Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad hadfana Syahid

Hukum Islam Bukan Kaku: Menelusuri Jiwa Syariah Lewat Maqashid

Agama | 2026-05-26 19:49:44
Seseorang sedang membaca di perpustakaan

Ada anggapan yang cukup sering beredar di masyarakat: hukum Islam itu kaku, tidak fleksibel, dan tidak relevan dengan zaman modern. Anggapan ini tidak sepenuhnya lahir dari kebencian — sebagian justru datang dari orang-orang yang bingung melihat fatwa-fatwa yang terasa jauh dari konteks kehidupan sehari-hari. Tapi benarkah demikian?
Jawabannya tidak. Dan kunci untuk memahami mengapa tidak ada pada satu konsep penting yang sering luput dari perhatian publik: maqashid syariah.Bukan Sekadar Daftar Larangan

Sejak lama, para ulama telah memahami bahwa setiap hukum dalam Islam tidak diturunkan begitu saja tanpa alasan. Ada tujuan besar di baliknya — menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Lima poin inilah yang dikenal sebagai maqashid syariah, yakni tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai oleh syariat Islam.

Bayangkan begini: ketika Islam melarang khamr atau minuman keras, larangan itu bukan sekadar aturan arbitrer. Para ulama menelusuri illat-nya — alasan hukum di baliknya — dan menemukan bahwa minuman keras merusak akal. Seorang sahabat Nabi bahkan pernah salat dalam keadaan mabuk hingga tidak tahu apa yang dibacanya. Dari situ jelas: larangan khamr adalah bagian dari upaya menjaga akal manusia agar tetap waras dan fungsional dalam kehidupan.
Itulah cara kerja maqashid: bukan berhenti di "haram karena haram", tapi bertanya lebih jauh — mengapa, dan untuk apa.Ketika Teknologi Keuangan Masuk Persamaan

Lalu bagaimana dengan dunia modern? Ambil contoh fintech — teknologi keuangan digital yang kini dipakai jutaan orang, termasuk dalam ekosistem ekonomi syariah.
Pendekatan lama mungkin hanya bertanya: apakah ada riba di sini? Apakah ada gharar? Kalau tidak ada, berarti halal, selesai.

Tapi pendekatan maqashid kontemporer — yang dikembangkan oleh pemikir seperti Jasser Auda — mendorong kita bertanya lebih jauh: apakah teknologi ini benar-benar adil dan menyejahterakan? Apakah ia memperkuat atau justru memperlemah perlindungan terhadap harta dan keadilan sosial?

Inilah yang membedakan hukum Islam yang hidup dengan hukum yang hanya berputar di sekitar checklist halal-haram. Maqashid mendorong hukum Islam untuk terus relevan, bukan karena mengubah prinsipnya, melainkan karena memperdalamnya.Ulama Pun Berbeda Pendapat — dan Itu Wajar

Menariknya, para ulama sendiri tidak selalu sepakat tentang sejauh mana maqashid boleh dipakai dalam menggali hukum. Ada tiga kelompok besar yang terbentuk dari perbedaan ini.
Kelompok pertama, yang sering disebut Zahiriyah atau literalis, cenderung berpegang ketat pada teks. Bagi mereka, hukum cukup dibaca apa adanya tanpa terlalu jauh menggali alasan di baliknya. Pendekatan ini memang aman dari spekulasi, tapi risikonya adalah fatwa yang terasa kering dan tidak menjawab konteks.

Kelompok kedua, yang moderat atau wasathiyah, adalah kelompok mayoritas ulama. Mereka menggali maqashid sebelum berfatwa, mempertimbangkan sebab turunnya nash, dan memilah mana yang prinsip permanen dan mana yang bisa disesuaikan dengan zaman. Kelompok inilah yang menghasilkan fikih yang relevan sekaligus berakar kuat pada syariat.
Kelompok ketiga, yang sering disebut liberalis, cenderung terlalu jauh ke sisi lain: mendahulukan logika dan maslahat hingga terkadang melepaskan diri dari nash. Ini pun berbahaya, karena akal manusia tetaplah terbatas dan perlu bimbingan wahyu.

Perbedaan ini bukan aib. Ini adalah tanda bahwa Islam adalah tradisi intelektual yang hidup — bukan dogma beku yang tak boleh dipikirkan.Jasser Auda dan Paradigma Baru
Salah satu suara paling segar dalam diskusi maqashid modern datang dari Jasser Auda. Ia menilai bahwa maqashid klasik, yang berfokus pada perlindungan, perlu diperluas menjadi pengembangan. Bukan hanya mencegah kerusakan, tapi juga aktif meningkatkan kualitas hidup umat.

Ini bukan berarti mengubah Al-Qur'an atau sunnah. Ini adalah tentang cara kita membaca dan menerapkan syariah di tengah dunia yang terus berubah — di era globalisasi, hak asasi manusia, dan transformasi digital.
Hukum Islam Bukan Fosil

Maqashid syariah mengajarkan kita bahwa Islam tidak pernah bermaksud menjadi kumpulan aturan yang membelenggu. Di balik setiap ketentuan ada tujuan yang mulia, dan memahami tujuan itu adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai umat yang berakal.

Para ulama dari generasi ke generasi telah mewariskan tradisi berpikir yang kaya ini. Tugas kita bukan hanya mewarisinya, tapi juga melanjutkannya — dengan kejujuran intelektual, kerendahan hati, dan keberanian untuk terus bertanya: hukum ini untuk apa, dan untuk siapa?
Karena pada akhirnya, syariah bukan penjara. Ia adalah jalan menuju kemaslahatan.



Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image