Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Thaufan Arifuddin

Oposisi dan Penguatan Demokrasi di Indonesia

Politik | 2026-04-17 07:58:56

Demokrasi di Indonesia saat ini menghadapi tantangan struktural yang serius, ditandai dengan menguatnya kecenderungan kartelisasi politik di mana partai politik cenderung bersekutu dan menghilangkan suara-suara kritis terhadap ragam kebijakan pemerintah.

Dalam sistem yang kian terpusat dan kepentingan politik yang semakin pragmatis, partai-partai politik seringkali lebih memilih untuk berkolaborasi dalam koalisi besar demi mengamankan akses terhadap sumber daya negara daripada menjalankan peran sebagai penyeimbang kekuasaan untuk memperkuat skema demokrasi Indonesia.

Fenomena ini menyebabkan hilangnya fungsi oposisi formal di parlemen, yang pada gilirannya melemahkan sistem checks and balances dan menghilangkan akuntabilitas kekuasaan.

Survei Litbang Kompas tahun 2024 menyatakan 85, 8 persen rakyat ingin ada oposisi di DPR. Foto: Katadata

Kritik terhadap model politik Indonesia yang semakin terkatelkan berakar pada kekhawatiran bahwa politik hanya menjadi ajang distribusi kekuasaan di antara para elit. Fenomena ini mulai terlihat sejak era SBY (Ambardi, 2009).

Slater (2010) dalam studinya mengenai kekuasaan di Asia Tenggara juga menjelaskan bagaimana koalisi elit dapat terbentuk sebagai pakta perlindungan untuk mempertahankan stabilitas, namun seringkali dengan biaya mengorbankan kompetisi politik yang sehat.

Ketika semua kekuatan politik terserap ke dalam pemerintahan, ruang bagi kebijakan alternatif menjadi tertutup.

Kondisi ini diperparah dengan pudarnya identitas ideologis partai yang melebur demi kepentingan pragmatis. Emmerson (1976) telah lama menyoroti bagaimana kultur politik elit di Indonesia cenderung mengedepankan harmoni semu yang menekan perbedaan pendapat. Budaya feodal sopan santun lebih dominan daripada mindset kritik afirmatif.

Akibatnya, partai politik yang seharusnya menjadi penyambung lidah konstituen justru terjebak dalam kepentingan birokratis dan pengamanan posisi di dalam struktur eksekutif.

Kehadiran Barisan Oposisi Indonesia (BOI) pada awal bulan April 2026 di Indonesia yang digagas oleh aktivis masyarakat sipil merupakan manifestasi dari kebutuhan mendesak akan adanya narasi tandingan. Kelompok masyarakat sipil harus mengambil alih peran oposisi yang ditinggalkan oleh partai politik.

Dalam pandangan Dahl (1966), keberadaan oposisi politik sangat krusial dalam demokrasi untuk memastikan bahwa pemerintah tetap responsif terhadap preferensi warga negara dan tidak terjerumus ke dalam otoritarianisme.

Barisan Oposisi Indonesia (BOI) mencoba mengeritik jalannya pemerimtahan Prabowo Gibran dengan memberikan delapan bukti empiris betapa lemahnya akuntabilitas tanpa pengawasan ketat rezim ini sejak terpilih dalam pemilu 2024. Poin pertama, Barisan Oposisi Indonesia (BOI) menyinggung hal fundamental dalam bernegara yaitu pelanggaran konstitusi rezim Prabowo Gibran sejak awal masa pencalonan hingga pengangkatan pejabat strategisnya yang menunjukkan adanya degradasi institusional.

Fukuyama (2014) mengingatkan bahwa pembusukan politik terjadi ketika institusi gagal beradaptasi dengan hukum dan justru digunakan untuk kepentingan sempit kelompok penguasa.

Persoalan kedua adalah tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diwarnai konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran sektor pendidikan yang diserap oleh anggaran MBG hanya untuk pengadaan motor, tablet, dan kaos kaki. Ini tentu saja dampak langsung dari minimnya oposisi.

Akuntabilitas demokrasi memerlukan transparansi yang hanya bisa dipicu oleh kritik yang konsisten. Tanpa adanya pihak yang berani mempertanyakan efektivitas anggaran, inefisiensi dan kebocoran dana negara akan terus berulang tanpa konsekuensi politik.

Ketiga, kritik terhadap adanya krisis fiskal termasuk pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dan pemberhentian pegawai P3K, mencerminkan kegagalan pemerintah dalam mengelola prioritas nasional.

