Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diana Rahayu

Dari Judi Online ke Tindak Kriminal: Mencari Akar Masalahnya

Agama | 2026-04-14 07:10:02

Tragedi di Lahat, Sumatera Selatan bukan tragedi kriminal biasa. Tragedi ini menyentak nurani publik betapa dalamnya dampak kecanduan judi online yang kian marak. Kita pun patut bersedih atas kondisi genarasi yang sedang tidak baik-baik saja. Bagaimana bisa, seorang anak tak hanya membunuh ibu kandungnya sendiri karena tidak mau memberi pinjaman uang untuk judi online. Tapi lebih jauh, jasad ibunya diperlakukan dengan tidak layak, dibakar dan dimutilasi. (www.metrotvnews.com 9/4/2026)

Begitu banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online. Terbaru di Biringkanaya, Makassar seorang laki-laki melukai istrinya dan menebas sepupunya hingga tewas, karena tidak dipenuhi keinginannya meminta uang pada istri untuk mengisi saldo judi online. (https://bengkulu.antaranews.com 13/4/2026)

Judi online bukanlah fenomena kecil, tapi sudah menjadi problem sistemik. Hingga melahirkan tragedi pembunuhan yang tak sebatas menjadi masalah individu. Ada berbagai faktor yang perlu kita kritisi bersama.

Gaya Hidup Materialistik vs Danggkalnya Keimanan

Gaya hidup materialistik yang lahir dari pemahaman sekularisme membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya. Manusia tak lagi mengenal agama dalam setiap sisi tingkah lakunya. Saat sekulerisme menjadi asas hidup, maka standar berperilaku hanya untuk mendapatkan manfaat. Dia tak lagi mengenal halal haram, dosa dan maksiat.

Dari asas sekulerisme ini, penerapan sistem ekonomi pun tak lagi dalam koridor keimanan. Lahirlah ekonomi Kapitalisme yang menciptakan kesenjangan sosial. Siapa yang punya modal besar akan bisa menguasai banyak aset dan kekayaan. Di sisi lain, kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat, yang akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang.

Di titik ini, negara Kapitalis gagal hadir sebagai pelindung bagi rakyat. Judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Perputaran uang judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 Triliun. Angka ini naik drastis dari tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2024: Hingga semester II 2024, angka ini diprediksi menyentuh Rp283 triliun (per Semester I saja sudah mencapai Rp174 triliun). Hal ini menandakan aktifitas judi kian marak di tengah himpitan ekonomi. (antaranews.com 6/11/2024)

Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Penutupan situs judi online dianggap sebagai solusi terbaik, padahal tumbuhnya kembali situs yang lain lebih cepat dan lebih banyak dibanding yang ditutup. Meski pemerintah mengklaim telah memblokir 2,1 juta konten judol per September 2025, namun hal itu dinilai tidak efektif karena bandar dapat mengganti nama domain dalam hitungan jam.

Keimanan umat pun direduksi dalam sistem pendidikan yang minim menanamkan pondasi iman dan ketaatan agama. Bahkan data PPATK menunjukkan ada sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun yang sudah bermain judi online. Angka ini setara dengan 2% dari total pemain nasional yang mencapai sekitar 4-8,8 juta orang. Sungguh miris. (www.ppatk.go.id 26/7/2024)

Sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal pun tidak menjerakan, sehingga membuat kasus terus berulang. Karena sanksi ang diberikan lebih ke arah administrasi semata, sehinga pelaku merasa leluasa untuk beraksi kembali.

Jalan Kembali Yang Sempurna Dengan Islam

Islam menawarkan jalan keluar yang asasi dan sempurna. Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Hal tersebut menjadikan keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Dia akan ingat ada pertanggung jawaban di akhirat atas setiap perilakunya.

Penerapan aturan Islam dalam kehidupan manusia, menghadirkan bentuk pengelolaan ekonomi yang memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang. Peemenuhan seluruh kebutuhan rakyat dijamin melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi.

Negara dalam Islam hadir sebagai pelayan dan pelindung bagi rakyat. Judol dengan sangat tegas diharamkan dalam Al Qur’an akan diberantas secara tuntas, bukan sekadar diblokir parsial. Hal tersebut mengharuskan negara memiliki sistem perlindungan teknologi informasi yang handal. Riset untuk pengembangan keamanan cyber negara Islam pun akan disokong dana negara.

Pada kondisi semua brbagai regulasi peengaturan yang berdasar Islam telah dijalankan, namun masih tejadi tindak criminal perjudian maka negara dalam Islam akan menerapkan sanksi tegas. Sanksi ini bersifat sebagai pencegah dan penebus dosa bagi pelaku kriminal, baik judol dan juga pembunuhan. Dengan pemberlakuan sistem sanksi tersebut, maka akan menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan.

Wallahualam bishowab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image