Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amelia Zulfitri

Alarm Tata Ruang Kota Padang: Ketika Perumahan Masuk Kawasan DAS

Hukum | 2026-05-23 19:14:40

Oleh: Amelia Zulfitri

Dosen UNAND

Banjir bandang yang menerjang kawasan Lubuk Minturun, Kota Padang, pada akhir 2025 menjadi peringatan serius bagi tata kelola ruang di daerah perkotaan. Kawasan perumahan Lumin Park Cluster menjadi salah satu titik terdampak paling parah. Rumah terendam lumpur, kendaraan terseret arus, bahkan korban jiwa tidak dapat dihindarkan.

Peristiwa ini tidak dapat semata-mata dipahami sebagai bencana alam akibat curah hujan tinggi. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana negara mengendalikan pemanfaatan ruang, khususnya pada kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Pembangunan perumahan di kawasan yang memiliki fungsi ekologis strategis seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. DAS bukan sekadar ruang kosong yang dapat dikonversi menjadi kawasan permukiman. DAS memiliki fungsi resapan air, pengendali tata air, penjaga keseimbangan hidrologis, sekaligus pelindung ekosistem sungai.

Dalam perspektif hukum, keberadaan DAS dan sungai merupakan bagian dari penguasaan negara atas sumber daya air sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Prinsip ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Undang-undang tersebut menempatkan sungai dan DAS bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai sistem ekologis yang wajib dilindungi negara. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki kewajiban menjaga fungsi konservasi air, mengendalikan daya rusak air, serta mencegah kerusakan kawasan sempadan sungai.

Pengaturan mengenai sungai juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Regulasi ini mengatur bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi pengamanan sungai dan pembatasan aktivitas pembangunan. Pada kawasan tertentu, pembangunan dibatasi bahkan dilarang apabila berpotensi mengganggu fungsi sungai dan meningkatkan risiko bencana.

Artinya, pembangunan perumahan pada kawasan yang berkaitan dengan DAS dan sempadan sungai tidak cukup hanya mengandalkan izin administratif semata. Pemerintah wajib memastikan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, fungsi hidrologis, dan aspek mitigasi bencana sebelum pembangunan dilakukan.

Masalahnya, pengendalian tata ruang di banyak daerah sering berhenti pada aspek administratif. Dokumen RTRW disusun. Persetujuan bangunan diterbitkan. Namun pengawasan substantif terhadap daya dukung lingkungan sering kali lemah. Akibatnya, pembangunan berjalan lebih cepat daripada kemampuan lingkungan menopangnya.

Dalam praktiknya, persoalan tata ruang pada kawasan DAS juga berkaitan erat dengan lemahnya sinkronisasi kebijakan antara sektor penataan ruang, lingkungan hidup, dan sumber daya air. Padahal pengelolaan sungai tidak dapat dilakukan secara parsial. Ketika kawasan hulu mengalami alih fungsi lahan dan kawasan sempadan sungai dipenuhi bangunan, maka daya tampung sungai otomatis menurun.

Luapan Sungai Minturun yang menghantam kawasan perumahan menunjukkan bahwa fungsi ekologis ruang tidak lagi menjadi pertimbangan utama pembangunan.

Dalam perspektif hukum tata ruang, persoalan ini berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan ketentuan kawasan lindung. Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum terhadap pemanfaatan ruang yang menyimpang.

Situasi ini menjadi semakin kompleks setelah sistem perizinan berbasis risiko diterapkan melalui kebijakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perizinan dipercepat untuk mendorong investasi dan pembangunan. Di satu sisi kebijakan ini memberi kemudahan usaha. Namun di sisi lain, pengawasan lingkungan dan tata ruang justru menghadapi tantangan baru.

Instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) seharusnya menjadi filter utama sebelum pembangunan dilakukan. Pemerintah harus memastikan bahwa lokasi pembangunan tidak berada pada kawasan rawan bencana, kawasan sempadan sungai, maupun kawasan resapan air. Persoalannya, efektivitas pengawasan terhadap implementasi KKPR masih menjadi pertanyaan besar.

Selain itu, pembangunan pada kawasan DAS juga seharusnya memperhatikan prinsip pencegahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip kehati-hatian dan pembangunan berkelanjutan mengharuskan setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Banjir bandang di Padang memperlihatkan bahwa tata ruang tidak dapat dipisahkan dari mitigasi bencana. Ketika pembangunan terus masuk ke kawasan resapan air dan DAS, maka kota sedang membangun kerentanan ekologisnya sendiri. Bahkan pascabencana, pemerintah mulai mempertimbangkan relokasi warga dari kawasan rawan bencana.

Kondisi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan perumahan di Kota Padang. Pemerintah daerah perlu melakukan audit tata ruang terhadap kawasan-kawasan yang berada di sekitar DAS dan sempadan sungai. Evaluasi tidak boleh berhenti pada legalitas administratif semata, tetapi juga harus menguji kesesuaian ekologis dan daya dukung lingkungan.

Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada pemberian teguran administratif. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran tata ruang pada kawasan lindung DAS dapat menimbulkan tanggung jawab administratif, perdata, bahkan pidana apabila mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.

Padang adalah kota yang memiliki karakter geografis kompleks. Sungai, lereng, curah hujan tinggi, dan pertumbuhan kawasan permukiman harus dikelola dengan pendekatan kehati-hatian. Jika pembangunan terus bergerak ke kawasan rentan tanpa kontrol ketat, maka bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu.

Karena itu, tragedi Lubuk Minturun seharusnya menjadi alarm keras. Tata ruang tidak boleh diperlakukan sekadar dokumen administratif. Tata ruang adalah instrumen perlindungan keselamatan manusia, perlindungan sumber daya air, dan perlindungan masa depan kota

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image