film fiksi ilmiah, yaitu memperbaiki susunan DNA embrio manusia sebelum lahir. Dengan teknik ini, penyakit keturunan yang mematikan secara teoretis dapat dihapus sejak sebelum seorang bayi dilahirkan. Namun di balik harapan medis itu, muncul pertanyaan besar yang menggugat nurani umat beragama: sampai di mana manusia boleh mengutak-atik rancangan penciptaan? Pertanyaan itu kini menjadi perbincangan hangat di kalangan ulama, dokter, dan ahli bioetika Muslim di berbagai belahan dunia.
Mayoritas ulama membuat garis pemisah yang tegas berdasarkan tujuan rekayasa tersebut. Untuk tujuan terapi, yakni menghilangkan atau mencegah penyakit genetik yang berbahaya, banyak ulama membuka pintu kebolehan. Prinsip ini bersandar pada kaidah menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan sabda Nabi Muhammad SAW, "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Selama tindakan itu mendatangkan maslahat dan menghilangkan mudarat, sebagian ulama memandangnya sejalan dengan tujuan syariat. Sebaliknya, rekayasa DNA untuk tujuan peningkatan atau enhancement, seperti memilih tinggi badan, warna kulit, kecerdasan, atau kemampuan atletis anak, secara luas dinilai haram.
Tindakan semacam ini dianggap sebagai taghyir khalq Allah, yaitu mengubah ciptaan Allah, sesuatu yang dicela dalam Al-Qur'an. Dengan kata lain, garis besar pandangan ulama menempatkan kebolehan pada upaya mengobati penyakit yang aman, sekaligus menutup pintu bagi keinginan menyempurnakan atau memilih sifat anak demi gengsi dan selera pribadi.Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyentuh persoalan ini lewat sejumlah fatwa. Melalui Fatwa Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya, MUI menyatakan rekayasa genetika pada hewan, tumbuhan, dan mikroba hukumnya mubah atau boleh, dengan syarat membawa kemaslahatan dan tidak menimbulkan mudarat bagi manusia maupun lingkungan. Namun ketika menyangkut manusia, para ulama jauh lebih berhati-hati.
Sejak Munas VI tahun 2000, MUI telah menetapkan bahwa kloning manusia hukumnya haram karena bertentangan dengan fitrah dan kewajiban menjaga keturunan (hifzh an-nasl). Dalam soal bayi tabung pun, MUI hanya membolehkannya bila sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami-istri yang sah serta embrio ditanam di rahim istri sendiri. Lembaga lain seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah turut menekankan pentingnya niat dan dampak, sehingga teknologi reproduksi dan genetika dapat diterima bila berorientasi penyembuhan, tetapi ditolak ketika membuka jalan penyalahgunaan.
Untuk menimbang kasus serumit ini, para ahli bioetika Islam kerap merujuk pada maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan syariat, serta qawa'id fiqhiyyah atau kaidah-kaidah fikih. Beberapa kaidah yang sering dikutip menegaskan bahwa menolak kerusakan lebih diutamakan daripada meraih manfaat, bahwa bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lain, dan bahwa bahaya yang lebih besar dicegah dengan menanggung bahaya yang lebih kecil. Kerangka inilah yang dipakai untuk membaca kasus ilmuwan Tiongkok He Jiankui, yang pada 2018 mengklaim telah menyunting gen bayi kembar. Mayoritas ulama menilai tindakan itu bermasalah secara etika karena keamanannya belum terbukti dan berisiko mewariskan perubahan kepada generasi berikutnya tanpa kepastian dampak jangka panjang.
Dua isu pelik juga mengemuka dalam diskusi ini. Yang pertama menyangkut status moral embrio. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa embrio sebelum ditanam di rahim belum memiliki status sebagai manusia utuh, sehingga riset pada embrio sisa bayi tabung untuk tujuan yang bermanfaat dipandang lebih longgar. Yang kedua menyangkut penyuntingan sel germinal atau germline, yang perubahannya diwariskan kepada keturunan. Inilah yang paling memicu kehati-hatian, sebab kesalahan tidak hanya berdampak pada satu individu, tetapi pada seluruh garis keturunannya.
Pada akhirnya, para ulama dan ilmuwan Muslim umumnya sepakat bahwa Islam tidak menutup pintu bagi kemajuan sains. Yang ditekankan adalah adab dan batas: ilmu boleh maju selama tunduk pada tujuan menjaga jiwa, keturunan, dan kehormatan manusia, serta tidak melampaui kewenangan untuk mendesain manusia sesuai selera. Rekayasa DNA bayi, dengan demikian, bukan sekadar pertanyaan apakah kita bisa, melainkan apakah kita boleh dan untuk apa. Di titik inilah hukum Islam menawarkan kompas moral di tengah lautan kemungkinan teknologi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
