Indramayu: Sawah yang Kian Terdesak
Humaniora | 2026-04-01 20:22:58Indramayu dikenal sebagai lumbung padi Jawa Barat. Hamparan sawah yang luas bukan hanya menyuplai beras bagi provinsi, tetapi juga menjadi simbol identitas agraris masyarakat pesisir utara Jawa. Data produksi padi menunjukkan sinyal yang patut dicermati. Dalam tiga tahun terakhir, produksi padi di Kabupaten Indramayu mengalami penurunan, dari sekitar 1,48 juta ton pada 2022 menjadi sekitar 1,39 juta ton pada 2024. Di saat yang sama, jumlah penduduk terus meningkat dari sekitar 187 ribu jiwa menjadi 193 ribu jiwa pada 2025. Kombinasi lahan yang berkurang dan kebutuhan ruang yang meningkat menjadi tekanan nyata terhadap sistem pemanfaatan ruang di Indramayu. Sawah yang dulu hijau perlahan berganti menjadi perumahan, tambak, bahkan kawasan industri. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius apakah pembangunan yang terjadi benar-benar sejalan dengan hukum tata ruang dan prinsip analisis dampak lingkungan?
Konversi Lahan Sawah" />
Penelitian Hilmansyah & Rudiarto (2015) mencatat bahwa antara 2001–2013, luas permukiman di Kecamatan Indramayu bertambah 248,88 hektar, sebagian menyalahi RDTR karena masuk ke zona pertanian dan sempadan sungai. Sodikin (2025) menemukan bahwa di pesisir Indramayu, 11,65% penggunaan lahan tidak sesuai RTRW, termasuk konversi mangrove dan sawah menjadi tambak serta permukiman. Fakta ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dengan realitas di lapangan.
Fenomena paling mencolok terjadi di Losarang. Tribun Jabar (2024) melaporkan ada 9 perusahaan yang mulai membangun pabrik di atas lahan ±1.000 ha sawah produktif. Ironisnya, di saat pemerintah pusat lewat Inpres 2025 menargetkan rehabilitasi 3.775 ha sawah untuk swasembada pangan, di daerah justru sawah produktif dikorbankan demi investasi industri.
Konversi lahan sawah bukan sekadar persoalan lokal. Ia berkaitan langsung dengan kebijakan nasional tentang ketahanan pangan. UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara tegas melindungi sawah beririgasi teknis agar tidak dialihfungsikan. Namun lemahnya pengawasan membuat aturan ini sering diabaikan. Kasus Losarang menjadi contoh nyata bagaimana kepentingan investasi dapat menyingkirkan kepentingan pangan.
Selain itu, setiap pembangunan kawasan industri atau perumahan skala besar seharusnya wajib menyusun dokumen AMDAL sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. AMDAL bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk menilai dampak terhadap hidrologi, banjir, dan ketahanan pangan. Namun dalam praktik, AMDAL sering dianggap prosedur administratif. Padahal konversi 1.000 ha sawah jelas berdampak pada sistem irigasi, daya serap air, dan produktivitas padi.
Dampak konversi lahan sawah sangat luas. Dari sisi ekologis, hilangnya sawah beririgasi teknis mengurangi daya serap air, meningkatkan risiko banjir, abrasi, dan menurunkan biodiversitas. Dari sisi ekonomi, BBC Indonesia mencatat tren penurunan produksi padi sejak 2022, sementara jumlah penduduk terus meningkat. Ketahanan pangan lokal pun terancam. Dari sisi sosial, konflik kepentingan muncul antara kebutuhan hunian, investasi industri, dan keberlanjutan pertanian. Petani kehilangan lahan, sementara masyarakat kota menghadapi banjir dan harga beras yang fluktuatif.
Widiatmaka (2021) menegaskan bahwa antara 2005–2021, sawah di Indramayu mengalami penurunan rata-rata 13,9 ha per tahun, sementara permukiman naik 14,8 ha per tahun. Angka ini menunjukkan tren jangka panjang yang konsisten: sawah terus menyusut, permukiman terus meluas. Jika tren ini berlanjut, Indramayu bisa kehilangan statusnya sebagai lumbung padi.
Hariyanto (2022) di Cantigi menemukan fenomena sebaliknya, petani mengalihfungsikan tambak ke sawah karena faktor ekonomi. Namun tren makro lebih kuat: sawah justru dikonversi ke industri dan permukiman. Artinya, meski ada upaya kecil mempertahankan sawah, tekanan pembangunan jauh lebih besar.
Instrumen hukum lain yang relevan adalah Permen PU No. 12/2014 tentang Drainase Perkotaan. Regulasi ini menekankan pentingnya sistem drainase berkelanjutan. Konversi sawah ke permukiman tanpa perencanaan drainase berpotensi meningkatkan banjir perkotaan. Ketika sawah diganti beton, air kehilangan ruang resap, dan banjir menjadi konsekuensi logis.
Kebijakan pusat dan daerah sering kali tidak sinkron. Inpres 2025 menargetkan rehabilitasi sawah untuk swasembada pangan, tetapi izin industri di Losarang justru menggerus sawah produktif. Ketidaksinkronan ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan. Padahal, ketahanan pangan adalah isu strategis nasional yang tidak bisa dikompromikan.
Di sisi lain, masyarakat sipil mulai bersuara. Media lokal dan organisasi lingkungan menyoroti dampak konversi lahan terhadap banjir, abrasi, dan hilangnya mata pencaharian petani. Namun suara ini sering kalah oleh kekuatan modal dan kepentingan investasi.
Indramayu kini berada di titik krusial antara menjaga sawah sebagai lumbung padi nasional atau membiarkan arus investasi menggerus masa depan pangan. Jika tata ruang dan AMDAL hanya jadi formalitas, lahan produktif bisa hilang lebih cepat dari yang kita bayangkan. Karena itu, penegakan hukum yang konsisten, transparansi proses AMDAL, serta perlindungan sawah beririgasi teknis harus menjadi prioritas. Kebijakan pusat dan daerah pun perlu benar-benar terintegrasi, agar semangat swasembada pangan tidak bertabrakan dengan izin yang longgar di tingkat lokal. Di sisi lain, petani harus diberi insentif nyata mulai dari subsidi irigasi hingga harga gabah yang stabil agar mereka tetap bertahan di sawah. Indramayu, dengan segala dilema pembangunan yang dihadapinya, sesungguhnya adalah cermin Indonesia, bagaimana kita menyeimbangkan dorongan investasi dengan keberlanjutan pangan. Jika hukum dan kebijakan tidak ditegakkan, yang hilang bukan hanya sawah, melainkan masa depan pangan bangsa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
