Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aini Rahadatul Nazhifah

WFH dan PJJ di Perguruan Tinggi: Antara Efisiensi Sistem dan Kualitas Pembelajaran

Edukasi | 2026-04-12 16:04:09

Kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu serta penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa tingkat lanjut merupakan inovasi terbaru dalam tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan fleksibilitas pembelajaran. Namun demikian, implementasinya menimbulkan sejumlah tantangan, khususnya terkait efektivitas pembelajaran, kesenjangan akses, serta kualitas interaksi akademik.

Pendahuluan

Transformasi digital dalam sektor pendidikan semakin pesat sejak pandemi COVID-19, yang mendorong penerapan teknologi dalam proses pembelajaran. Dalam konteks tersebut, pemerintah melalui kebijakan terbaru mendorong penerapan WFH bagi tenaga pendidik serta PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan, efisiensi anggaran, optimalisasi sumber daya, serta peningkatan kualitas dalam sistem pembelajaran. Namun perubahan struktural ini juga menuntut kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan budaya akademik yang adaptif.

Pembahasan

1. Rasionalitas Efisiensi dalam Kebijakan

Secara kontekstual, kebijakan WFH dan PJJ mencerminkan upaya rasionalisasi sistem pendidikan tinggi. Efisiensi yang dimaksud meliputi pengurangan biaya operasional operasional kampus, seperti penggunaan listrik, fasilitas fisik, serta mobilitas tenaga pendidik dan pelajar.

Selain itu, fleksibilitas waktu kerja memungkinkan dosen untuk mengalokasikan waktu secara lebih optimal bagi kegiatan tridharma perguruan tinggi, khususnya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam konteks ini, digitalisasi menjadi instrumen utama dalam mendukung kebijakan.

Data dari berbagai pemberitaan menunjukkan bahwa:

1. PJJ difokuskan pada mahasiswa semester 5 ke atas dan program pascasarjana

2. Aktivitas praktikum tetap dilakukan secara luring

3. Jadwal pembelajaran dioptimalkan pada awal pekan

Hal ini menunjukkan adanya perbedaan kebijakan berdasarkan karakteristik pembelajaran.

2. Tantangan Implementasi di Lapangan

Meskipun menawarkan efisiensi, penerapan kebijakan ini menghadapi sejumlah kendala struktual dan kultural.

Pertama, tidak semua mata kuliah kompatibel dengan metode PJJ. Mata kuliah berbasis praktik, analisis kompleks, dan diskusi intensif cenderung mengalami penurunan efektivitas ketika dilakukan secara daring.

Kedua, kesenjangan digital ( digital divide) masih menjadi persoalan signifikan. Perbedaan akses terhadap internet, perangkat teknologi, serta lingkungan belajar berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan dalam proses pembelajaran.

Ketiga, interaksi akademik yang terbatas dapat berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran. Pendidikan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter, jejaring sosial, dan kemampuan berpikir kritis.

Keempat, kesiapan dosen dan institusi menjadi faktor kunci. Transformasi menuju sistem hybrid memerlukan kompetensi digital, desain kurikulum yang adaptif, serta sistem evaluasi yang relevan.

3. Analisis Perspektif Pancasila

A. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Kebijakan pendidikan harus menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh mahasiswa. Dalam konteks PJJ, ketimpangan akses teknologi dapat menghambat terciptanya keadilan tersebut. Oleh karena itu, negara perlu memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh pendidikan.

B. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Efisiensi tidak boleh mengorbankan prinsip pemerataan. Implementasi kebijakan yang tidak merata berpotensi memperlebar kesenjangan antara perguruan tinggi di wilayah maju dan tertinggal.

C. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Interaksi sosial di lingkungan kampus berperan penting dalam membangun kohesi sosial dan semangat kebangsaan. Dominasi pembelajaran daring dapat mengurangi intensitas interaksi tersebut, sehingga berpotensi melemahkan nilai persatuan.

D. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Kebijakan pendidikan idealnya disusun melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Partisipasi aktif dari dosen, mahasiswa, dan institusi pendidikan menjadi penting untuk menjamin relevansi dan efektivitas kebijakan.

Kesimpulan

Kebijakan WFH dan PJJ dalam pendidikan tinggi merupakan bentuk adaptasi terhadap kebutuhan efisiensi dan perkembangan teknologi. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan sistem pendukung serta sensitivitas terhadap kondisi sosial masyarakat.

Diperlukan pendekatan yang seimbang antara efisiensi dan kualitas, serta antara inovasi dan keadilan. Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila dapat menjadi kerangka normatif untuk menjamin bahwa transformasi pendidikan tetap berpedoman pada kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image