Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image prayudisti s pandanwangi

Kekerasan Seksual Verbal: Alarm Kegagalan Sistem Sosial Sekuler

Info Terkini | 2026-04-24 08:37:44

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Peristiwa ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial dan kini tengah ditangani oleh Satgas PPKS UI. Fenomena ini bukan sekadar insiden individual, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih dalam. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa “kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik” (BBC Indonesia, 14/04/2026).

Lebih mengkhawatirkan, pelaku kekerasan justru berasal dari lingkungan pendidikan itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa institusi yang seharusnya menjadi ruang aman justru gagal menjalankan fungsinya. “Sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman,” lanjut Ubaid (BBC Indonesia, 14/04/2026). Fakta ini menguatkan bahwa ada kerusakan mendasar dalam sistem sosial yang menaungi kehidupan masyarakat saat ini.

Dalam perspektif yang lebih luas, maraknya kekerasan seksual verbal tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme sekuler yang mengagungkan kebebasan individu tanpa batas. Kebebasan ini sering dimaknai sebagai hak untuk berbicara dan bertindak tanpa mempertimbangkan nilai moral dan agama. Akibatnya, ucapan yang merendahkan, komentar bernuansa seksual, hingga objektifikasi perempuan dianggap hal biasa. Padahal, kekerasan seksual verbal sejatinya adalah bentuk pelecehan yang merendahkan martabat manusia, khususnya perempuan, menjadi sekadar objek pemuas hasrat.

Kondisi ini diperparah dengan budaya digital yang permisif. Pemerintah bahkan mengakui maraknya kekerasan seksual di ruang digital dan berupaya memperketat pengawasan (Kompas, 16 April 2026). Namun, langkah ini tampak seperti solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar masalah. Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar lemahnya pengawasan, melainkan kerusakan paradigma yang memisahkan kehidupan dari nilai-nilai agama.

Ironisnya, banyak kasus kekerasan seksual verbal yang sebenarnya telah berlangsung lama, namun baru ditangani setelah viral di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa standar penanganan masalah lebih bergantung pada tekanan publik dibandingkan kesadaran moral. Dengan kata lain, keadilan menjadi reaktif, bukan preventif.

Dalam pandangan Islam, setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara, termasuk ucapan atau lisan. Islam tidak memandang remeh kata-kata, karena lisan adalah bagian dari amal yang akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang muslim diperintahkan untuk menjaga lisannya agar hanya mengucapkan kebaikan. Segala bentuk ucapan yang mengandung maksiat, termasuk pelecehan seksual verbal, jelas diharamkan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual tidak dibenarkan dalam agama dan mencerminkan lemahnya pendidikan moral serta keagamaan (MUI, 17/04/2026). Hal ini diperkuat oleh laporan bahwa kasus di FH UI menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya penguatan nilai moral dalam pendidikan (Republika, 16/04/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa solusi sejati tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi harus menyentuh aspek pembentukan kepribadian berbasis iman.

Islam juga menetapkan bahwa setiap pelanggaran terhadap hukum syara harus dikenai sanksi yang tegas. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi juga memberikan efek jera dan menjaga individu dari kerusakan yang lebih luas. Dengan demikian, kekerasan seksual verbal tidak akan dianggap remeh atau dinormalisasi.

Lebih jauh, Islam mengatur sistem pergaulan sosial secara rinci, termasuk interaksi antara laki-laki dan perempuan. Aturan ini bertujuan menjaga kehormatan dan mencegah terjadinya penyimpangan. Namun, aturan tersebut hanya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam sistem yang menjadikan syariat sebagai landasan, bukan dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Dengan demikian, maraknya kekerasan seksual verbal sejatinya adalah cermin dari kerusakan sistem sosial yang ada saat ini. Selama kebebasan individu dijadikan nilai tertinggi tanpa batasan moral, maka kasus serupa akan terus berulang. Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa solusi hakiki bukan hanya pada penindakan, tetapi pada perubahan sistem yang mendasar—yakni kembali kepada aturan Islam yang menjaga kehormatan manusia secara menyeluruh.

Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra (tengah) bersama Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi (kanan) dan Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). - (Republika/Thoudy Badai)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image