Uang Bukan Komoditas: Cara Pandang Islam yang Berbeda dari Kapitalisme
Ekonomi Syariah | 2026-03-26 21:32:48
Freepik " />
Bayangkan Anda menyimpan uang di bank dan setiap bulan mendapat bunga tanpa berbuat apa pun. Atau bayangkan seseorang menukarkan dolar ke rupiah, menunggu nilai tukar bergerak, lalu menjualnya kembali dengan untung. Di dunia modern, ini tampak biasa saja. Bahkan dianggap cerdas secara finansial.
Tapi pertanyaannya: apakah uang memang boleh "diperjualbelikan" seperti itu? Apakah wajar jika uang sendiri yang menghasilkan uang?
Dalam pandangan ekonomi Islam, jawabannya tegas: tidak.
Ketika Kapitalisme Menjadikan Uang sebagai Barang Dagangan
Dalam sistem ekonomi kapitalisme modern, uang diperlakukan seperti komoditas. Ia bisa dibeli, dijual, disewakan, dan dikenai harga. Harga dari penggunaan uang itulah yang kita kenal sebagai bunga atau interest.
Konsep ini berakar pada gagasan yang disebut time value of money, yaitu keyakinan bahwa uang hari ini lebih bernilai dari uang di masa depan. Karena itu, meminjamkan uang dianggap layak mendapat imbalan berupa bunga, sebagai "harga" atas waktu dan risiko yang ditanggung pemberi pinjaman.
Dari sinilah lahir sistem keuangan berbasis utang yang mendominasi ekonomi global. Bank menciptakan uang melalui kredit, investor memperoleh keuntungan dari selisih bunga, dan spekulan memperdagangkan mata uang di pasar valuta asing seperti memperdagangkan saham.
Ekonom David Hume dan Irving Fisher telah lama membahas hubungan antara jumlah uang beredar dengan harga barang. Namun yang menjadi catatan kritis adalah: ketika uang berlebih tidak masuk ke sektor riil, ia justru memicu inflasi dan memperlebar ketimpangan ekonomi. Orang kaya yang memiliki aset finansial semakin kaya, sementara yang tidak punya akses ke sistem keuangan semakin tertinggal.
Islam Memandang Uang Secara Berbeda
Dalam ekonomi Islam, uang bukan komoditas. Ia adalah alat, bukan tujuan. Fungsinya murni sebagai alat tukar (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account) untuk memfasilitasi pertukaran barang dan jasa yang nyata.
Ulama besar Imam Al Ghazali (1058 hingga 1111 M) telah lama menguraikan pandangan ini. Menurutnya, uang tidak memiliki nilai intrinsik yang bisa diperdagangkan. Uang hanya bermakna ketika ia berfungsi mengalirkan transaksi di antara manusia untuk memenuhi kebutuhan nyata mereka. Ketika uang dijadikan barang dagangan, maka tujuan penciptaannya telah dikhianati.
Pandangan ini juga ditegaskan oleh Ibn Taimiyyah dan Al Maqrizi, dua pemikir ekonomi Islam klasik yang hidup berabad kemudian. Keduanya secara konsisten menekankan bahwa uang hanya sah berfungsi sebagai alat tukar dalam transaksi yang berbasis pada pertukaran barang dan jasa yang nyata di pasar.
Inilah yang membedakan cara pandang Islam secara mendasar: uang tidak boleh menghasilkan keuntungan dengan sendirinya tanpa ada aktivitas ekonomi riil yang menyertainya.
Mengapa Riba Dilarang? Ini Bukan Sekadar Soal Agama
Al Quran melarang riba secara tegas. Dalam Surah Al Baqarah ayat 275, Allah berfirman bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Tapi apa sebenarnya yang dimaksud riba dan mengapa ia berbahaya?