Crouch (2010) mencatat bahwa dalam masa reformasi, desentralisasi dan pengelolaan keuangan negara yang transparan seharusnya menjadi pilar utama.

Namun, faktanya, kebijakan yang tampak tidak transparan seperti pembentukan Danantara oleh rezim Prabowo Gibran menunjukkan kembalinya pola manajemen ekonomi yang sentralistik dan berisiko tinggi bagi stabilitas daerah.

Kritik selanjutnya terhadap projek Koperasi Merah Putih (KMP) yang menggunakan dana desa secara tidak transparan seolah menegaskan adanya upaya mobilisasi sumber daya pedesaan untuk kepentingan politik pusat.

Oposisi sungguh berperan penting dalam membongkar praktik-praktik pengadaan barang yang menutup ruang kompetisi terbuka. Hal ini relevan dengan tesis Haynes (2001) yang menyatakan bahwa konsolidasi demokrasi di negara berkembang seringkali terhambat oleh praktik klientelisme yang meminggirkan kepentingan publik demi loyalitas politik.

Kritik lainnya adalah kembalinya gejala re-militerisme dan keterlibatan TNI di ranah sipil. Padahal, oposisi politik berfungsi sebagai penjaga mandat reformasi untuk memastikan pemisahan kekuasaan yang tegas. Tanpa pengawasan dari kelompok kritis, institusi keamanan dapat dengan mudah ditarik kembali ke dalam pusaran politik praktis, yang menurut Slater (2010) merupakan ciri dari rezim yang berusaha memperkuat kontrol melalui aparat koersif.

Meningkatnya state-terrorism berupa kriminalisasi terhadap aktivis, demonstran, dan akademisi yang menunjukkan penyempitan ruang publik menjadi poin kritik selanjutnya dari Barisan Oposisi Indonesia (BOI).

Huspek (2007) menekankan bahwa diskursus oposisional adalah napas bagi kehidupan demokrasi. Jika pengamat dan akademisi dilaporkan ke kepolisian karena pandangan kritisnya, maka demokrasi Indonesia tengah bergerak mundur menuju masa di mana ketakutan menjadi alat utama stabilitas politik seperti terjadi di era Suharto.

Skor Indeks Persepsi Korupsi yang merosot ke angka 34 saat ini serta pelemahan standar moral di KPK adalah bukti nyata dari keruntuhan sistem integritas nasional menurut Barisan Oposisi Indonesia (BOI). Dalam konteks ini, oposisi yang kuat diperlukan untuk menekan pemerintah agar mengembalikan independensi lembaga antikorupsi.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, oposisi bertindak sebagai instrumen audit publik yang memaksa penguasa untuk tetap patuh pada standar etik dan hukum yang berlaku.

Dari perspektif budaya politik, oposisi seharusnya tidak dipandang sebagai musuh negara, melainkan sebagai elemen penguat akuntabilitas. Bentley (2007) dalam analisisnya mengenai politik tanpa demokrasi memberikan pelajaran sejarah bahwa sistem yang meniadakan suara kritis cenderung akan mengalami ledakan ketidakpuasan sosial di masa depan.

Padahal budaya oposisi yang mapan justru akan menciptakan stabilitas yang lebih autentik melalui dialektika kebijakan yang terbuka.

Kritik Barisan Oposisi Indonesia (BOI) selanjutnya adalah kenaifan kebijakan luar negeri Indonesia yang bergabung dengan Board of Peace bersama dengan Israel dan Amerika. Hal ini dianggap melanggar prinsip politik bebas aktif.

Kritik ini menunjukkan bahwa ruang lingkup oposisi juga mencakup kedaulatan nasional. Kritik ini berfungsi untuk memastikan bahwa pemerintah tidak menggadaikan kepentingan nasional demi keuntungan jangka pendek dalam konstelasi geopolitik global.

Oposisi menjaga agar arah bangsa tetap sesuai dengan amanat konstitusi dalam pergaulan internasional.

Alhasil, relasi antara oposisi dan penguatan demokrasi di Indonesia bersifat absolut. Tanpa oposisi, demokrasi hanya akan menjadi cangkang bagi praktik politik kartel yang koruptif dan represif.

Upaya kelompok sipil seperti Barisan Oposisi Indonesia untuk menyuarakan delapan kenaifan dan kealfaan pemerintah adalah langkah vital untuk merebut kembali kedaulatan publik dan memastikan bahwa demokrasi Indonesia tetap memiliki substansi akuntabilitas dan keadilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image