Ketika Bengkulu Bukan Lagi Hutan tapi Kuburan
Agama | 2026-05-19 12:31:25Bumi Rafflesia kembali berduka. Pada 29 April 2026, kabar memilukan datang dari Bentang Alam Seblat: ditemukannya bangkai gajah dan harimau Sumatera yang terbujur kaku. Kematian satwa ikonik ini bukanlah insiden tunggal yang terjadi secara kebetulan. Berdasarkan catatan WALHI, kasus kematian satwa dilindungi telah menjadi pola yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir di wilayah tersebut.
Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis konservasi, melainkan cerminan dari persoalan sistemik dalam pengelolaan hutan. WALHI mencatat bahwa sejak 2019 hingga 2024, setidaknya 20 ribu hektare kawasan Seblat telah hancur. Kerusakan masif ini dipicu oleh perambahan hutan yang tidak terkendali dan aktivitas agresif perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di kawasan inti hutan. Seblat yang seharusnya menjadi paru-paru dan rumah bagi keanekaragaman hayati, kini perlahan berubah menjadi kuburan bagi penghuninya.
Data pemantauan dari Konsorsium Bentang Alam Seblat hingga Mei 2026 menunjukkan fakta yang mencengangkan terkait keterlibatan sektor swasta dalam kerusakan hutan. Dua entitas besar menjadi sorotan utama:
1. PT API: Sebagai pemegang IUPHHK-HA seluas hampir 42 ribu hektar, perusahaan ini dinilai lalai menjaga kawasannya. Pada tahun 2024, kerusakan di areal konsesinya mencapai 14 ribu hektar, dan per April 2026, degradasi hutan bertambah lagi sebesar 792 hektar.
2. PT BAT: Perusahaan ini pun terbukti gagal melindungi wilayah kerjanya. Hingga April 2026, degradasi hutan di konsesi PT BAT tercatat mencapai 410 hektar.
Secara akumulatif, dari total 80.978 hektar luas Bentang Alam Seblat, tutupan hutan yang tersisa hanya sekitar 49.700 hektar atau 61,5%. Artinya, sekitar 34% atau 28 ribu hektar dari kawasan yang dipantau telah rusak parah. Angka-angka ini adalah bukti nyata bahwa pemberian izin konsesi kepada swasta bukanlah solusi kelestarian, melainkan jalan pintas menuju kehancuran.
Mengapa kerusakan ini seolah tidak bisa dihentikan? Akar masalahnya terletak pada ideologi Kapitalisme yang menjadi landasan pengelolaan sumber daya alam saat ini. Dalam sistem kapitalisme, alam dipandang sebagai komoditas semata yang harus dieksploitasi demi pertumbuhan ekonomi dan keuntungan materi sebesar-besarnya. Eksploitasi ini didorong oleh paradigma kebebasan kepemilikan yang memungkinkan aset-aset strategis negara, termasuk hutan, dikuasai oleh segelintir korporasi.
Negara dalam sistem ini bertindak lebih sebagai fasilitator bagi pemilik modal daripada pelindung rakyat dan alam. Swastanisasi hutan membuat kendali atas kelestarian habitat berada di tangan entitas yang berorientasi pada profit (keuntungan). Akibatnya, biaya lingkungan dan keselamatan satwa liar dianggap sebagai hambatan investasi. Selama sistem ekonomi kapitalisme masih diterapkan, regulasi lingkungan hanya akan menjadi 'pemanis' di atas kertas sementara alat berat terus merubuhkan pohon-pohon di Seblat.
Islam sebagai ideologi yang komprehensif menawarkan solusi fundamental melalui pengaturan konsep kepemilikan. Dalam pandangan Islam, kekayaan alam yang jumlahnya melimpah dan dibutuhkan oleh masyarakat umum—seperti hutan—dikategorikan sebagai Al-Milkiyyah al-Ammah atau Kepemilikan Umum. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: 'Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api' (HR. Abu Dawud).
Konsekuensi dari status kepemilikan umum ini adalah: hutan tidak boleh diswastanisasi. Negara dilarang keras memberikan izin konsesi atau hak pengelolaan hutan kepada perusahaan swasta, baik asing maupun lokal. Pengelolaan hutan sepenuhnya berada di tangan negara, di mana seluruh hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pendidikan, kesehatan, dan pembiayaan konservasi itu sendiri. Dengan mencabut izin swastanisasi, motivasi eksploitasi berbasis profit dapat dihentikan.
Dalam struktur pemerintahan Islam (Khilafah), pemimpin (Khalifah) berfungsi sebagai Raa'in (pengurus) dan Junnah (pelindung). Khilafah akan menjaga fungsi hutan melalui mekanisme 'Hima' atau proteksi lahan. Khalifah memiliki kewenangan untuk menetapkan sebagian kawasan hutan sebagai wilayah proteksi yang sama sekali tidak boleh diganggu gugat untuk kepentingan komersial, melainkan demi kemaslahatan ekosistem.
Negara akan membiayai secara penuh riset dan upaya pelestarian hewan yang dilindungi seperti gajah dan harimau Sumatera sebagai bagian dari tugas mengelola ciptaan Allah SWT. Khilafah tidak akan terbebani oleh kepentingan investor, karena kemandirian ekonominya berbasis pada Baitul Mal. Penegakan hukum dalam Islam pun bersifat preventif dan memberikan efek jera. Siapa pun yang merusak milik umum tanpa hak akan dikenakan sanksi 'ta'zir' yang berat.
Hanya dengan mencabut akar kapitalisme dan menggantinya dengan aturan Islam yang adil, kita dapat menghentikan transformasi hutan Bengkulu menjadi kuburan satwa. Kelestarian alam bukan hanya soal lingkungan, tapi soal amanah kepada Sang Pencipta.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
