Sharia Governance: Antara Label Syariah dan Keadilan Substantif
Ekonomi Syariah | 2026-04-17 11:22:33
Industri keuangan syariah global terus tumbuh pesat, dengan aset yang kini telah mencapai lebih dari USD 3,8 triliun. Namun di balik pertumbuhan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah keuangan syariah benar-benar menghadirkan keadilan, atau sekadar label?
Antara Pertumbuhan dan Substansi
Perkembangan ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis syariah. Namun, pertumbuhan kuantitatif tidak selalu berjalan seiring dengan kualitas. Dalam banyak kasus, ekspansi industri belum sepenuhnya diiringi dengan penguatan nilai-nilai utama syariah seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.
Di sinilah Sharia Governance menjadi krusial. Ia tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme kepatuhan, tetapi juga sebagai sistem yang memastikan bahwa praktik keuangan syariah tetap berlandaskan pada prinsip maqashid syariah.
Ketika Kepatuhan Menjadi Formalitas
Dalam praktiknya, Sharia Governance di berbagai lembaga keuangan syariah masih sering terjebak pada pendekatan administratif. Dewan Pengawas Syariah (DPS) kerap diposisikan sebagai simbol legitimasi, bukan sebagai pengawal nilai.
Audit syariah sering kali berjalan sebagai rutinitas berbasis checklist, bukan sebagai evaluasi substantif. Sementara itu, pelaporan sosial Islam (Islamic Social Reporting) sering kali hanya menjadi pelengkap, bukan sebagai inti tanggung jawab moral lembaga.
Fenomena ini mengarah pada apa yang dapat disebut sebagai sharia washing, yaitu penggunaan label syariah tanpa implementasi nilai yang sesungguhnya.
Penelitian Nugroho et al. (2022) menunjukkan bahwa kualitas Islamic governance berpengaruh positif terhadap pengungkapan Islamic Social Reporting. Artinya, semakin kuat tata kelola syariah, semakin tinggi transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan syariah.
Belajar dari Praktik Global
Dalam perspektif lintas negara, implementasi Sharia Governance menunjukkan variasi yang signifikan. Malaysia, misalnya, dikenal sebagai benchmark global dengan sistem governance yang terstruktur dan tegas. Peran pengawasan tidak hanya simbolik, tetapi menjadi bagian dari pengambilan keputusan strategis.
Indonesia memiliki potensi besar dengan dukungan regulasi yang kuat. Namun, tantangan utama masih terletak pada kualitas implementasi, termasuk kompetensi Dewan Pengawas Syariah dan efektivitas pengawasan.
Sementara itu, negara-negara Timur Tengah menunjukkan fleksibilitas dalam fatwa, tetapi sering menghadapi inkonsistensi antar lembaga.
Studi Arsyianti et al. (2025) menegaskan bahwa perbedaan struktur Sharia Governance ini berdampak pada kinerja sosial dan keuangan lembaga keuangan syariah.
Menuju Value-Based Governance
Di tengah tantangan tersebut, Sharia Governance perlu direposisi. Dari yang semula berbasis kepatuhan (compliance-based), menuju berbasis nilai (value-based governance).
Hal ini berarti bahwa DPS tidak hanya memastikan kehalalan produk, tetapi juga keadilan dalam praktik. Laporan keuangan tidak hanya menyajikan angka, tetapi juga mencerminkan dampak sosial yang nyata.
Penelitian Hilman dan Aslamah (2026) menunjukkan bahwa Sharia Governance memiliki pengaruh terhadap kinerja ESG (Environmental, Social, Governance), yang menegaskan pentingnya integrasi antara nilai syariah dan prinsip keberlanjutan. Hal ini sejalan dengan tujuan maqashid syariah yang menekankan keadilan dan kemaslahatan.
Dengan demikian, keuangan syariah memiliki peluang besar untuk menjadi sistem keuangan yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga etis dan inklusif.
Penutup
Pada akhirnya, pertanyaan tentang Sharia Governance bukan sekadar teknis, tetapi filosofis: untuk siapa dan untuk apa sistem keuangan syariah dibangun?
Jika jawabannya adalah untuk keadilan dan kesejahteraan, maka tata kelola tidak boleh berhenti pada formalitas. Ia harus hidup dalam setiap kebijakan dan praktik.
Jika tidak, maka keuangan syariah berisiko kehilangan kepercayaan publik—bukan karena gagal tumbuh, tetapi karena gagal menjaga nilai.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
