Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Zahran

Ketika Marketplace Dimanfaatkan untuk Penipuan Segitiga: Bagaimana Hukumnya?

Hukum | 2026-05-15 14:06:34
https://share.google/nkcJLRAmteKbAUl32

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi masyarakat menjadi serba cepat dan praktis melalui marketplace. Kehadiran platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan jual beli secara online. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan celah transaksi digital, salah satunya adalah penipuan dengan modus “segitiga”.

Penipuan segitiga merupakan modus kejahatan yang melibatkan tiga pihak, yaitu pelaku, penjual asli, dan korban sebagai pembeli. Dalam praktiknya, pelaku berpura-pura menjadi penjual suatu barang di marketplace dengan harga menarik. Setelah korban mentransfer uang kepada pelaku, pelaku justru membeli barang tersebut dari penjual asli menggunakan identitas korban sebagai penerima barang. Akibatnya, korban mengalami kerugian karena barang sering kali tidak sesuai, tidak dikirim, atau penjual asli ikut terseret dalam konflik transaksi tanpa mengetahui adanya penipuan.

Modus ini tergolong berbahaya karena pelaku memanfaatkan kepercayaan dalam sistem marketplace serta minimnya kehati-hatian pengguna. Banyak korban tergiur harga murah tanpa melakukan verifikasi identitas penjual ataupun mengecek reputasi akun secara menyeluruh. Di sisi lain, penjual asli juga dapat dirugikan karena namanya ikut tercantum dalam proses transaksi, padahal ia tidak mengetahui adanya rekayasa dari pelaku.

https://images.pexels.com/photos/6065245/pexels-photo-6065245.jpeg

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang dapat dipidana karena penipuan.

Selain itu, apabila penipuan dilakukan melalui media elektronik atau marketplace, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak hanya dipandang sebagai penipuan biasa, tetapi juga sebagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi. Dari sudut perlindungan hukum, korban penipuan marketplace memiliki hak untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian dengan menyertakan bukti transaksi, tangkapan layar percakapan, rekening tujuan transfer, hingga identitas akun pelaku. Selain itu, marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan keamanan transaksi, seperti verifikasi identitas penjual, sistem rekening bersama, dan mekanisme pengaduan yang lebih efektif.

https://share.google/TXJAht3lwIpO6i4l0

Fenomena penipuan segitiga menunjukkan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat. Kemudahan transaksi online tidak boleh membuat pengguna lengah terhadap risiko kejahatan siber. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam bertransaksi, tidak mudah tergiur harga murah, serta selalu menggunakan fitur keamanan yang tersedia dalam marketplace. Pada akhirnya, penipuan segitiga bukan hanya persoalan kerugian ekonomi, tetapi juga tantangan penegakan hukum di era digital. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan marketplace, serta edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah semakin maraknya kejahatan transaksi elektronik di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image