Menilik Lebih Jauh Problem Kekerasan Seksual di Indonesia
Lainnnya | 2026-05-14 21:22:34
Payung hukum bagi korban kekerasan seksual melalui UU TPKS tahun 2021 hingga kini dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di Indonesia secara menyeluruh. Bahkan setelah undang-undang tersebut disahkan, kasus kekerasan seksual masih terus meningkat dari tahun ke tahun. Fenomena ini juga tidak hanya terjadi di ruang nyata, tetapi telah meluas ke dunia digital dan media sosial.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa problem sosial di tengah masyarakat tidak cukup diselesaikan hanya dengan regulasi buatan manusia yang bersifat parsial dan reaktif. Selain itu, jika ditinjau dari ruang lingkup UU TPKS, tindak kekerasan seksual umumnya dipahami sebagai perbuatan yang terjadi atas dasar keterpaksaan atau tanpa persetujuan korban. Sementara itu, perilaku seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka tidak termasuk dalam kategori pelanggaran dalam undang-undang tersebut. Hal ini dipandang sebagai bagian dari pola kehidupan liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama, selama tidak dianggap merugikan pihak lain secara langsung.
Berbeda dengan sistem liberal, Islam memiliki mekanisme preventif dalam menjaga hubungan laki-laki dan perempuan. Aturan seperti menjaga pergaulan, menundukkan pandangan, menutup aurat, serta membatasi interaksi yang berpotensi menimbulkan kerusakan bukanlah bentuk pembatasan yang menyulitkan, melainkan upaya untuk menjaga kehormatan dan memuliakan kedua belah pihak. Dengan demikian, Islam tidak hanya hadir sebagai solusi kuratif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga menawarkan langkah pencegahan agar kerusakan sosial dapat diminimalkan sejak awal.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
