Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alexandria Theresa

Di Balik Tragedi KRL Bekasi: Pelatihan Hanya Jadi Formalitas

Humaniora | 2026-05-24 00:10:08

Malam Senin, 27 April 2026. Seorang pengemudi taksi listrik Green SM berinisial RRP melajukan kendaraannya melewati perlintasan sebidang Ampera di Stasiun Bekasi Timur dan mogok di tengah rel perlintasan. Dalam sekejap, KRL Commuter Line menghantam taksi tersebut. KRL yang terhambat kemudian dihantam keras oleh KA Argo Bromo Anggrek dari arah belakang. Tragedi ini menimbulkan banyak korban.

Beberapa hari kemudian, muncul sebuah fakta bahwa RRP (pengemudi taksi) baru bekerja tiga hari saat tragedi itu terjadi. Ia mulai bekerja pada 25 April 2026, dan hanya mendapatkan pelatihan selama satu hari, pelatihan yang didapat sekadar pengenalan fitur dasar mobil listrik, tanpa pelatihan teknis kendaraan, tanpa simulasi penanganan kondisi darurat, dan tanpa edukasi tentang prosedur di perlintasan sebidang, ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Tragedi ini meninggalkan duka, sekaligus pertanyaan serius tentang kesiapan sumber daya manusia dalam layanan yang bersinggungan dengan keselamatan publik. Green SM memang perusahaan swasta, dan RRP bukan pegawai pemerintah. Namun, ketika kendaraan komersial beroperasi di jalan umum, melewati perlintasan kereta api, dan berinteraksi langsung dengan keselamatan masyarakat luas, persoalan rekrutmen dan pelatihan tidak bisa dianggap sebagai urusan internal perusahaan semata. Ini adalah pelajaran pahit tentang apa yang terjadi ketika proses rekrutmen dijalankan dengan terburu-buru dan program pelatihan dianggap sebagai formalitas saja.

Rekrutmen Cepat namun Mengabaikan Risiko

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, RRP mendapatkan pekerjaan tersebut melalui sebuah job fair. Setelah diterima, ia langsung diturunkan ke lapangan hanya beberapa hari setelah proses rekrutmen berlangsung (Kumparan, 2026). Dalam laporan yang sama, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, turut menyoroti dua hal sekaligus, yaitu pola perekrutan yang terlalu longgar dan minimnya edukasi teknis kendaraan yang diberikan kepada pengemudi taksi tersebut. Temuan ini mengindikasikan masalah sistemik yang perlu segera dibenahi.

Rekrutmen sering dipahami hanya sekadar sebagai proses mencari orang untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja. Namun, cara pandang seperti ini menjadi berbahaya ketika diterapkan pada pekerjaan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan publik. Berman et al. (2015) menegaskan bahwa rekrutmen di sektor yang bersentuhan langsung dengan keselamatan publik harus ditempatkan sebagai bagian dari pengelolaan risiko. Artinya, organisasi perlu memastikan siapa yang direkrut, untuk peran apa, dengan standar kompetensi seperti apa, dan melalui proses seleksi yang seketat apa. Ketika tahapan ini diabaikan, rekrutmen justru dapat menjadi sumber risiko bagi keselamatan yang lebih besar.

Pengemudi angkutan umum, petugas perlintasan, operator transportasi, tenaga kesehatan, hingga petugas pemadam kebakaran bukan hanya pekerja lapangan. Mereka adalah pihak pertama yang keputusannya dapat menentukan keselamatan banyak orang. Job fair tentu sah digunakan sebagai kanal rekrutmen, tetapi proses setelahnya harus jauh lebih ketat. Perusahaan dan regulator perlu memastikan pengalaman kerja, kecakapan teknis, kesiapan psikologis, pemahaman risiko, dan kemampuan mengambil keputusan dalam kondisi darurat.

Pada 2020–2024, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang meningkat dari 269 kejadian pada 2020 menjadi 337 kejadian pada 2024. Selama periode yang sama, tercatat 1.226 korban, termasuk 450 orang meninggal dunia. Artinya, pekerjaan yang berhubungan dengan jalan raya dan perlintasan kereta api berada dalam ruang risiko tinggi, sehingga standar rekrutmen dan pelatihannya tidak dapat diperlakukan seperti pekerjaan biasa 
Pada 2020–2024, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang meningkat dari 269 kejadian pada 2020 menjadi 337 kejadian pada 2024. Selama periode yang sama, tercatat 1.226 korban, termasuk 450 orang meninggal dunia. Artinya, pekerjaan yang berhubungan dengan jalan raya dan perlintasan kereta api berada dalam ruang risiko tinggi, sehingga standar rekrutmen dan pelatihannya tidak dapat diperlakukan seperti pekerjaan biasa

