Akuntansi Sektor Publik sebagai Benteng Terakhir Melawan Korupsi di Indonesia
Politik | 2026-06-02 23:26:31
Pada awal tahun 2025, Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menempatkan Indonesia pada skor 37 dari 100 dan berada di peringkat ke-99 dari 180 negara—sebuah angka yang seharusnya memicu keprihatinan mendalam, bukan sekadar disambut dengan euforia kenaikan tiga poin. Yang lebih mengejutkan, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa hingga April 2026, sebanyak 446 dari 1.782 perkara korupsi—atau sekitar 25 persen—berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah. Fenomena ini bukan sekadar angka; ia adalah cermin dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan keuangan negara. Di sinilah relevansi akuntansi sektor publik diuji: apakah ia mampu berperan sebagai instrumen pencegahan korupsi yang sungguh-sungguh, ataukah ia hanya menjadi formalitas administratif belaka?
Penulis berpendapat bahwa akuntansi sektor publik yang dijalankan secara konsisten dan transparan adalah salah satu mekanisme paling efektif dalam memutus rantai korupsi. Sistem akuntansi yang baik menciptakan jejak keuangan (audit trail) yang sulit dipalsukan, mempersempit ruang bagi praktik mark-up anggaran, proyek fiktif, dan penyalahgunaan wewenang. Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis KPK mengungkap fakta mengkhawatirkan: 82 persen pemerintah provinsi dan 67 persen pemerintah kabupaten/kota masuk dalam kategori rentan korupsi akibat buruknya pengelolaan PBJ. Ini adalah bukti bahwa ketika sistem akuntansi lemah dan pengawasan internal tidak berjalan, celah korupsi terbuka lebar. Prinsip akuntabilitas publik bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi moral pengelolaan uang rakyat.
Namun, sistem akuntansi yang baik di atas kertas tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang bersih. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa dari tahun 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus korupsi dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp47,18 triliun. Modus yang digunakan sangat beragam: dari kegiatan/proyek fiktif, mark-up harga, laporan fiktif, hingga suap-menyuap. Yang lebih memprihatinkan, data KPK menunjukkan bahwa korupsi kini bahkan menyerang sejak tahap perencanaan pengadaan—bukan hanya pada tahap pelaksanaan. Artinya, manipulasi sudah dimulai jauh sebelum uang negara dicairkan. Ini menandakan bahwa lemahnya sistem akuntansi sektor publik bukan hanya soal pencatatan, tetapi juga menyangkut lemahnya pengendalian internal sejak proses perencanaan anggaran dimulai. Tanpa reformasi mendasar pada titik awal ini, perbaikan di hilir hanya akan bersifat kosmetik.
Kasus nyata yang patut dijadikan cermin adalah skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah dan menyeret ratusan nama pejabat lintas lembaga. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam pengadaan bukan dilakukan oleh individu tunggal, melainkan terstruktur dan melibatkan jaringan luas. Respons pemerintah melalui digitalisasi pengadaan lewat platform e-Katalog merupakan langkah maju, namun belum cukup. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dalam forum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 di Yogyakarta bahkan secara terbuka memaparkan delapan modus kecurangan dalam PBJ yang masih marak terjadi. Ini membuktikan bahwa digitalisasi tanpa penguatan sistem akuntansi yang komprehensif—termasuk audit berbasis risiko, sistem pelaporan keuangan yang tepat waktu, dan transparansi anggaran yang nyata kepada publik—tidak akan mampu menghentikan praktik korupsi yang terus beradaptasi dan berevolusi.
Di sisi lain, penulis mencermati bahwa Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2025 mendapat kritik keras dari ICW dan Transparency International Indonesia. Alih-alih menutup celah struktural, regulasi tersebut dinilai justru berpotensi memperluas ruang penyalahgunaan wewenang. Ini menunjukkan sebuah paradoks berbahaya: negara memiliki instrumen hukum, sistem akuntansi, dan lembaga pengawas, tetapi korupsi tetap tumbuh subur karena tidak ada kemauan politik yang sungguh-sungguh untuk mengimplementasikan reformasi secara konsisten. Akuntansi sektor publik tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan ekosistem tata kelola yang sehat—mulai dari independensi auditor internal, kebebasan pers dalam mengawasi anggaran, hingga partisipasi masyarakat sipil dalam proses penganggaran.
Korupsi di sektor publik Indonesia adalah persoalan sistemik yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah regulasi atau mengubah formulir pelaporan. Penulis menegaskan bahwa penguatan akuntansi sektor publik—mencakup transparansi penuh atas laporan keuangan pemerintah, penguatan audit internal yang independen, serta penerapan sistem pengendalian manajemen berbasis risiko sejak tahap perencanaan—adalah keharusan, bukan pilihan. Pemerintah harus berhenti memperlakukan akuntansi sektor publik sebagai kewajiban administratif semata dan mulai menjadikannya sebagai senjata strategis dalam perang melawan korupsi. Jika tidak, maka triliunan rupiah uang rakyat akan terus mengalir ke kantong-kantong yang tidak semestinya, dan cita-cita Indonesia sebagai negara yang bersih, adil, dan sejahtera akan selamanya terhalang oleh korupsi yang tak pernah benar-benar diberantas.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
