Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Felia Hermayenti

Hukum Rimba Mulai Menampakkan Eksistensinya

Hukum | 2026-04-21 15:59:34

Kabar duka yang tersiar dari Maluku Tenggara bukan sekadar laporan kriminal biasa di penghujung hari. Tewasnya salah seorang tokoh masyarakat Nus Kei, Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, yang ditikam di kawasan bandara, membawa kita pada sebuah refleksi yang menakutkan: jika di sebuah objek vital nasional saja nyawa bisa melayang dengan begitu mudahnya, di manakah hukum meletakkan jaminannya atas keamanan warga negara inii?

Tragedi ini menjadi ironi yang benar-benar menakutkan. Bandara, dalam nalar hukum penerbangan kita, adalah ruang yang dikonstruksikan sebagai kawasan steril. Ia adalah etalase keamanan negara yang dipagari oleh berlapis regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan hingga aturan teknis mengenai keamanan objek vital nasional (obvitnas). Namun, insiden berdarah itu membuktikan bahwa tembok regulasi kita rupanya masih memiliki celah yang terbuka lebar.

Celah di Ruang Publik yang Semestinya Steril

Secara yuridis, bandara bukanlah ruang publik biasa. Statusnya sebagai objek vital nasional menurut Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 memberikan mandat kepada otoritas terkait untuk menerapkan standar pengamanan di atas rata-rata. Penikaman di area ini mencerminkan adanya disfungsi sistemik dalam pengawasan.

Pertanyaan mendasar yang muncul kemudian adalah bagaimana instrumen tajam dapat menembus protokol keamanan dan digunakan untuk mengeksekusi sebuah serangan di jantung transportasi publik? Dalam kacamata hukum administrasi negara, ini bukan sekadar kelalaian petugas di lapangan, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dari pemegang otoritas wilayah. Negara, melalui perangkat keamanannya, gagal memenuhi kewajiban fundamentalnya untuk menjamin keselamatan warga di area yang diklaim sebagai kawasan aman.

Di sisi lain, jika menilik profil korban sebagai tokoh politik daerah, aparat penegak hukum memikul beban pembuktian yang tidak ringan. Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada sosok eksekutor di lapangan. Penyidik perlu menarik garis lurus untuk melihat apakah ada intellectual dader atau aktor intelektual di balik peristiwa ini. Konstruksi hukum pidana kita, melalui Pasal 459 KUHP Nasional (dulu diatur dalam 340 KUHP Tahun 1946), menyediakan ruang untuk mengusut pembunuhan berencana yang sistematis. Tanpa pengungkapan motif yang tuntas, hukum hanya akan dianggap sebagai pemadam kebakaran, bukan sebagai instrumen keadilan.

Memutus Aktivtas Premanisme

Kita Bersama harus jujur mengakui bahwa kekerasan yang menyasar tokoh politik di ruang terbuka adalah ancaman serius bagi demokrasi. Jika penyelesaian sengketa—baik personal maupun politik—bergeser dari meja hijau ke ujung belati, maka kita sedang bergerak mundur menuju hukum rimba. Hal ini tentu akan semakin menakutkan apabila dibiarkan tanpa ada aksi nyata dalam upaya penyelesaian maupun pemberantasannya.

Tidak hanya berkaca pada kasus Nus Kei, beberapa waktu lalu beredar berita telah meninggalnya seorang ‘ayah’ dari seorang pengantin yang akan melangsungkan pernikahan karena dipukuli oleh para preman yang merasa marah karena yang bersangkutan tidak mau memberikan uang sebagaimana yang mereka minta. Hal ini menunjukan kalau tidak patuh maka ancamannya adalah nyawa.

Selain itu terjadi pula pembacokan terhadap Kades Lumajang beberapa hari lalu oleh beberapa orang yang merasa kesal karena sang Kades membentak temannya. Pembacokan ini adalah satu dari banyaknya bentuk dari hukum rimba yang dipraktikan, ketika mereka merasa penyelesaian permasalahan lebih mudah untuk dilakukan dengan aksi-aksi kekerasan dari pada mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Negara tidak boleh terlihat gamang. Ketegasan hukum menjadi satu-satunya cara untuk merestorasi kepercayaan publik. Ketika hukum gagal memberikan efek jera (deterrent effect), maka ruang-ruang publik kita akan terus dihantui oleh bayang-bayang premanisme yang merasa bisa melangkahi otoritas negara. Negara harus hadir untuk menertibkan orang-orang yang merasa berkuasa dan mampu menguasai orang lain tanpa adanya hak.

Rekomendasi yang mendesak saat ini bukan sekadar audit teknis terhadap keamanan dalam lingkungan masyarakat dalam kasus Nus Kei berarti keamanan negara, melainkan penguatan kembali koordinasi antara otoritas bandara dan kepolisian dalam memetakan potensi konflik di wilayah-wilayah dengan tensi sosial yang tinggi. Selain itu, transparansi penyidikan menjadi kunci agar spekulasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Kematian Nus Kei adalah alarm keras bagi kita semua. Marwah hukum sedang diuji di selasar bandara. Jika negara gagal merespons dengan tuntas dan adil berbagai bentuk praktik premanisme ini, kita khawatir pesan yang sampai ke publik adalah sebuah pembiaran. Hukum harus hadir bukan hanya untuk menghukum si pembunuh, tetapi untuk memastikan bahwa tidak ada lagi darah yang tumpah di manapun, apalagi pada tempat-tempat yang seharusnya memiliki keamanan yang berlapis.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image