Awas Cyberbullying! Kenali Hukumnya Sebelum Terlambat
Eduaksi | 2026-06-03 22:22:39
Pernahkah kamu menerima pesan ancaman di media sosial, atau melihat teman disebarkan foto memalukan tanpa izin? Jika ya, itulah cyberbullying. Tanpa disadari, banyak pelajar menjadi korban maupun pelaku tindakan yang sesungguhnya merupakan pelanggaran hukum. Berangkat dari keprihatinan inilah, tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya turun langsung ke SMP 17 Agustus 1945 Surabaya untuk memberikan sosialisasi kesadaran hukum kepada para pelajar.
Indonesia Darurat Cyberbullying
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perundungan siber tertinggi di Asia Tenggara. Kelompok yang paling rentan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA, usia yang paling aktif menggunakan media sosial namun belum memiliki pemahaman hukum yang memadai. Ironisnya, sebagian besar pelajar tidak menyadari bahwa tindakan mereka di dunia maya, mulai dari menyebarkan meme ejekan, mengirim pesan ancaman, hingga membagikan foto teman tanpa izin dapat berujung pada jeratan pidana.
Fakta inilah yang mendorong kelompok mahasiswa dari Mata Kuliah Hukum & Advokasi Untag Surabaya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk "Sosialisasi Kesadaran Hukum terhadap Tindak Perundungan Siber di Kalangan Pelajar berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024" di SMP 17 Agustus 1945 Surabaya. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, sekaligus luaran wajib mata kuliah yang menuntut mahasiswa hukum untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Apa Itu Cyberbullying dan Apa Saja Bentuknya?
Dalam sesi sosialisasi, para mahasiswa menjelaskan bahwa perundungan siber adalah tindakan agresif, disengaja, dan berulang yang dilakukan melalui media elektronik atau platform digital, dengan tujuan menyakiti, mempermalukan, mengancam, atau mendiskriminasi korban. Yang membedakannya dari perundungan biasa adalah sifat digitalnya yang permanen dan mudah menyebar, sekali konten tersebar di internet, hampir mustahil untuk dihapus sepenuhnya.
Bentuk-bentuk cyberbullying yang dibahas dalam sosialisasi meliputi; penghinaan dan pencemaran nama baik secara daring, penyebaran foto atau video memalukan tanpa izin korban, pengiriman ancaman dan intimidasi melalui pesan elektronik, doxing atau penyebaran data pribadi orang lain, cyberstalking atau penguntitan secara daring, serta ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Semua bentuk tindakan tersebut tidak hanya melukai secara psikologis, tetapi juga dapat diproses secara hukum.8
Hukumnya Ada! Kenali Pasal-Pasal dalam UU No. 1 Tahun 2024
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah bahwa Indonesia telah memiliki regulasi yang kuat untuk menindak pelaku cyberbullying. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat sejumlah pasal yang langsung berkaitan dengan perilaku di ruang digital, di antaranya;
Pasal 27 ayat (1) melarang penyebaran konten elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan. Pasal 27A melarang setiap orang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi, yang sering terjadi melalui direct message (DM) di media sosial. Adapun Pasal 29 melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Selain UU ITE, pelajar juga diinformasikan mengenai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melindungi anak dari kekerasan psikis melalui media digital, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara khusus mengatur penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik/KSBE).
Bagaimana Jika Kamu Menjadi Korban?
Para pemateri juga membekali pelajar dengan panduan praktis jika mengalami cyberbullying. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah preservasi bukti yaitu, ambil screenshot, rekam layar, dan simpan URL konten yang melecehkan. Bukti digital ini sangat krusial dalam proses hukum selanjutnya.
Setelah bukti terkumpul, langkah berikutnya adalah memblokir akun pelaku dan melaporkan perilaku tersebut kepada administrator platform media sosial yang digunakan. Jika diperlukan penanganan hukum, korban dapat melapor secara online melalui portal resmi Patrolisiber.id yang dikelola Ditipidsiber Bareskrim Polri, atau Aduankonten.id untuk permohonan pemblokiran konten. Pelaporan offline dapat dilakukan ke unit Siber atau Reskrim kepolisian setempat.
Bagi pelajar, jalur pertama yang dianjurkan adalah melaporkan kejadian kepada guru, wali kelas, atau orang tua terpercaya agar pihak sekolah dapat turut mengambil tindakan. Dalam konteks ini, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga relevan, karena memberikan mekanisme diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi pelaku anak yang belum berusia 18 tahun.
Dampak Nyata yang Tidak Boleh Disepelekan
Sosialisasi ini juga menyoroti dampak serius dari cyberbullying yang kerap diremehkan. Rasa malu yang mendalam, depresi, kecemasan berkepanjangan, hingga penurunan prestasi belajar adalah sebagian dari dampak psikologis yang nyata dialami korban. Berbeda dengan perundungan konvensional, cyberbullying tidak berhenti ketika korban pulang ke rumah, konten digital dapat terus beredar dan memperpanjang penderitaan korban.
Kondisi ini menegaskan bahwa penanganan cyberbullying bukan hanya urusan platform digital atau penegak hukum semata, melainkan membutuhkan peran aktif dari semua pihak, seperti keluarga yang memberikan dukungan emosional, sekolah yang mengedukasi dan mencegah, serta pelajar itu sendiri yang bertanggung jawab atas setiap konten yang diunggah atau dibagikan.
Peran Mahasiswa Hukum sebagai Agen Perubahan
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Ganesha Theofany Amanda, Giovanni Putri Nathalia, dan Syahjahan Taj Fikri ini membuktikan bahwa mahasiswa hukum tidak hanya belajar di dalam kelas. Dengan turun langsung ke sekolah-sekolah, mahasiswa berperan sebagai jembatan antara norma hukum yang ada dengan kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan.
Hukum yang baik tidak cukup hanya tertulis di atas kertas. Ia harus dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh masyarakat, termasuk oleh para pelajar yang merupakan generasi penentu masa depan bangsa. Ketika seorang pelajar memahami bahwa unggahan foto teman tanpa izin bisa berujung pada sanksi pidana, atau bahwa ada mekanisme resmi untuk melaporkan perundungan yang dialami, maka fungsi hukum sebagai pelindung dan penjamin keadilan benar-benar terwujud.
Bijak Bermedia Sosial, Paham Hukumnya
Di akhir sesi, para pemateri mengajak seluruh pelajar untuk menjadi pengguna media sosial yang cerdas dan bertanggung jawab. Kebebasan berekspresi di ruang digital bukan berarti bebas tanpa batas, ada hak orang lain yang wajib dihormati, dan ada hukum yang akan menegakkan hak tersebut.
Jika kamu atau orang-orang di sekitarmu mengalami cyberbullying, ingat bahwa kamu tidak sendirian, dan hukum ada untuk melindungimu. Dokumentasikan, laporkan, dan jangan ragu mencari bantuan. Karena diam bukan solusi, kesadaran hukum adalah tameng terbaik di era digital ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
