Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image khilmi zuhroni

Kiamat Sampah Plastik Mengapa Kebijakan Larangan Saja tak Cukup?

Eduaksi | 2026-05-05 12:38:47
Ilustrasi sampah plastik yang menumpuk di sepanjang pantai

Di suatu desa di Kabupaten Malang, asap hitam mengepul dari tungku batu kapur. Bahan bakarnya bukan kayu, bukan batu bara. Ia adalah plastik. Plastik impor dari Australia, dari Jepang, dari Eropa yang dibakar untuk memproses kapur.

Penduduk di sana sudah terbiasa dengan bau itu. Beberapa dari mereka bahkan membuatnya sebagai bagian dari rutinitas hidup. Tapi ada yang tidak mereka tahu, atau mungkin sudah tahu tapi tak bisa berbuat apa. Di tungku itulah racun merembes ke udara, ke tanah, ke tahu yang mereka makan setiap hari. Sebuah studi ECOTON pada 2023 menemukan 489 partikel serat mikroplastik dalam dua belas sampel tahu dari pengrajin di Desa Tropodo, Jawa Timur. Semua sampel. Dua belas dari dua belas.

Saya pikir tentang tahu itu lama-lama. Bukan saja karena ia adalah makanan rakyat, tapi karena ia menjadi semacam metafora yang terlalu gamblang. Sesuatu yang tampak putih dan polos, ternyata menyimpan racun yang tak kasat mata. Begitulah cara kerja krisis plastik, yang bersembunyi di balik keseharian, di balik kemasan yang mengkilap, di balik janji kemudahan yang ditawarkan industri konsumen modern.

Kita sudah sering mendengar angkanya. Indonesia menghasilkan sekitar 7,8 juta ton sampah plastik setiap tahun, dan Bank Dunia memperkirakan 63 persen di antaranya tidak terkelola dengan baik. Lebih dari 80 persen plastik yang tidak terkumpul itu dibakar, meski undang-undang melarangnya. Sungai-sungai di Jawa seperti sungai Brantas, Solo, Serayu, Progo, mengangkut puluhan ribu ton plastik ke laut setiap tahun. Dan kita, sebagai manusia yang hidup di kepulauan ini, tanpa sadar menelan sekitar 15 gram mikroplastik setiap bulan. Setara ukuran sebuah kartu ATM, menurut studi yang terbit di Environmental Science & Technology pada 2024. Tidak ada yang menawarkan kita pilihan untuk menolak.

Lalu pemerintah daerah bergerak. Bali melarang kantong plastik sekali pakai. Jakarta menyusul. Banjarmasin, Balikpapan, Bogor, dan beberapa kota lain ikut mengeluarkan regulasi serupa antara 2016 dan 2018. Surat kabar memuji langkah ini. Para aktivis lingkungan bernafas lega. Dan selama beberapa bulan, kantong kain memang bermunculan di tangan-tangan pembeli di pasar modern.

Tapi kemudian apa?

Jawabannya, yang menyakitkan untuk diakui, adalah tidak banyak yang berubah secara struktural. Para peneliti dari berbagai lembaga yang mengevaluasi kebijakan pelarangan ini menyimpulkan bahwa efektivitasnya masih tidak jelas. Sebuah ungkapan akademis yang sopan untuk mengatakan bahwa hasilnya mengecewakan. Bukan karena rakyat tak peduli. Bukan karena pemerintah daerah tak serius. Masalahnya lebih dalam dari itu. Kita melarang ujung rantai, sementara pangkalnya terus berproduksi tanpa hambatan berarti.

Ini adalah logika yang umum dalam sejarah kebijakan publik: menghukum konsumsi, membiarkan produksi. Melarang kantong plastik di kasir supermarket, tapi tidak mempersoalkan mengapa produk sabun, sampo, dan makanan yang ada di dalam troli itu masih dikemas dalam lapisan plastik multilayer yang mustahil didaur ulang. Kemasan-kemasan sachet yang tersebar di warung-warung pinggir jalan yang membuat produk terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak masuk dalam jangkauan larangan. Industri Fast Moving Consumer Goods terus berputar, dan sampah terus menumpuk.

