Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamilatus Saidiyah

Halal Belum Tentu Maslahat: Menimbang Program MBG Lewat Maqashid Syariah

Agama | 2026-05-28 10:52:59
sumber: Gambar diambil dari Pinterest

Di tengah antusiasme publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ada satu pertanyaan yang perlu diajukan lebih jernih: apakah sebuah kebijakan yang tampak baik otomatis maslahat dalam pandangan Islam? Dalam maqashid syariah, ukuran baik tidak berhenti pada niat, popularitas, atau simbol keagamaan, tetapi pada sejauh mana kebijakan itu benar-benar menjaga kemaslahatan manusia dan mencegah kerusakan.

Maqashid syariah mengajarkan bahwa hukum Islam hadir untuk menjaga lima pokok kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Karena itu, penilaian terhadap kebijakan publik tidak boleh semata-mata administratif atau politis, melainkan harus menyentuh dampaknya terhadap manusia dan tata kelola harta publik.

Menjaga Agama

Menjaga agama berarti memastikan kebijakan tidak menjauhkan manusia dari nilai takwa, amanah, dan keadilan. Islam menempatkan kemudahan sebagai salah satu prinsip dasar syariat, bukan beban yang memberatkan manusia.

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 :

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝١

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Dalam konteks kebijakan publik, ayat ini memberi pesan bahwa syariat harus dipahami sebagai jalan kemudahan menuju kebaikan. Maka, kebijakan yang mengatasnamakan kemaslahatan tidak boleh justru menciptakan kesulitan baru bagi masyarakat, terutama kelompok rentan. Prinsip ini penting agar agama hadir sebagai pedoman yang menyejukkan, bukan sekadar simbol yang formal.

Menjaga Jiwa

Penjagaan jiwa adalah inti utama maqashid syariah. Segala kebijakan yang menyangkut kesehatan, keselamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar manusia dapat masuk dalam tujuan ini.

Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 32:

وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ

"bahwa siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia seakan-akan ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya"

Ayat ini sangat relevan untuk kebijakan gizi, kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak. Karena itu, program MBG secara prinsip dapat dipahami sebagai ikhtiar untuk menjaga jiwa, sebab pangan yang layak dan bergizi memang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kualitas hidup manusia. Namun, penjagaan jiwa tidak boleh berhenti pada nama program; ia harus diuji dari kualitas pelaksanaan dan hasil nyatanya.

Menjaga Akal

Akal harus dijaga karena dengannya manusia dapat memahami kebenaran, membedakan maslahat dan mudarat, serta menjalankan tanggung jawabnya. Kebijakan yang mendukung pendidikan, kesehatan, dan asupan gizi anak dapat dikaitkan dengan penjagaan akal.

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 219:

كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.”

Ayat ini menegaskan bahwa berpikir merupakan bagian dari ibadah intelektual dalam Islam. Jika program sosial ingin disebut sejalan dengan maqashid syariah, maka ia harus membantu tumbuhnya manusia yang sehat, cerdas, dan mampu berpikir jernih. Dalam hal ini, gizi yang baik memang dapat mendukung fungsi akal, tetapi desain kebijakan tetap harus rasional, efisien, dan tidak boros.

Menjaga keturunan

Syariat juga menjaga keberlangsungan generasi. Karena itu, perhatian terhadap anak-anak, pendidikan mereka, dan kesehatan mereka merupakan bagian dari maqashid.

Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ

“Hendaklah takut orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka keturunan yang lemah mereka khawatir terhadapnya”

Ayat ini kuat untuk menegaskan bahwa Islam sangat peduli terhadap kualitas generasi mendatang. Program yang memberi perhatian pada gizi anak memang dapat dinilai sebagai bagian dari perlindungan keturunan, tetapi tetap harus dilihat apakah ia benar-benar memperkuat keluarga dan anak, atau justru menjadikan masyarakat bergantung pada bantuan sesaat. Maqashid syariah mendorong lahirnya generasi kuat, bukan generasi yang sekadar menerima program tanpa kemandirian.

Menjaga harta

Harta dalam Islam bukan sekadar milik pribadi, tetapi juga amanah yang harus dikelola dengan adil dan bertanggung jawab. Dalam kebijakan publik, ini berarti anggaran harus digunakan secara efisien dan tidak mubazir.

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”

Allah juga berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 26–27:

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ۝٢٦اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا ۝٢٧

“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” "Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya."

Kedua ayat ini sangat penting untuk mengkritisi pengelolaan kebijakan publik, termasuk MBG, apabila anggaran besar terserap tetapi hasilnya tidak efektif. Dalam ekonomi syariah, pemborosan anggaran sama seriusnya dengan ketidakadilan distribusi.

MBG dan ekonomi syariah

Dari sudut maqashid, MBG memang bisa dikaitkan dengan penjagaan jiwa dan akal karena gizi yang baik berpengaruh pada kesehatan, pertumbuhan, dan daya belajar anak. Namun maslahat itu tidak otomatis hadir hanya karena programnya bernama “bergizi” dan “gratis.” Maslahat baru benar-benar terjadi bila distribusinya tepat, kualitas makanannya terjamin, pelaksanaannya efisien, dan anggaran publik dikelola secara amanah.

Di sinilah kritik ekonomi syariah menjadi penting. Bila sebuah program besar terlalu tersentralisasi, berbiaya tinggi, dan membuka ruang pemborosan atau ketergantungan pada pemasok tertentu, maka ia patut dipertanyakan dari sudut hifz al-mal. Dalam ekonomi syariah, keberlanjutan maslahat menuntut efisiensi, transparansi, dan pemberdayaan aktor ekonomi lokal, bukan sekadar pencitraan kebijakan.

Justru ekonomi syariah menawarkan alternatif yang lebih luas. Kesejahteraan tidak boleh dipahami hanya sebagai konsumsi yang dibagikan negara, tetapi sebagai ekosistem yang memberdayakan masyarakat. Skema keuangan sosial syariah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat menjadi pelengkap yang lebih tepat guna bila dirancang serius untuk mendukung gizi anak, pendidikan, dan perlindungan kelompok rentan. Dengan begitu, kebijakan sosial tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan.

Penegasan maqashid

Pandangan Imam al-Ghazali dan al-Shatibi memperkuat arah ini. Keduanya menegaskan bahwa tujuan syariat adalah merealisasikan maslahat dan menolak mafsadat, bukan sekadar menegakkan bentuk luar hukum. Maka, ketika kebijakan publik dibahas dalam bahasa maqashid, pertanyaannya harus bergeser dari “apakah program ini terlihat baik?” menjadi “apakah program ini benar-benar adil, efektif, dan menjaga lima tujuan pokok syariat?”

Di sinilah umat Islam perlu lebih cermat membaca kebijakan negara. Syariah tidak boleh dipersempit menjadi label halal atau simbol formal, karena inti syariah justru terletak pada perlindungan manusia, keadilan sosial, dan pengelolaan amanah publik yang bersih. Maka, MBG layak didukung sejauh ia menjadi jalan menuju maslahat, tetapi juga layak dikritisi sejauh desain ekonominya belum mencerminkan prinsip efisiensi, transparansi, dan pemberdayaan yang sejalan dengan ekonomi syariah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Oleh: Kamilatus Sa'idiyah

Nim : 2313111016

Universitas KH. Mukhtar Syafaat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image