Menggugat Predator Seksual di Balik Jubah Intelektual dan Religiusitas
Politik | 2026-04-22 10:57:04
Fenomena maraknya kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dari institusi pendidikan ternama seperti UI, ITB, dan IPB, hingga kalangan akademisi (profesor) serta tokoh agama, merupakan sebuah tragedi kemanusiaan dan moral yang sangat mendalam. Viralitas kasus-kasus ini menyingkap tabir gelap bahwa predikat intelektual maupun jubah religiusitas tidak secara otomatis menjadi jaminan kesalehan perilaku. Hal ini menciptakan krisis kepercayaan publik yang luar biasa; institusi yang seharusnya menjadi "menara gading" pencetak karakter dan tempat bernaung yang aman, justru berubah menjadi medan predator bagi pihak yang memiliki relasi kuasa lebih rendah.
Secara sosiologis, keterlibatan oknum mahasiswa dari kampus-kampus elit menunjukkan adanya pergeseran nilai dan kegagalan sistem pengawasan di lingkungan pendidikan tinggi. Ketika kecerdasan kognitif tidak dibarengi dengan integritas moral, yang muncul adalah perilaku penyimpangan yang terorganisir atau dilakukan dengan memanfaatkan celah otoritas. Lebih memprihatinkan lagi ketika tuduhan serupa menerpa tokoh agama—yang dalam hal ini santer diberitakan mengenai oknum tokoh yang dikenal publik. Fenomena ini menunjukkan bahwa penyimpangan seksual adalah penyakit mental dan moral yang bisa menyerang siapa saja, terlepas dari status sosialnya, yang sering kali dipicu oleh penyalahgunaan wewenang dan manipulasi kepercayaan (relasi kuasa).
Pandangan Islam terhadap Pelecehan Seksual dan Sodomi
Dalam pandangan Islam, segala bentuk pelecehan seksual, terlebih tindakan sodomi (liwath), adalah perbuatan keji (fahisya) yang dikutuk keras oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Islam menempatkan kehormatan diri (hifzhun nafs) dan menjaga keturunan (hifzhun nasl) sebagai bagian dari tujuan utama syariat (Maqashid al-Syariah).
- Haramnya Pelecehan dan Kekerasan Seksual: Al-Qur'an secara tegas memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan dan kemaluan mereka (QS. An-Nur: 30-31). Pelecehan seksual, baik secara fisik maupun verbal, adalah bentuk kezaliman (dhulm) terhadap sesama manusia yang mencoreng kemuliaan Bani Adam.
- Dosa Besar Sodomi (Liwath): Mengenai perilaku sodomi, mayoritas ulama berdasarkan nash Al-Qur'an (kisah kaum Nabi Luth) dan hadis Nabi SAW, mengategorikannya sebagai dosa besar yang mengundang kemurkaan Tuhan. Rasulullah SAW bersabda: "Allah melakoni siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth" (HR. Ahmad). Tindakan ini dianggap merusak fitrah kemanusiaan dan tatanan sosial.
- Relasi Kuasa dan Pengkhianatan Amanah: Dalam Islam, seorang pengajar (dosen/profesor) atau ulama memegang amanah sebagai pewaris nabi dan pembimbing umat. Melakukan pelecehan terhadap murid atau jamaah bukan hanya dosa seksual, tetapi juga dosa pengkhianatan amanah yang sangat besar. Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui" (QS. Al-Anfal: 27).
Tanggung Jawab Hukum dan Perlindungan Korban
Islam tidak hanya memandang hal ini sebagai dosa privat, tetapi juga kejahatan publik yang harus diselesaikan di ranah hukum (Jinayah). Para pelaku, tanpa memandang status intelektual atau keagamaannya, wajib mendapatkan sanksi hukum yang menjerakan sesuai dengan ketentuan negara yang berlaku. Islam juga sangat menekankan perlindungan terhadap korban; mereka harus mendapatkan dukungan moral, pendampingan, dan pemulihan, bukan justru mendapatkan stigma negatif atau disalahkan (victim blaming).
Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa melihat jubah atau gelar sang pelaku. Sebagaimana prinsip Islam yang ditegaskan Nabi SAW bahwa seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya beliau sendiri yang akan memotong tangannya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tumpul kepada mereka yang memiliki pengaruh atau status sosial tinggi di masyarakat.
Untuk menegakkan hukum bagi orang yang memiliki tameng maka harus ada negara yang menerapkan sistem islam yang akan menerapkan hukum tanpa pandang bulu, karena asasnya bukan manfaat namun bagaimana agama Allah bisa ditegakkan di atas muka bumi.
#DaruratKekerasanSeksual #KawalHinggaTuntas #LawanPredatorSeksual #KampusTidakAman #DaruratMoral #SanksiTegasPelaku #UsutTuntas #BersamaKorban #DukungPenyintas #RuangAman #ViralIndonesia #InfoTerkini #MeToo #TimesUp #AcademicTwitter #SafeCampus #HumanRights #BreakTheSilence #EndAbuseOfPower #ClericalAbuse #JusticeForVictims #Indonesia
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
