Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salma Al Fairushy

Waris dalam Islam: Ketentuan Nash dan Penafsiran Kontemporer dalam Perspektif Amina Wadud

Agama | 2026-06-03 23:27:17

Dalam beberapa waktu terakhir, isu keadilan gender dalam hukum Islam kembali menjadi perbincangan hangat, terutama dalam konteks pembagian waris. Fenomena meningkatnya partisipasi perempuan di sektor ekonomi, bahkan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga, menimbulkan pertanyaan kritis terhadap relevansi pembagian waris yang selama ini dipahami secara tekstual. Di sisi lain muncul berbagai wacana pemikiran Islam kontemporer, termasuk dari Amina Wadud yang mengajukan pendekatan tafsir yang lebih kontekstual dan responsif terhadap realitas sosial, termasuk dalam isu warisan (Nurul Padilah dkk, 2025). Kondisi ini menunjukkan adanya ketegangan antara ketentuan normatif dalam nash dan tuntutan modern dalam masyarakat.

Hukum waris dalam Kompilasi Hukum Islam yang terdapat pada Pasal 171 huruf (a) merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, serta menetapkan bagian masing-masing ahli waris (Sakban Lubis dkk., 2023). Ketentuan mengenai hukum waris tersebut telah diatur secara jelas dalam nash, baik dalam Al-Qur’an maupun al-Sunnah (Sama’un & Ahmad Baharudin, 2025). Salah satunya terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 11-12 yang menjelaskan aturan pembagian warisan dalam Islam. Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lebih besar daripada anak perempuan. Orang tua, suami, istri, dan saudara juga memiliki bagian warisan masing-masing sesuai kondisi keluarga pewaris. Pembagian warisan dilakukan setelah hutang dan wasiat diselesaikan terlebih dahulu. Semua ketentuan tersebut merupakan syariat Allah yang adil dan penuh hikmah, sehingga sering dipahami sebagai aturan yang bersifat tetap (qat’i), termasuk aturan bahwa bagian laki-laki dua kali lipat dari perempuan. Dalam penafsiran klasik, pembagian ini dianggap adil karena laki-laki memikul tanggung jawab nafkah, sedangkan perempuan tidak dibebani kewajiban ekonomi yang sama (Syahabuddin Yahya, 2022).

Namun, ketika realitas sosial berubah yaitu adanya perubahan peran dalam kehidupan masyarakat. Dimana dahulu tanggung jawab mencari nafkah lebih banyak dibebankan kepada laki-laki, kini perempuan juga memiliki peran yang sama dalam membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga muncul pertanyaan mendasar: apakah keadilan dalam waris harus selalu dipahami secara literal sesuai teks, ataukah perlu ditafsirkan ulang sesuai konteks? Dari situlah pemikiran Amina Wadud dalam tafsir kontemporer menjadi relevan untuk dikaji.

Menurut Amina Wadud, Al-Qur’an tidak hanya berbicara dalam bentuk aturan normatif, tetapi juga membawa nilai dasar berupa keadilan, kebermanfaatan, dan kesetaraan moral manusia (Sama’un & Ahmad Baharudin, 2025). Dalam penafsiran terdahulu menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan jumlah pembagian warisan yaitu 2: 1 laki-laki lebih banyak dari perempuan, namun pada saat itu struktur masyarakat bersifat patriarkal dan laki-laki menjadi penanggung jawab ekonomi utama. Akan tetapi Amina Wadud berpendapat bahwa rasio 2:1 hanyalah model pembagian sehingga tidak dapat dianggap sebagai kebenaran mutlak (Fuad Fansuri, 2024). Menurutnya, pembagian waris dengan menggunakan metode 2: 1 antara laki-laki dan wanita adalah metode yang tidak berasaskan keadilan, dikarenakan beliau berpendapat bahwa penerimaan warisan bukan masalah gender, melainkan manfaat yang diterima oleh ahli warisnya (Sama’un & Ahmad Baharudin, 2025). Oleh karena itu, menurutnya, yang bersifat universal bukanlah angka pembagiannya, melainkan prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi penerima warisan.

Dalam konteks modern, di mana perempuan juga berperan sebagai pencari nafkah bahkan sering menjadi tulang punggung keluarga, penerapan pembagian waris secara kaku berpotensi menimbulkan ketidakadilan (Sama’un & Ahmad Baharudin, 2025). Dalam kondisi seperti ini, pendekatan tekstual semata terasa kurang mampu menjawab tuntutan keadilan. Maka, penafsiran kontekstual sebagaimana ditawarkan oleh Amina Wadud menjadi upaya untuk menjembatani antara teks dan realitas.

Meski demikian, menurut saya reinterpretasi terhadap hukum waris tidak bisa dilakukan secara bebas tanpa adanya batas. Ketentuan waris dalam Al-Qur’an memiliki kedudukan yang kuat dalam ketentuan fiqh, sehingga perubahan harus tetap berada dalam koridor metodologi yang sah, seperti maqashid syariah dan ijtihad. Dalam hal ini, diperlukan keseimbangan antara menjaga otoritas nash dan merespons dinamika sosial.

Sehingga pendekatan terbaik adalah dengan tidak mempertentangkan antara teks dan konteks, melainkan mengintegrasikan keduanya. Ketentuan nash tetap dijadikan sebagai prinsip dasar, tetapi penerapannya dapat disesuaikan melalui mekanisme yang dibenarkan dalam Islam, seperti hibah, wasiat, atau kesepakatan keluarga. Dengan demikian, nilai keadilan yang menjadi tujuan utama syariat tetap dapat diwujudkan tanpa harus menegaskan teks.

Kesimpulannya, pembahasan waris dalam Islam bukan hanya soal pembagian angka, tetapi tentang bagaimana memahami dan mewujudkan keadilan dan kebermanfaatan dalam kehidupan nyata. Perspektif Amina Wadud memberikan kontribusi penting dalam membuka ruang dialog antara teks dan konteks. Namun, upaya reinterpretasi tetap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak keluar dari prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.

Referensi:

Lubis, Sakban., Muhammad Zuhirsyan, dan Rustam Ependi. 2023. Fiqh Mawaris (Memahami Hukum Waris dalam Islam). Yogyakarta: PT Green Pustaka Indonesia.

Padilah, Nurul., Ade Fakih Kurniawan, Andi Rosa, dan Suadi Sa’ad. 2025. “Pembagian Waris 2:1 bagi Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan terhadap QS. Al-Nisa (4): 11 (Studi Pemikiran Amina Wadud dalam Qur’an and Women).” Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) 5(1).

Fansuri, F., Mursalim, dan Miftahul Ramadhani. 2024. “Menginterpretasikan Ulang Hukum Warisan Islam untuk SDGs: Analisis Komparatif Ibn Kathir dan Amina Wadud tentang Keadilan Gender.” Profetika: Jurnal Studi Islam 25(2).

Sama’un dan Ahmad Bahrudin. 2025. “Waris dalam Tinjauan Keadilan dan Kemanfaatan Q.S. Al-Nisā’ Ayat 11–12 Perspektif Amina Wadud.” Dinamika Sosial: Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Transformasi Kesejahteraan 2(3).

Yahya, Syahabuddin. 2022. Hermeneutika Amina Wadud terhadap Ayat Waris. Tesis. Institut PTIQ Jakarta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image