Secara jujur harus kita akui, ini bukan semata kegagalan kebijakan, melainkan kegagalan imajinasi. Kita membayangkan larangan sebagai solusi, padahal yang dibutuhkan adalah transformasi, yakni pada cara produk dirancang, pada siapa yang menanggung biaya limbahnya, pada bagaimana kita mendefinisikan ulang tanggung jawab.

Di Korea Selatan, sebuah sistem yang disebut Extended Producer Responsibility (EPR) telah berjalan sejak 2003. Produsen diwajibkan bertanggung jawab atas daur ulang produk mereka. Hasilnya, setelah dua dekade, tingkat daur ulang kemasan di sana mencapai 87 persen. Di Jerman, EPR mendorong angka daur ulang kemasan secara keseluruhan hingga 67 persen pada 2019. Swedia mencapai 84,8 persen untuk botol PET. Ini bukan angka dari langit, akan tetapi hasil dari sistem yang menempatkan beban di tempat yang tepat, yaitu pada produsen, bukan semata pada konsumen atau pemerintah daerah yang kekurangan anggaran.

Indonesia sebenarnya sudah punya kerangka EPR sejak 2019, lewat Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang menargetkan pengurangan sampah kemasan 30 persen pada 2029. Tapi implementasinya masih terseok. Salah satu hambatannya bersifat ekonomi. Plastik daur ulang rata-rata 10 hingga 20 persen lebih mahal dari plastik asli. Selama harga plastik baru tetap murah, karena adanya subsidi energi fosil dan eksternalitas lingkungan yang tidak diperhitungkan dalam harga pasar. Sementara industri tidak punya insentif nyata untuk beralih.

Dan sementara kita berdebat tentang kebijakan, ada ironi besar yang berlangsung diam-diam. Setelah China menutup pintu impor sampah plastiknya pada 2018, arus sampah dari negara-negara kaya dialihkan ke Asia Tenggara. Indonesia menjadi salah satu tujuan utama. Menurut data BPS 2024, Indonesia mengimpor 262.900 ton sampah plastik senilai sekitar 105 juta dolar Amerika dalam setahun. Australia saja mengirim 22.333 ton ke Indonesia antara 2023 dan 2024, naik hampir 28 persen dari tahun sebelumnya. Jadi kita melarang kantong plastik di dalam negeri, sementara di sisi lain menerima kiriman plastik dari negara-negara yang mengklaim lebih maju dalam urusan lingkungan. Ada sesuatu yang tidak beres dalam tata kelola global ini. Semacam sesuatu yang berbau kolonialisme lingkungan, meski tak ada yang mau menyebutnya begitu.

Yang dibutuhkan bukan hanya larangan, bukan juga sekadar gerakan membawa tas kain. Yang dibutuhkan adalah revolusi desain, yakni sebuah kemasan yang dirancang sejak awal untuk bisa dikembalikan, diisi ulang, atau terurai secara aman. Yang dibutuhkan adalah harga yang jujur, di mana biaya kerusakan lingkungan dari setiap kemasan plastik sudah tercermin dalam harga produk. Yang dibutuhkan adalah tanggung jawab produsen yang sesungguhnya, bukan sekadar janji sukarela dalam roadmap yang tak mengikat.

Tapi kita tahu persoalannya tidak sesederhana daftar kebijakan. Di balik setiap tumpukan sampah ada struktur kekuasaan. Antara produsen besar dan konsumen kecil, antara negara eksportir sampah dan negara importir yang membutuhkan devisa, antara desain kemasan yang ditentukan oleh tim pemasaran di gedung-gedung korporasi yang jauh dari sungai yang tersedak plastik. Perubahan struktural selalu lebih sulit dari larangan.

Tahu yang terkontaminasi mikroplastik di Desa Tropodo itu adalah peringatan. Bukan tentang kecerobohan warga desa, melainkan tentang panjangnya rantai yang menghubungkan keputusan desain kemasan di ruang rapat korporasi multinasional dengan meja makan seorang perajin tahu di Jawa Timur. Selama rantai itu tidak dipersoalkan dari pangkalnya, larangan apa pun hanya akan menjadi ritual, bukan solusi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image