Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Irena mei darnis Halawa

Sistem Akuntansi sebagai Benteng Terakhir Melawan Korupsi di Sektor Publik

Info Terkini | 2026-05-02 13:53:33

Korupsi di sektor publik masih menjadi momok yang membayangi tata kelola pemerintahan Indonesia hingga hari ini. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International pada awal 2025, Indonesia hanya memperoleh skor 37 dari skala 100, menempatkan negara ini di peringkat 99 dari 180 negara yang disurvei. Lebih mencengangkan lagi, data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa dari tahun 2019 hingga 2023 terdapat tidak kurang dari 1.189 kasus korupsi dengan total tersangka 2.896 orang, yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp47,18 triliun. Fakta-fakta ini menjadi alarm keras bahwa tanpa sistem akuntansi sektor publik yang kuat dan transparan, korupsi akan terus menggerogoti keuangan negara.

Sistem akuntansi sektor publik bukan sekadar alat pencatat angka ia adalah instrumen kontrol yang mampu mengungkap penyimpangan sejak dini. Ketika pencatatan keuangan dilakukan secara tertib, transparan, dan berbasis standar yang berlaku, celah bagi oknum untuk memanipulasi anggaran menjadi jauh lebih sempit. Sayangnya, praktik di lapangan masih jauh dari ideal. Kasus korupsi PT Timah Tbk yang menjadi skandal terbesar tahun 2024, hingga dugaan manipulasi pengadaan di PT Pertamina Patra Niaga pada awal 2025, membuktikan bahwa kelemahan sistem pelaporan dan pengawasan internal justru menjadi pintu masuk bagi tindakan fraud. Ketidakterbukaan dalam pelaporan distribusi dan proses pengadaan adalah akar dari permasalahan yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Data KPK tahun 2024 mengungkap bahwa hampir 90% perkara yang sampai ke meja persidangan menyangkut pengadaan barang dan jasa. Ini bukan kebetulan. Pengadaan barang dan jasa adalah salah satu titik rawan di mana anggaran publik paling mudah disalahgunakan — mulai dari proyek fiktif, mark-up harga, suap-menyuap, hingga penggelapan. Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menambahkan bahwa 82% pemerintah provinsi dan 67% pemerintah kabupaten/kota masuk kategori rentan korupsi akibat buruknya pengelolaan pengadaan. Angka ini menunjukkan bahwa sistem akuntansi yang lemah dan pengawasan yang longgar bukan hanya masalah teknis, melainkan ancaman sistemik yang harus ditangani secara struktural.

Penguatan sistem akuntansi sektor publik harus dibarengi dengan penerapan audit internal yang efektif, penggunaan teknologi informasi dalam pelaporan real-time, serta keterbukaan data keuangan kepada publik. Beberapa daerah yang telah menerapkan e-katalog dan sistem pengawasan berbasis data terbukti mampu menekan potensi kecurangan. Namun, komitmen politik yang setengah hati seperti yang tercermin dalam terbitnya Perpres PBJ 2025 yang dinilai ICW dan Transparency International Indonesia justru memperluas celah penyalahgunaan wewenang membuat reformasi struktural berjalan di tempat. Tanpa payung hukum yang kuat berbentuk undang-undang, sistem akuntansi sektor publik tidak akan mampu menjadi benteng yang sesungguhnya.

Korupsi tidak akan hilang hanya dengan menambah aturan tanpa memperkuat substansi sistem akuntansi dan pengawasan di baliknya. Pemerintah perlu segera mewujudkan reformasi tata kelola keuangan publik yang komprehensif: memperketat standar pelaporan, memperkuat independensi auditor, dan mempercepat pengesahan regulasi pengadaan yang benar-benar pro-akuntabilitas. Masyarakat pun harus semakin aktif sebagai pengawas eksternal. Sebab pada akhirnya, uang negara adalah uang rakyat dan sistem akuntansi yang baik adalah hak rakyat untuk mengetahui ke mana uang itu pergi.

Sumber Berita Terkait:

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image