Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ruhyatul Muflihah

Budaya Patriarki dan Lemahnya Perlindungan Hukum terhadap Perempuan

Eduaksi | 2026-05-14 20:34:27
ketika norma sosial yang mengakar ribuan tahun bertemu dengan sistem hukun yang setengah hati, perempuanlah yang selalu menanggung akibatnya dalam diam,dalam kesendirian,dalam ketidakadilan yang dinormalisasi.

Patriarki bukan sekedar kata dalam kamus sosiologis. Ia adalah sistem yang hidup,bernafas,dan bereproduksi dalam setiap sendi kehidupan perempuan dari meja makan keluarga sampai ruang sidang pengadilan. Perempuan tumbuh dalam budaya yang secara halus namun konsisten mengajarkan bahwa suara mereka lebih kecil, bahwa tubuh mereka tidak sepenuhnya milik mereka dan keselamatan mereka tergantung pada prilaku baik mereka bukan pada perlindungan negara yang seharusnya menjamin hak setiap warganya tanpa terkecuali.

Persoalan ini bukan semata soal urusan budaya yang akan selesai dengan sendirinya seiring berjalan waktu. Ini adalah krisis sistematika yang melibatkan dua pilar yang saling menguatkan. Norma sosial patriakal yang masih dominan,dan sistem hukum yang gagal menjadi perisai nyata dalam perlindungan untuk perempuan. Keduanya bergerak dalam simbiosis yang merugikan, budaya menciptakan impunitas, dan hukum yang lemah melanggengkannya. " Negara yang tidak mampu melindungi perempuannya dari kekerasan, belum selesai membangun dirinya sebagai negara yang bermartabat"Indonesia sesungguhnya sudah memiliki instrumen hukum untuk melindungi perempuan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah salah satu tonggak penting. Begitu pula UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diperjuangkan bertahun-tahun oleh para aktivis. Secara normatif kerangka itu ada namun antara teks Undang-Undang dan realitas yang dialami korban, terdapat jurang yang lebar dan gelap. Perubahan yang diperlukan bersifat struktural dan kultural dua level yang harus berjalan beriringan.

Ditingkat hukum dan kebijakan, implementasi UU TPKS harus diperkuat dengan anggaran yang memadai, pelatihan aparat yang konsisten dan terukur, serta sistem pengawsan yang independen. Ditingkat kultural, pendidikan memegang peranan krusial. Kurikulum sekolah perlu memasukan pendidikan kesetaraan gender yang substantif bukan sekedar formalitas sejak dini. Media massa dan media sosial harus bertanggung jawab atas narasi yang mereka produksi tentang perempuan. Dan kita sebagai masyarakat perlu secara kolektif berhenti memberikan ruang bagi humor yang meremehkan korban, dan kepercayaan yang meremehkan kesaksian perempuan, dan budaya diam yang melindungi pelaku.

Lebih dari segalanya, kita perlu mengakui bahwa perlindungan perempuan bukan proyek filantropi atau kebaikan hati, ini adalah kebaikan konstitusional dan moral yang mengikat negara dan seluruh warga negara di dalamnya. Negara yang tidak mampu menjamin keamanan setengah dari populasinya tidak bisa mengklaim dirinya sebagai negara hukum yang sesungguhnya.

Setiah hari, diberbagai penjuru negeri ini perempuan menghadapi kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan yang seharusnya tidak perlu mereka tanggung. Setiap hari ada laporan yang tidak diproses, ada pelaku yang melenggang bebas, ada korban yang harus hidup berdampingan dengan ancaman yang sama. Setiap hari yang berlalu tanpa perubahan nyata adalah hari di mana negara gagal menunaikan janjinya kepada warga negaranya.

Budaya patriarki tidak akan runtuh dalam semalam. Tapi sistem hukum yang berpihak pada keadilan bisa dan harus dibangun lebih cepat dari laju perubahan budaya. Hukum bukan hanya cerminan masyarakat ia juga menjadi alat untuk membentuk masyrakat yang lebih adil. Pertanyaanya bukan apakah kita mampu. Pertanyaanya adalah apakah kita cukup berani untuk memulai dan tidak berhenti di tengah jalan?

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image