Inflasi Pengamat atau Deflasi Demokrasi?
Politik | 2026-04-22 13:15:02
Pernahkah kita bertanya-tanya, apakah meredupnya daya kritis di ruang publik berawal dari matinya kepakaran, atau justru dari keberhasilan penguasa dalam memonopoli definisi kebenaran? Pertanyaan ini menjadi krusial ketika diskursus politik kita baru-baru ini diwarnai dengan munculnya istilah "inflasi pengamat" dari jantung kekuasaan. Frasa menanggapi fenomena banyaknya individu yang muncul secara tiba-tiba menguliti strategi kebijakan negara, yang kemudian dilabeli sebagai kelompok nir-kapabilitas hanya sekedar memicu kegaduhan partisan.
Di permukaan, peringatan dari instrumen negara ini seolah mengamini keresahan intelektual yang pernah disuarakan oleh Tom Nichols. Dalam karyanya yang berpengaruh, The Death of Expertise , Nichols mendiagnosis adanya krisis epistemologis di era keterbukaan informasi. Ruang digital membuat masyarakat merasa sama pintarnya dengan para pakar, memicu arogansi di mana opini rendah dan data buruk sering disetarakan dengan analisis metodologis yang ketat. Keresahan Nichols tentang runtuhnya penghormatan terhadap kepakaran memang sangat valid. Namun, jika dibedah melampaui retorika permukaannya, narasi yang diangkat oleh aparatur negara untuk melabeli pengkritik sebagai “pengamat dadakan” justru menyingkap ancaman yang jauh lebih kompleks bagi negara demokrasi tentang delegitimasi kritik dan monopoli otoritas partisipasi publik.
Dalam kerangka gagasan Michel Foucault, pengetahuan dan kekuasaan tidak pernah beroperasi di ruang hampa melainkan keduanya secara aktif saling memproduksi. Ketika institusi negara mengambil peran sebagai penjaga gerbang ( gatekeeper ) yang menyeleksi siapa yang sah dan tidak sah untuk berbicara, negara pada hakikatnya sedang mengamankan narasinya sendiri. Meminjam konsep Kekerasan Simbolik ( Symbolic Violence ) dari Pierre Bourdieu, pelabelan inflasi pengamat bukan sekadar teguran diskursif, melainkan bentuk kekerasan tak kasat mata. Melalui pelabelan ini, pemegang kekuasaan memanipulasi modal otoritasnya untuk mengendalikan para eksekutif, memaksa masyarakat menerima hierarki semu bahwa hanya elite teknokrat atau akademisi yang dikehendaki untuk bersuara.
Kondisi ini merusak apa yang dicita-citakan oleh Jürgen Habermas sebagai Ruang Publik ( The Public Sphere ). Bagi Habermas, ruang publik idealnya sebagai arena rasionalitas komunikatif, di mana kekuatan sebuah argumen ditentukan oleh validitas logikanya, bukan identitas pengucapnya. Ketika negara menggunakan taktik ad hominem menyerang kredibilitas si pembawa pesan alih-alih membantah pesannya dengan data dan adu gagasan yang direduksi menjadi adu legitimasi gelar. Lebih jauh lagi, dalam konsep Hegemoni Antonio Gramsci, negara sedang menyingkirkan kelompok kritis di akar rumput demi mempertahankan narasi kaum elite yang telah dikooptasi oleh kekuasaan.
Laporan dari Oxford Internet Institute (OII) berjudul Global Inventory of Organized Social Media Manipulation menempatkan Indonesia dalam peta global negara-negara yang menggunakan pasukan siber untuk membentuk opini publik. Temuan ini dikontekstualisasikan lebih tajam oleh penelitian LP3ES di Indonesia, yang membuktikan bahwa buzzer politik tidak hanya mempromosikan tagar pro-pemerintah ( astroturfing ), tetapi dirancang khusus untuk menyerang dan menormalisasi karakter pembunuhan ( doxxing ). Saat negara melontarkan label "barisan sakit hati" atau "pengamat dadakan", mesin algoritma ini bekerja menggandakannya hingga menjadi kebenaran buatan di mata publik.
Praktek ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di beberapa negara sebagai bentuk kemunduruan demokrasi (democratic backsliding). Di Filipina, rezim menekan nalar kritis melalui operasi Red-tagging dimana setiap pengamat independen yang mengkritisi pelanggaran HAM dilabeli sebagai simpatisan komunis. Di India, pakar kebijakan yang menolak ketidakadilan regulasi negara secara langsung disebut sebagai Urban Naxal atau Anti-Nasional , menyabotase menyatakan kebijakan sebagai keadilan moral tentang patriotisme. Contoh paling ekstrem ada di Rusia, di mana melalui Undang-Undang Agen Asing ( Inoagent ), Kremlin melegalkan pencabutan kredibilitas ahli hukum atau lembaga think-tank yang mengancam manuver militer negara sebagai kaki tangan asing.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Meski negara kita tidak (atau belum) mengadopsi instrumen hukum se-ekstrem Inoagent milik Rusia, esensi represi tersebut beresonansi kuat dalam sistem tata hukum kita. Laporan tahunan SAFEnet dan Freedom House mengkonfirmasi bahwa pendelegitimasian secara diskursif di ruang publik sering kali hanya menjadi pemanasan sebelum negara mengerahkan instrumen hukum sebagai senjata ( Lawfare ).
Elastisitas pasal-pasal dalam UU ITE sering kali diorkestrasi untuk menghukum mereka yang sudah lebih dulu dihancurkan karakternya di media sosial. Oposisi atau pengamat yang sukses dicap “tidak kredibel” oleh mesin propaganda, akan dengan sangat mudah dikriminalisasi tanpa memicu pembelaan massal dari masyarakat. Pola pembungkaman ini secara langsung menabrak instrumen hukum internasional, khususnya Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, di mana negara diamanatkan untuk menjamin kebebasan tanpa opini yang manipulatif.
Fenomena "inflasi pengamat" tidak seharusnya dibaca sekadar keluh kesah elite atas rendahnya mutu diskursus. melainkan sebagai sinyal bahaya dari menguatnya informasi elitisme. Menuntut agar setiap warga negara memiliki kepakaran sebelum berhak mengawasi kekuasaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap nalar demokrasi kerakyatan. Sering kali, celah paling fatal dan manipulatif dari sebuah kebijakan justru ditangkap paling jernih oleh mereka yang merasakan ketidakadilan langsung di lapangan, bukan oleh mereka yang melindungi di balik meja birokrasi.
Menghadapi orkestrasi pendelegitimasian ini, perlindungan terakhir masyarakat sipil adalah literasi algoritmik dan daya kritis yang tak kenal kompromi. Ruang publik harus direbut kembali dengan penolakan terseret dalam transformator perang narasi ad hominem yang ditipu.
Pada akhirnya, di sebuah negara yang benar-benar demokratis, kriteria kepakaran tidak diukur dari seberapa keras aparatur negara menyematkan legitimasi pada seseorang, melainkan dari seberapa tahan argumentasi orang tersebut saat diuji oleh realitas masyarakat.
"When the debate is lost, slander becomes the tool of the loser." - Socrates
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
