Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Achmad Daffa Wicaksono

Keculasan Dosen dalam Transaksi Ilmu Pengetahuan

Pendidikan dan Literasi | 2026-04-21 02:17:19

Di suatu bangsa dan negara, perguruan tinggi sering dinobatkan sebagai kiblat ilmu pengetahuan yang menjunjung tinggi disiplin ilmu, integritas, dan moral. Tak luput dari itu, perguruan tinggi juga menentukan arah bangsa dan negara di masa depan, dengan kata lain, mahasiswa yang kini mengemban di bangku perguruan tinggi yang suatu saat nanti akan mengisi kursi pemerintahan, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya.

Namun, realitas di lapangan sangat kontras dengan etos perguruan tinggi. Hal ini tercermin pada dosen yang inkompeten terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan mahasiswa, ketimpangan ini meliputi perubahan jadwal sepihak, keterlambatan dosen, etnosentris, dan semena-mena masih sering ditemui di banyak kampus, terutama Universitas Airlangga. Kondisi ini menjadi bias dalam dunia akademik bahwa kampus seharusnya menjadi teladan ilmu pengetahuan, bukan degradasi moral disiplin ilmu akademik.

Dosen kiranya menjadi peran utama dalam proses kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi, sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Hal tersebut sudah jelas bahwa tiga komponen tersebut sudah menjadi rujukan perguruan tinggi dalam menerapkan pilar pendidikan, terutama pada transfer ilmu pengetahuan terhadap mahasiswa atau civitas akademika.

Melihat pengalaman salah satu mahasiswa Universitas Airlangga yang mengampu pendidikan disana, Bennito (nama samaran), bahwa ia sering tidak masuk kuliah, bukan karena ia bolos tetapi karena dosen yang sering mengganti jadwal secara sepihak hanya karena urusan mendadak, dalihnya. Di waktu yang lain, ia juga mendapati bahwa dosen seringkali terlambat masuk kelas, tentu saja akan menghambat produktivitas mahasiswa yang memiliki aktivitas lain seperti berorganisasi atau bekerja.

Ironi ketika dosen yang memberi aturan toleransi keterlambatan hanya 15 menit, sedangkan yang memberi aturan sendiri bahkan telat hingga 1 jam, sungguh culas. Selain itu, mahasiswa yang bekerja sembari kuliah juga kewalahan terhadap jadwal yang sering bertabrakan akibat jadwal kuliah yang tak menentu sehingga berdampak pada pekerjaannya.

Dalam kasus lain, ia menyebutkan bahwa dosen seringkali tidak kooperatif dalam kegiatan belajar mengajar, seperti menerangkan materi perkuliahan yang melibatkan agama tertentu dalam penyampaiannya sedangkan di dalam kelas tidak hanya menganut satu agama saja, ini menandakan bahwa ada makna terselubung, dalam artian ruang kebebasan dalam lingkup akademik kian menyempit sebagai akibat dari dosen yang tidak netral dan etnosentris.

Sesuai yang tertera dalam Peraturan pemerintah No 60 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa "dosen sebagai tenaga pendidik atau kependidikan di perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar”. Yang berarti bahwa dosen bertugas melayani mahasiswa dalam cakupan ilmu pengetahuan. Namun, di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda bahwa dosen sangat jauh dari kata “pengajar”, mahasiswa banyak yang tidak mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan biaya yang telah mereka bayarkan untuk perkuliahan. Tentu bukan sekadar permasalahan satu atau dua orang, melainkan mengorbankan banyak orang dan hal seperti tenaga, waktu, dan finansial.

Kebijakan kampus yang timpang sering merugikan mahasiswa dan dosen dalam proses kegiatan belajar mengajar seperti yang dikatakan Bennito bahwa dosen di program studinya hanya berjumlah 4 orang sedangkan dalam satu angkatan berkisar 150 orang, disisi lain, mahasiswa yang masih aktif kegiatan belajar mengajar dalam satu program studi berjumlah tiga angkatan. Hal tersebut menjadi timpang karena efektivitas dosen sangat kecil dalam kegiatan belajar mengajar jika harus mengajar tiga angkatan sekaligus. Persoalan ini melibatkan banyak pihak yang bertanggung jawab di dalamnya termasuk pejabat kampus dan pemangku kepentingan lainnya. Pemangku kepentingan seharusnya menguji kembali kebijakan yang telah ditetapkan dan segera mencari akar masalahnya. Jika tidak, masalah ini akan berujung pada kegagalan sistemik yang tidak berujung.

Pendek kata, persoalan yang terjadi di lingkup akademik tidak melulu antara dosen dan mahasiswa saja, melainkan gambaran dari bobroknya manajemen akademik baik dari dosen, fakultas, bahkan universitas. Ketidaksesuaian kebijakan kampus sebagai kiblat ilmu pengetahuan dan dosen yang inkompeten dalam mengajar dengan realitas di lapangan yang justru merusak integritas dan moral perguruan tinggi.

Oleh karena itu, diperlukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh dan berkala sebagai langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di dalamnya, serta memastikan proses pendidikan yang lebih bermutu dan transparan. Tanpa pembenahan yang konkret, perguruan tinggi berisiko kehilangan peran sebagai pilar utama pendidikan dalam membangun intelektualitas mahasiswa yang berujung pada kegagalan sistemik dan Excellent With Morality yang sering digaungkan oleh Universitas Airlangga hanya sebatas menjadi jargon embel-embel semata.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image