Birokrasi Sandera: Ancaman Jabatan sebagai Instrumen Korupsi Kepala Daerah
Hukum | 2026-05-16 16:50:53
Ada sesuatu yang janggal di balik meja kerja beberapa pejabat daerah di Tulungagung, Jawa Timur. Di dalam laci atau brankas sang Bupati, tersimpan tumpukan surat bertanda tangan dan bermeterai yang ternyata itu surat pernyataan pengunduran diri yang bisa digunakan kapan saja, melawan siapa saja yang tidak mau "patuh".
Itulah modus yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memaksa para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari camat hingga kepala dinas untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal dan tanpa salinan untuk mereka sendiri. Surat itu kemudian dijadikan "senjata" untuk memeras. Siapa yang tidak menyetor uang, ancaman jabatan tinggal menunggu waktu.
Mekanismenya terbilang rapi dan terencana. Ketika seorang pejabat dilantik atau ingin mempertahankan jabatannya, mereka diminta menandatangani surat pernyataan mundur yang dibuat dengan tanggal dikosongkan, tanpa salinan dipegang penandatangan. Surat itu lalu disimpan di tangan Bupati.
Setelah jabatan digenggam, giliran setoran yang diminta. Setiap OPD dikenai target tertentu, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Target total yang diincar mencapai sekitar Rp5 miliar. Jika tidak menyetor, surat pernyataan tadi bisa kapan saja "diaktifkan" dan pejabat yang bersangkutan bisa kehilangan jabatan, bahkan status ASN-nya.
"Ini bukan sekadar pungli biasa," kata pengamat tata kelola publik yang memantau perkembangan kasus ini. "Ini adalah pemerasan terstruktur, di mana jabatan dijadikan sandera dan ketakutan dijadikan alat kendali."
Kasus Tulungagung bukan kisah yang berdiri sendiri. Data KPK menunjukkan bahwa sekitar 51 persen perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu melibatkan pejabat di tingkat daerah. Artinya, korupsi di lingkaran pemerintahan lokal bukan pengecualian tetapi ia sudah menjadi pola.
Jual-beli jabatan, penggelapan anggaran, hingga pemerasan terhadap bawahan terus berulang karena celah pengawasan yang belum tertutup rapat. Pejabat yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru memanfaatkan posisinya untuk mengumpulkan keuntungan pribadi. Dan yang paling memprihatinkan, banyak korban yang memilih diam karena melaporkan berarti mempertaruhkan karier mereka sendiri.
Dari sisi hukum, perbuatan Bupati Tulungagung dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat. KPK mengarahkan dakwaan pada ketentuan pemerasan dalam jabatan atau yang dalam istilah hukum disebut knevelarij yakni ketika pejabat memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu dengan mengancam menggunakan kekuasaannya.
Secara spesifik, modus surat pernyataan mundur ini berpotensi dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, sekaligus Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara. Ancaman hukumannya tidak main-main bahkan bisa menjangkau belasan tahun penjara. Tindak Pidana yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pasal 603-604 terkait setiap orang yang mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyelahgunakan kewenangan yang melekat padanya karena jabatan atau kedudukan dan merugikan perekonomian negara maka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda.
Yang paling memilukan dari kasus ini bukan sekadar angka korupsinya, melainkan dampaknya terhadap manusia dan institusi. Para pejabat yang diperas hidup dalam berbagai ketakutan, takut kehilangan jabatan, takut kehilangan penghasilan, takut berbicara. Budaya diam dan patuh buta akhirnya menggantikan prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi fondasi birokrasi. Kepercayaan publik pun ikut terkikis. Jika jabatan publik bisa diperjualbelikan dan dijadikan alat pemerasan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa pelayanan yang mereka terima benar-benar bersih dan profesional?
Kasus Tulungagung adalah alarm keras bagi seluruh ekosistem pemerintahan daerah di Indonesia. Korupsi semacam ini tidak lahir dari satu orang jahat namun ia tumbuh dari sistem yang lemah seperti, pengawasan internal yang longgar, perlindungan bagi pelapor (whistleblower) yang belum memadai, dan budaya birokrasi yang terlalu hirarkis sehingga sulit mempertanyakan atasan.
Penegakan hukum yang tegas oleh KPK memang penting dan perlu diapresiasi. Namun tanpa pembenahan struktural, penguatan pengawasan, perlindungan pelapor, dan pembangunan budaya integritas dari dalam maka praktik seperti ini hanya akan berganti wajah dan terus berulang di daerah-daerah lain.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