Pelatihan Tidak Boleh menjadi Formalitas

Fakta bahwa pengemudi taksi tersebut baru bekerja tigas hari dan hanya mendapat pelatihan singkat patut menjadi alarm. Pelatihan singkat mungkin memadai untuk pekerjaan berisiko rendah dengan prosedur sederhana, tetapi tidak cukup bagi pengemudi kendaraan listrik yang beroperasi di jalan umum, melewati titik rawan seperti perlintasan kereta, dan membawa risiko bagi keselamatan banyak orang. Proses pelatihan harus memastikan pekerja memahami apa yang harus dilakukan ketika situasi tidak berjalan normal, misal ketika kendaraan berhenti di tengah rel, sistem transmisi atau kelistrikan bermasalah, atau ketika pengemudi harus segera keluar dari kendaraan, menghubungi pusat kendali, memberi peringatan kepada petugas, dan menyelamatkan penumpang.

Studi dari Berman et al. (2015) menekankan bahwa pelatihan bukan sekadar kegiatan menambah pengetahuan. Pelatihan adalah cara organisasi memastikan bahwa seseorang benar-benar siap menjalankan pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Lalu dari studi yang sama juga menegaskan bahwa pelatihan menjadi sarana untuk menjaga kompetensi pegawai dalam menghadapi tuntutan kerja yang terus berubah. Tragedi ini menunjukkan bahwa pelatihan perlu mengukur kemampuan pekerja mengenali risiko, mengambil keputusan aman, dan menjalankan prosedur darurat saat tekanan terjadi, sebagai ukuran keberhasilan pelatihan.

Peran Negara dan Pelajaran bagi Sektor Publik

Tragedi di Bekasi Timur memperlihatkan bahwa batas antara layanan swasta dan kepentingan publik semakin tipis. Banyak layanan yang digunakan masyarakat hari ini dijalankan oleh aktor swasta, tetapi dampaknya terjadi di ruang publik. Dalam hal ini negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan yang berdampak pada publik dijalankan dengan standar keselamatan yang memadai. Transportasi daring, taksi komersial, layanan kesehatan swasta, penyedia utilitas, hingga operator fasilitas publik adalah contoh sektor yang tidak selalu dijalankan negara secara langsung, tetapi tetap menyangkut keselamatan dan kesejahteraan warga.

Negara tidak perlu mengambil alih seluruh proses rekrutmen perusahaan. Namun, negara wajib menetapkan batas minimum, seperti standar kompetensi, kewajiban pelatihan teknis, sertifikasi, masa pendampingan sebelum bekerja mandiri, mekanisme evaluasi, serta sanksi bagi operator yang menurunkan standar keselamatan. Tanpa standar semacam itu, perusahaan dapat terdorong mengejar ekspansi cepat dan efisiensi biaya, sementara risiko kegagalan layanan akhirnya ditanggung oleh masyarakat. Tragedi Bekasi Timur menjadi cermin bahwa kualitas SDM harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem keselamatan publik.

Pelajaran yang sama juga berlaku bagi birokrasi. Penambahan pegawai, rotasi jabatan, atau penempatan personel baru tidak boleh dipahami sebagai urusan administratif semata. Setiap orang yang ditempatkan pada posisi pelayanan publik harus benar-benar memahami risiko pekerjaannya, prosedur layanan, dan tanggung jawab terhadap warga. Dengan demikian, tragedi Bekasi Timur seharusnya menjadi pengingat bahwa negara perlu menjalankan fungsi perlindungan dengan mengatur infrastruktur dan perizinan, tanpa mengabaikan kesiapan manusia yang mengoperasikan layanan.

Referensi:

Berman, Evan M., James S. Bowman, Jonathan P. West & Montgomery R. van Wart 2015. Human Resource Management in Public Service: Paradoxes, Processes, and Problems. New York: Sage Publications.

CNNIndonesia. (2026, May 21). Menhub: 1.058 kecelakaan perlintasan sebidang, 80 persen tak dijaga. Ekonomi. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260521192626-92-1360952/menhub-1058-kecelakaan-perlintasan-sebidang-80-persen-tak-dijaga

Kumparan News. (2026, May 21). KNKT Soroti Perekrutan-Edukasi Sopir Taksi yang Tertabrak KRL di Bekasi. Kumparan. https://kumparan.com/kumparannews/knkt-soroti-perekrutan-edukasi-sopir-taksi-yang-tertabrak-krl-di-bekasi-27RUzWhDGVS/full

Masyarakat Transportasi Indonesia. (2025, February 19). Bahaya Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang. Masyarakat Transportasi Indonesia. https://mti.or.id/bahaya-masih-mengintai-di-perlintasan-sebidang/?utm_source=chatgpt.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image