Riba secara harfiah berarti penambahan atau kelebihan. Dalam konteks keuangan, riba adalah keuntungan yang diambil semata dari penggunaan uang, bukan dari kerja, risiko produksi, atau pertukaran nilai yang setara.
Masalahnya bukan hanya soal teologi. Secara ekonomi, sistem berbasis riba terbukti menciptakan ketidakstabilan. Bunga mendorong penciptaan uang melebihi kebutuhan riil ekonomi. Uang berlebih itu tidak mengalir ke produksi, melainkan ke spekulasi. Spekulasi menciptakan gelembung aset. Ketika gelembung pecah, yang paling menderita justru golongan bawah yang tidak punya bantalan finansial.
Dalam kerangka Islam, prinsip keadilan (adl) dan keseimbangan (mizan) mengharuskan setiap transaksi mencerminkan nilai yang sesungguhnya. Eksploitasi melalui bunga adalah bentuk ketidakadilan karena mengambil keuntungan dari kelemahan pihak lain.
Lalu Bagaimana Keuangan Syariah Bekerja?
Jika uang tidak boleh diperjualbelikan dan bunga dilarang, bagaimana lembaga keuangan Islam menghasilkan keuntungan?
Jawabannya ada pada prinsip bagi hasil. Dalam akad mudharabah, satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati di awal, dan kerugian ditanggung bersama secara proporsional. Dalam akad musyarakah, dua pihak atau lebih bergabung sebagai mitra usaha dengan kontribusi modal dan pembagian hasil yang disepakati bersama.
Perbedaan mendasarnya dengan bunga: keuntungan dalam sistem syariah terikat langsung pada kinerja usaha yang nyata. Jika usaha untung, semua pihak untung. Jika rugi, semua menanggung bersama. Tidak ada pihak yang dijamin untung tanpa menanggung risiko apa pun.
Inilah yang dimaksud dengan transaksi berbasis aset riil. Uang tidak bergerak sendiri. Ia bergerak bersama aktivitas produksi, perdagangan, atau jasa yang sesungguhnya.
Tantangan di Era Modern
Tentu saja menerapkan konsep ini secara penuh di tengah sistem keuangan global yang berbasis bunga bukan perkara mudah. Lembaga keuangan syariah beroperasi di lingkungan yang masih didominasi oleh konvensi bunga, valuta asing yang spekulatif, dan instrumen derivatif yang jauh dari sektor riil.
Kritik juga datang dari dalam komunitas ekonomi Islam sendiri. Beberapa produk yang disebut syariah dinilai hanya mengganti nama bunga dengan istilah yang berbeda, tanpa mengubah substansinya. Ini adalah tantangan nyata yang perlu terus dijawab melalui ijtihad atau penalaran hukum yang berkelanjutan.
Refleksi: Siapa yang Bekerja untuk Siapa?
Ada pertanyaan sederhana yang layak kita renungkan: apakah uang bekerja untuk kita, atau kita yang bekerja untuk uang?
Dalam sistem berbasis bunga, uang memiliki harga. Mereka yang punya banyak uang bisa membiarkan uangnya beranak sendiri. Mereka yang tidak punya uang harus membayar harga mahal untuk meminjamnya. Kesenjangan itu terus melebar.
Ekonomi Islam menawarkan cara pandang yang berbeda: uang adalah alat sosial, bukan aset pribadi yang bisa disewakan. Ia harus terus bergerak di antara manusia, menggerakkan produksi, mendistribusikan kesejahteraan, dan mewujudkan keadilan.
Uang adalah contravention, demikian istilah yang digunakan dalam literatur ekonomi Islam, sebuah alat yang diciptakan manusia untuk mewujudkan tujuan yang lebih besar dari sekadar akumulasi kekayaan pribadi.
Mungkin sudah saatnya kita berhenti memandang uang sebagai tujuan, dan mulai kembali memandangnya sebagai apa ia seharusnya: sebuah alat untuk kehidupan yang lebih adil dan bermakna.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
