Peringatan Hardiknas, Alarm Keras Membenahi Pendidikan Indonesia
Pendidikan dan Literasi | 2026-05-02 23:08:41Setiap tanggal 2 Mei, pemerintah rutin mengadakan peringatan Hari Pendidikan Nasional. Namun, di balik peringatan itu ada potret yang begitu menyesakkan dada. Hari ini banyak pelajar menjadi korban kekerasan, baik verbal, fisik hingga merenggut nyawa. Di Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/4) malam. Dua pelajar SMA disiram air keras oleh orang tidak dikenal ketika perjalanan pulang ke rumah.
Di Kabupaten Bantul, seorang pelajar SMA, Ilham Dwi Saputra (16) meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan brutal oleh 10 orang yang terjadi pada 14 April 2026. Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, seorang pelajar di SMA Negeri 5 Bandung, tewas setelah dianiaya oleh enam siswa dari SMA berbeda dengan korban. Kasus ini menambah panjang pelajar yang menjadi korban. Pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menunjukkan terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam tiga bulan terakhir.
Peringatan Hardiknas seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk memperbaiki kembali kondisi chaos dunia pendidikan hari ini, bukan malah menjadi momen euforia atau bahkan seremoni tahunan. Fakta di lapangan menunjukkan berbagai problem pelajar tidak bisa dilepaskan dari arah kurikulum dan kebijakan pendidikan.
Sekolah adalah tempat untuk anak-anak belajar. Output siswa akan ditentukan oleh kurikulum sistem pendidikan yang diterapkan. Ketika siswa yang tercetak adalah siswa yang jauh dari predikat kaum intelektual yang beradab dan bermoral, suka melakukan kekerasan, hal tersebut menunjukkan ada yang bermasalah kurikulum pendidikan.
Hal ini tentu terkait erat dengan sistem kehidupan masyarakat hari ini yang diatur dengan cara pandang yang memisahkan agama dari kehidupan atau sekularisme. Orientasi hidup diarahkan untuk mencari materi, kepuasan fisik, sebanyak-banyaknya. Inilah potret kehidupan yang diatur oleh sekuler kapitalisme.
Cara pandang seperti ini menjadikan sistem pendidikan dibangun dengan asas sekuler kapitalis. Kurikulum pendidikan diarahkan untuk mencetak siswa yang nihil adab karena agama dipisahkan dari pendidikan. Agama hanya diberikan sebagai mata pelajaran, bukan aspek yang penting ditancapkan. Hal ini menjadikan siswa mengalami krisis iman.
Mereka tidak peduli apakah penganiayaan dan kekerasan itu tindakan yang melanggar syariat selama mereka merasa bebas dan puas. Karena itu tidak heran, kasus siswa menjadi pelaku kekerasan semakin sering terjadi.
Negara Kurang Tegas Memberi Sanksi
Lemahnya ketegasan negara dalam memberikan sanksi terhadap pelajar yang melakukan tindakan kriminal turut memperparah keadaan. Mayoritas pelaku yang masih berada di bawah umur sering kali diperlakukan dengan pendekatan permisif, sehingga tindakan kriminal dinormalisasi sekadar kenakalan remaja.
Hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang dan mengaburkan batas antara kesalahan dan kejahatan. Karena itu, adanya Hari Hardiknas seharusnya menjadi momentum untuk menilik sistem pendidikan yang ada.
Seseorang akan beradab dan bermoral ketika ia memiliki ilmu. Bahkan Islam memandang ilmu akan menyelamatkan seseorang dari kebodohan dan kekafiran. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengannya adalah seperti hujan yang turun ke bumi. Di antara bumi itu ada yang baik, yang dapat menyerap air lalu menumbuhkan banyak tumbuhan dan rumput. Ada pula tanah yang keras, yang menahan air sehingga manusia dapat mengambil manfaat darinya untuk minum, memberi minum ternak, dan bercocok tanam. Dan ada pula tanah yang tandus, yang tidak dapat menahan air dan tidak pula menumbuhkan tanaman. Itulah perumpamaan orang yang memahami agama Allah dan mengambil manfaat dari apa yang aku bawa, lalu dia belajar dan mengajarkannya, serta perumpamaan orang yang tidak mengangkat kepalanya terhadap hal itu dan tidak menerima petunjuk Allah yang aku diutus dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kebutuhan menjadikan manusia berilmu menjadikan pendidikan dalam Islam dipandang sebagai kebutuhan dasar publik bagi setiap individu. Rasulullah ﷺ ketika menjadi kepala Negara Islam di Madinah bahkan sampai membuat kebijakan bagi tawanan perang Badar bisa mengganti tebusan bagi diri mereka sendiri dengan mengajari orang-orang muslim di Madinah baca tulis.
Tujuan Pendidikan dalam Islam
Syaikh Atha’ bin Khalil dalam kitab Usus at-Ta'lim fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa tujuan pendidikan sekolah adalah membentuk peserta didik menjadi pribadi yang memiliki syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam), yakni terwujudnya keselarasan antara pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berlandaskan akidah Islam.
Syakhsiyah ini menjadikan anak-anak tidak hanya mampu memahami standar beramal, tetapi juga mengimplementasikannya dalam perilaku sehari-hari. Dengan demikian, kasus bullying, kekerasan, hingga pembunuhan akan redup dengan sendirinya di kalangan pelajar karena mereka memahami perbuatan tersebut haram.
Pendidikan demikian linier dengan perintah Islam yang mewajibkan keluarga dan masyarakat untuk menanamkan aqidah dan syariah dalam kehidupan. Akhirnya, terbentuk suasana penuh ketaqwaan yang mendorong setiap orang untuk berlomba dalam amal kebaikan.
Sistem sanksi Islam (uqubat) akan tegas diterapkan oleh Khalifah bagi setiap pelaku kejahatan yang sudah baligh, meskipun dia masih terkategori pelajar. Islam memandang seseorang yang sudah baligh artinya dia sudah mukallaf sehingga wajib diterapkan hukum atasnya sesuai tingkat kejahatannya.
Jika melakukan penganiayaan atau pembunuhan maka dikenai sanksi jinayah berupa qishash. Hal inilah yang akan meredam berbagai kejahatan di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan pelajar. Luar biasa pengaturan Islam dalam pendidikan, wajar lahir para ilmuwan dan cendekiawan muslim yang mumpuni dalam setiap bidang ketika tegaknya peradaban Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
