Ketika Piring Makan Menjadi Instrumen Kuasa
Politik | 2026-04-26 19:45:51
Makanan adalah kebutuhan paling mendasar yang tidak bisa dipolitisasi, atau setidaknya begitulah seharusnya. Namun ketika negara hadir membawa piring makan ke depan pintu rakyat, pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya "apa isinya?" melainkan "siapa yang memegang sendoknya dan untuk kepentingan apa?"
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi adalah salah satu janji kampanye paling ambisius pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. Anggaran awal sebesar Rp71 triliun dialokasikan untuk satu tahun, dengan target menjangkau 19,47 juta penerima manfaat yang terdiri dari anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Angka-angka ini terdengar heroik. Tapi heroisme dalam politik publik selalu perlu dibaca dua lapis, yaitu lapisan wacana dan lapisan kepentingan.
Disini Saya menyebutnya sebagai paradoks pemberian: semakin besar sesuatu yang diberikan secara gratis, semakin besar pula harga yang tersembunyi di baliknya. Pemberian dalam dunia politik tidak pernah benar-benar gratis. Ia selalu datang bersama ekspektasi, baik yang diucapkan maupun yang tidak, baik yang disadari maupun yang terstruktur dalam jaringan kekuasaan.
Dalam ilmu politik, mekanisme ini dikenal sebagai patronase. Patronase diwujudkan dalam bentuk pemberian barang kepada kelompok tertentu, penyediaan berbagai layanan sosial, dan penggunaan dana publik untuk kepentingan elektoral. Patronase bukanlah anomali dalam politik Indonesia, melainkan sudah menjadi strategi yang dipilih oleh hampir semua aktor politik. Yang berubah hanya skalanya. Dan MBG adalah patronase dengan skala yang belum pernah ada sebelumnya.
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran MBG hingga Rp71 triliun dan pada tahun 2026, anggaran tersebut bertambah hingga lima kali lipat dengan alokasi mencapai Rp335 triliun. Anggaran sebesar ini tanpa mekanisme pengawasan yang kuat adalah lahan subur bagi praktik-praktik yang jauh dari semangat pelayanan publik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah membuka kotak Pandora tersebut. Dari pemantauan yang dilakukan ICW pada Oktober-November 2025 terhadap mitra penyelenggara MBG, ditemukan sedikitnya 102 yayasan yang terafiliasi dengan berbagai kepentingan politik dan kekuasaan, di mana 27 yayasan terafiliasi dengan partai politik, 18 dengan pebisnis atau swasta, 12 dengan birokrasi pemerintah, dan 9 dengan kelompok relawan atau organisasi pendukung kampanye pemilihan presiden. Angka ini tidak hanya statistik, melainkan peta jaringan patronase yang membantu menggunakan uang pajak rakyat.
Yang lebih mempengaruhi adalah ketika institusi keamanan negara ikut masuk ke dalam arena distribusi makanan. ICW menemukan bahwa 1.179 SPPG milik Kepolisian Republik Indonesia dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, dan berdasarkan pendanaan ICW, yayasan tersebut bisa mendapatkan insentif hingga Rp2 triliun per tahun dari Badan Gizi Nasional. Ketika tentara dan polisi menjadi pengelola dapur makan anak sekolah, batas antara fungsi keamanan dan fungsi distribusi kesejahteraan menjadi kabur, dan batas keburaman ini selalu menguntungkan mereka yang berkuasa.
Pelaksanaan MBG dipenuhi dengan praktik patronase serta konflik kepentingan, sehingga menjadikan MBG sebagai wadah proyek berbagi yang dijalankan oleh pihak tanpa kompetensi yang relevan. Akibat dari distribusi proyek tanpa kompetensi ini tidak hanya berhenti pada angka-angka korupsi yang abstrak. Ia berbuah langsung pada tubuh anak-anak. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat bahwa hingga 19 Oktober 2025, terdapat 13.168 anak menjadi korban keracunan MBG. Ini bukan hanya kegagalan manajemen. Ini adalah konsekuensi logistik dari sebuah sistem yang menempatkan loyalitas politik di atas kompetensi teknis.
Dalam demokrasi yang sehat, kesejahteraan adalah hak warga negara yang tidak bersyarat. Ia tidak diberikan oleh penguasa sebagai kebaikan hati, melainkan diselenggarakan oleh negara sebagai kewajiban konstitusional. Namun ketika kesejahteraan dikelola melalui jaringan loyalis, ketika distribusinya bergantung pada kedekatan dengan elit, maka ia telah berubah menjadi apa yang saya sebut kesejahteraan bersyarat, yaitu bantuan yang dinikmati rakyat tetapi tagihan politiknya dibayar oleh demokrasi itu sendiri.
ICW dalam laporannya menegaskan bahwa MBG seharusnya menjadi instrumen peningkatan gizi anak bangsa, bukan instrumen patronase politik. Pernyataan ini sederhana namun berbunyi keras karena ia menunjukkan bahwa program yang lahir dari janji kepada rakyat bisa sepenuhnya dibajak oleh kepentingan elite.
Tentu saja tidak adil jika kita menolak seluruh gagasan MBG secara total. Masalah stunting dan gizi buruk di Indonesia adalah masalah nyata yang memerlukan intervensi nyata. Namun intervensi yang baik harus berdiri di atas tata kelola yang bersih, transparan, dan kompeten. Minimnya transparansi MBG terlihat dari tidak terbukanya informasi mengenai rincian anggaran, penyusunan peraturan, hingga data SPPG, sehingga setiap pengawasan publik untuk mendeteksi potensi penyimpangan.
Ketika rakyat tidak bisa melihat siapa yang memasak, siapa yang mengontrak, dan siapa yang mengawasi, maka piring makan itu mungkin bergizi untuk perut anak-anak, tapi beracun bagi demokrasi tubuh kita. Ada satu hal yang perlu diingatkan kepada siapa pun yang akan membela program ini dengan argumen "tujuannya baik." Niat baik tidak pernah cukup dalam kebijakan publik. Yang dibutuhkan adalah niat baik yang ditopang oleh sistem yang baik. Sebab sejarah panjang politik Indonesia mengajarkan kita bahwa jalan menuju korupsi selalu dipaving dengan niat yang mulia. Dan justru karena tujuan MBG begitu mulia, kami tidak boleh membiarkannya dirusak oleh mekanisme yang kotor.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
